Sejak pandemi Covid-19, ketika perekonomian belum sepenuhnya stabil, Pembatasan yang diberlakukan di beberapa daerah dilakukan untuk membatasi virus covid-19 berkembang. Namun, bisnis akan terus berjalan. Maka dari itu, perusahaan mencari cara agar karyawannya bisa tetap bekerja di tengah pandemi. Yaitu, dengan work from home.
Bekerja dari rumah ini dikenal dengan sistem remote working atau virtual office. Namun, semakin berkembangnya teknologi, virtual office dimanfaatkan banyak perusahaan secara masif untuk kepentingan legal bisnis.
Lalu, apa itu virtual office? Apa saja manfaat dan keuntungan dari virtual office? Lalu, bagaimana cara urus izin virtual office? Mari simak artikel berikut ini!
Apa Itu Virtual Office?
Virtual office adalah kantor atau ruang kerja virtual yang hanya memiliki alamat kantor tanpa bangunan fisik. Perusahaan yang memakai layanan ini tetap terdaftar sebagai bisnis yang legal, hanya saja mereka tidak punya ruang kantor di gedung atau bangunan di alamat tersebut.
Virtual office adalah solusi tepat untuk perusahaan yang lebih banyak bekerja di lapangan. Seluruh aktivitas bisnis dilakukan secara virtual (lewat dunia maya), sehingga karyawan bisa bekerja secara remote.
Meski tak memiliki kantor fisik, layanan virtual office tetap mencakup service office pada umumnya. Layanan ini biasanya meliputi penanganan dokumen/surat/paket yang dikirim ke alamat perusahaan, penanganan telepon/voicemail, serta penyediaan meeting room jika diperlukan.
Artikel menarik lainnya: TIPS MEMILIH JASA PERIZINAN USAHA YANG TEPAT
Dasar Hukum Virtual Office
Sesuai dengan diberlakukannya Perda Zonasi pada tanggal 17 Februari 2014 lalu, yaitu Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi oleh Gubernur Joko Widodo, dimana para pengusaha sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mendirikan usaha di rumah.
Dan apabila lokasi usaha berada bukan di rumah/lokasi perumahan, melainkan di ruko, maka ruko tersebut harus berada di zonasi Perkantoran (ditandai warna ungu pada peta zonasi) atau berada di zonasi Campuran (ditandai warna ungu pada peta zonasi).
Seiring berjalannya waktu, Perda Zonasi tersebut dianggap kurang mendukung iklim usaha yang kondusif di Provinsi DKI Jakarta. Justru sebaliknya, memberatkan bagi para pengusaha pemula yang tidak bisa menyediakan alamat bisnis yang proper dan sesuai dengan kebutuhan bisnis di lokasi yang strategis dan prestisius. Akhirnya peraturan tersebut disempurnakan melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016.
Pada Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 butir 1 ini diatur mengenai diizinkannya penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Artikel menarik lainnya: DOKUMEN SKDP YANG WAJIB DIKETAHUI PELAKU USAHA
Izin Usaha Virtual Office
Agar bisnis mendapatkan kepercayaan dari para calon penyewa virtual office, Anda harus memenuhi aspek-aspek legal terkait pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, di antaranya:
- Perusahaan harus berbentuk CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas).
- Kegiatan usaha harus berada di zonasi perkantoran, perdagangan, dan jasa (sub zona K1-K3) atau setidaknya zona campuran (sub zona C1).
- Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan).
- Memiliki izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
- Kegiatan usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Mengukuhkan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Syarat Perusahaan Pengguna Virtual Office
Badan usaha penyewa virtual office yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut (SE BPTSP 6/2016):
- Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
- Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir;
- Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
- Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi; dan
- Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.
Artikel menarik lainnya: TIPS SUKSES DALAM MEMILIH DAN MENDIRIKAN USAHA JASA
Keuntungan Menggunakan Virtual Office
Beberapa keuntungan dengan menggunakan virtual office, di antaranya:
- Menghemat biaya operasional kantor
Virtual office adalah opsi yang tepat jika Anda ingin menghemat biaya perusahaan. Dengan virtual office, maka Anda tidak memiliki bangunan kantor yang tentu memerlukan biaya perawatan dan operasional.
- Membantu meningkatkan citra perusahaan
Meskipun kantor hanya berwujud virtual, Anda bisa memiliki alamat kantor di lokasi yang prestisius. Anda tinggal menyewa satu ruangan sederhana di gedung mewah yang terletak di Treasury Tower, Jakarta, misalnya. Dengan begitu, alamat bisnis Anda otomatis terdaftar di badan hukum sesuai dengan alamat tersebut.
- Memudahkan bila ingin berganti kantor
Layanan virtual office biasanya menawarkan berbagai paket sewa bulanan hingga tahunan. Jika Anda ingin perusahaan jadi lebih dekat dengan klien atau tempat strategis lainnya, maka Anda bisa ganti kantor dengan mudah.
- Meningkatkan produktivitas karyawan
Dengan menggunakan virtual office, membuat kinerja karyawan lebih produktif. Sebab, karyawan bisa kerja dari rumah atau work from home dan remote working. Karyawan bekerja lebih efektif dan produktif karena tidak perlu menghabiskan waktu lama di perjalanan untuk menuju ke kantor.
- Meningkatkan kepuasan kerja karyawan
Menurut riset yang dilakukan oleh Buffer pada tahun 2019, karyawan yang bekerja secara remote atau dari rumah cenderung lebih puas dengan pekerjaan.
Dengan adanya sistem virtual office, sangat memudahkan perusahaan yang baru merintis atau start up untuk memulai mengembangkan usahanya. Urus perizinan virtual office bersama ISGroup Consulting. Proses perizinan dilakukan secara mudah dan cepat setelah konsultasi atau pengumpulan dokumen persyaratan.
Cek informasi pelayanan lebih lengkap di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan usaha atau izin virtual office Anda sekarang GRATIS di 081287414927.