Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi produk UMKM dari 10% menjadi 11%. Kebijakan kenaikan tarif PPN UMKM sudah diberlakukan sejak 1 April 2022.
Dikutip dari jawapos.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN UMKM adalah turunan hasil amanat dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lalu bagaimana penerapan tarif PPN 11% bagi produk UMKM? Simak artikel selengkapnya!
Alasan Penerapan Tarif PPN Bagi Produk UMKM
Menurut Rahayu, penerapan tarif PPN bagi produk UMKM merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN UMKM juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Lalu, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omset sampai dengan Rp 500 juta.
Artikel menarik lainnya: RAMADAN TIBA! INI KETENTUAN IZIN USAHA RESELLER BAJU MUSLIM
Langkah Pemerintah Memberikan Tarif PPN Bagi UMKM
Selain perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
Pemerintah juga akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.
Artikel menarik lainnya: APA ITU FIRMA? DAN BAGAIMANA CARA MENDAFTARNYA?
Tentang Tarif PPN
Pemahaman mengenai tarif PPN secara mudah adalah pajak yang dikenakan pada aktivitas konsumsi barang atau jasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, juga Bendaharawan Pemerintah.
Secara praktis, pembayar tarif PPN atau konsumen produk dan jasa kena pajak tersebut tidak perlu membayar langsung kepada negara. Melainkan, kewajiban membayarkan jatuh pada pihak pemotong tarif PPN. Pihak pelapor tarif PPN sekaligus menjadi penyetor adalah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Tarif PPN ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan hasil pemungutan tersebut harus disetorkan ke negara dan melaporkan pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan atau e-SPT Masa PPN.
PKP merupakan penyetor sekaligus pelapor tarif PPN, di mana pajak yang ia setorkan berasal dari pembeli. Waktu penyetoran dan pelaporan tarif PPN sudah diatur. Sebagai PKP harus mengetahui dan mengingat batas waktu pembayaran dan pelaporan tarif PPN agar terhindar dari sanksi atau denda.
Artikel menarik lainnya: APA ITU VIRTUAL OFFICE DAN BAGAIMANA URUS IZIN LEGALITASNYA?
Aturan Pajak Bagi Pebisnis UMKM
Pada bulan November 2021 lalu, Kompas melansir bahwa pajak atas UMKM baik penjualan di e-commerce maupun toko ritel ditetapkan sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Dengan catatan, penghasilan bruto pelaku UMKM itu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Aturan ini ternyata sesuai dengan yang tertuang di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2018 dan sudah mengalami pengurangan PPh (Pajak Penghasilan) final dari sebelumnya yang sebesar 1%.
Sementara itu, untuk pebisnis UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, jika besaran skema perhitungannya berlaku secara normal melalui pembukuan atau normal penghitungan penghasilan neto, sedangkan untuk penghasilan bruto di atas Rp5 miliar per tahun, besaran pajaknya menyentuh 35%.
Penerapan Tarif PPN Pada Produk UMKM
Pelaku UMKM dengan status PKP sudah wajib melakukan setoran tarif PPN. Perlu diketahui, tarif PPN UMKM berbeda dengan tarif PPN normal karena perhitungannya jauh lebih rendah.
Kebijakan tarif PPN UMKM terdapat di dalam UU No. 7 Tahun 2021 Tentang UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan di mana akhirnya lewat beleid ini, tarif PPN normal bagi pelaku UMKM dengan status PKP naik dari 10% menjadi 11%.
Tujuan penerapan skema multitarif ini dilakukan pemerintah agar memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari masing-masing jenis produk UMKM sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat sebagai pihak pengguna.
Selain itu, penerapan tarif PPN pada produk UMKM juga dikhususkan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang selama pandemic Covid-19 mengalami tekanan finansial.
Nantinya mekanisme PPN Final UMKM ini memang akan berbeda dengan perhitungan PPN normal yang didasarkan pada DPP (Dasar Pengenaan Pajak) seperti harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor dan lain-lain yang dikalikan tarif PPN. Untuk itulah PKP yang dikenai tarif PPN UMKM tak akan bisa melakukan pengkreditan Pajak Masukan.
Mengurus tarif PPN bagi pelaku UMKM sangat penting, loh! Tidak hanya bermanfaat untuk ekonomi negara dan kestabilan nilai produk, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha yang baru merintis dengan omset di bawah 500 juta.
Jika kalian bingung dan kesulitan mengurus tarif PPN UMKM bagi usaha kalian, di ISGroup Consulting semuanya bisa teratasi. ISGroup Consulting dapat membantu pengurusan tarif PPN kalian secara cepat, terpercaya dan transparan.
Ketahui informasi ISGroup Consulting selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan bisnis Anda sekarang GRATIS melalui 081287414927.