Usaha Frozen Food Juga Wajib Memiliki Izin Edar

frozenfood_ISGroup

Usaha frozen food atau makanan beku memerlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Makanan beku termasuk dalam jenis makanan pangan olahan. Oleh karenanya, usaha frozen food ini, baik yang diproduksi sendiri atau pabrik perlu mendapatkan izin edar.

Kendati demikian, izin edar usaha frozen food ini diberikan oleh BPOM dengan memenuhi syarat dan ketentuan.

Bagaimana syarat dan ketentuan izin edar usaha frozen food? Simak artikel berikut ini!

Apa Itu Usaha Frozen Food?

Frozen food atau makanan beku adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan. Contoh produknya, yaitu mie ayam, es krim, bakso, nugget, sosis, dan lain-lain.

Proses penyimpanan pada suhu beku menjadi salah satu metode frozen food untuk memperpanjang masa simpan produknya. Proses mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku atau pangan olahan siap saji harus memenuhi Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Seberapa Penting Izin Edar Bagi Usaha Frozen Food?

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan mengatur bahwa semua pangan yang diproduksi dan diperjualbelikan, baik di dalam negeri atau yang diimpor wajib memiliki izin edar. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ketentuan itu disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Persyaratan Izin Edar Usaha Frozen Food

Dikutip dari tirto.id, terdapat tiga syarat izin edar usaha frozen food, di antaranya:

  1. Syarat Administratif

Syarat administratif usaha frozen food produk olahan dalam negeri, yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Izin Industri atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  • Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Resiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB).
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan (jika pendaftaran diwakili).

Sedangkan, untuk administratif usaha frozen food produk olahan impor, yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan Sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol.
  • Hasil audit sarana distribusi.
  • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau sertifikat lain yang serupa dan diterbitkan oleh lembaga berwenang.
  • Surat penunjukan (didapat dari perusahaan luar negeri).
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.
  • Surat kuasa untuk pendaftaran pangan olahan (jika pendaftaran diwakilkan orang lain).

    2. Syarat Teknis
  • Komposisi bahan yang digunakan, meliputi juga asa bahan baku.
  • Proses produksi yang dilampirkan melalui sertifikat.
  • Informasi masa simpan.
  • Informasi kode produksi.
  • Rancangan label.
  • Hasil akhir dan uji produk.

    3. Syarat Pendukung (opsional jika dibutuhkan)

  • Serifikat merek.
  • Sertifikat produk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Sertifikat organik Keterangan tentang pangan yang merupakan produk rekayasa genetik Keterangan iradiasi pangan Sertifikat kehalalan produk Nomor kontrol veteriner (NKV), khusus Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Data pendukung lainnya.

Jenis-Jenis Usaha Frozen Food

Dikutip dari ukmindonesia.id, ada beragam jenis usaha frozen food yang ditemukan di pasaran, terdiri dari:

  1. Produk olahan berbahan baku daging dan unggas, seperti sosis, nugget, kebab beku, risoles beku, bakpao daging, dimsum, dumpling, dan sebagainya.
  2. Produk roti dan kue, seperti donat, waffle, cireng, pizza beku, dan sebagainya.
  3. Produk sayuran beku, seperti kentang iris.

Dengan perbedaan bahan baku pembuatnya, produk olahan frozen food terkategorikan dalam nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berbeda, yaitu produk olahan berbahan baku daging dan unggas (C10130) dan produk roti dan kue (C10710), dan produk sayuran beku (C10314). Mengetahui nomor klasifikasi baku ini penting ketika Sahabat Wirausaha mendaftar Nomor Induk Berusaha.

Kriteria Usaha Frozen Food yang Tidak Wajib Memiliki Izin Edar

Terdapat beberapa kriteria usaha frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM, di antaranya:

  1. Masa kedaluwarsan tidak lebih dari 7 hari

Produk usaha frozen food yang wajib memiliki izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsa di atas 7 hari sehingga penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa produk usaha frozen food, sedangkan jika masa kedaluwarsa kurang dari 7 hari, maka produk tidak diwajibkan memiliki izin edar dari BPOM.

  1. Dapat digunakan sebagai bahan baku pangan dan tidak ditujukan langsung ke konsumen terakhir.
  2. Dijual atau dikemas langsung di depan konsumen dan jumlahnya kecil mengikuti permintaan.
  3. Pangan olahan siap saji (dapat dihidangkan langsung dan dikonsumsi langsung).

Ingin mengurus izin edar dengan mudah, tanpa harus antri, dan proses yang cepat? Percayakan urusan legalitas Anda bersama ISGroup Consulting.

ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang legalitas, seperti perizinan usaha, pembuatan PT, pengurusan BPOM, pengurusan Halal, dan sebagainya.

Hanya dari rumah saja, kamu bisa mengurus izin edar kamu bersama ISGroup Consulting. Pelayanan yang cepat, terpercaya, dan transparan.

Ketahui informasi selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan bisnis Anda sekarang GRATIS di 081287414927.

Layanan_ISGroup