Punya Usaha Makanan Rumahan? Kenali Apa Itu Sertifikat SPP-IRT

SPPIRT_ISGroup

Di Indonesia, banyak sekali kasus yang terjadi karena keracunan makanan. Hal ini dilakukan oleh para oknum yang berusaha memperoleh keuntungan besar dan tidak peduli dengan kesehatan dan kerugian customer.

Maka dari itu, untuk menjaga dan melindungi hak konsumen pemerintah mengeluarkan sertifikat SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah). Nah, sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan makanan, sertifikat SPP-IRT ini wajib dimiliki.

Lalu, apa yang membuat sertifikat SPP-IRT ini wajib? Apa saja ketentuan yang harus dilakukan untuk mengurus sertifikat SPP-IRT? Yuk simak artikel berikut ini!

Pengertian Sertifikat SPP-IRT

Sertifikat SPP-IRT adalah izin yang harus dimiliki oleh semua pelaku industri makanan dan minuman kelas rumahan. Sertifikat SPP-IRT bisa dijadikan penjamin dari sebuah brand atau merek, bahwa produk yang ada sudah layak diedarkan karena layak dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Produk rumahan bisa mendapatkan sertifikat SPP-IRT jika pelaku usaha yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), tempat dan sarana produksi memenuhi cara pengolahan pangan yang baik, dan label memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel menarik lainnya: USAHA FROZEN FOOD JUGA WAJIB MEMILIKI IZIN EDAR

Syarat Produk Bisa Mendapatkan Sertifikat SPP-IRT

Berikut ini merupakan kriteria syarat produk bisa mendapat sertifikat SPP-IRT, di antaranya:

  1. Produk merupakan jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan kelompok yang tertera pada peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.
  2. Produk merupakan pangan olahan kering.
  3. Masa simpan produk lebih dari 7 hari di suhu ruang.
  4. Produk pangan terkemas dan memiliki label. Namun, jika setelah produksi produk pangan langsung dijual, maka termasuk dalam kategori pangan siap saji.
  5. Produk pangan yang dikemas merupakan pangan yang diproduksi di dalam negeri (bukan termasuk produk pangan impor).
  6. Produk pangan yang dihasilkan tidak boleh mencantumkan klaim maupun khasiat dari produk.
  7. Jenis produk pangan yang tidak bisa memperoleh sertifikat SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan metode pasteurisasi, frozen food, pangan diet khusus, atau pangan keperluan medis khusus.

Artikel menarik lainnya: BAGAIMANA MEMBUAT LABEL KEMASAN MAKANAN SESUAI BPOM?

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Sertifikat SPP-IRT

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat SPP-IRT, yaitu:

  1. Nomor Izin Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas foto 3×4 pemilik usaha (3 lembar)
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kantor Kecamatan setempat
  5. Surat Keterangan Izin Usaha (SKU) dari kelurahan atau kecamatan
  6. Denah lokasi dan denah bangunan produksi
  7. Surat Keterangan dari puskesmas atau dokter untuk dokumen sanitasi
  8. Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan.
  9. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  10. Sampel hasil produksi makanan dan minuman
  11. Label yang akan dipakai pada produk
  12. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

Artikel menarik lainnya: PENDAFTARAN MEREK DITOLAK? BERIKUT PENYEBABNYA

Langkah-Langkah Membuat Sertifikat SPP-IRT

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk membuat sertifikat SPP-IRT, yaitu:

  1. Membuat permohonan sertifikat SPP-IRT
  2. Melakukan pengisian data
  3. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
  4. Mempersiapkan tempat usaha untuk dilakukan survei
  5. Menunggu sertifikat SPP-IRT terbit
Jenis-Jenis Produk Pangan dan Izin yang Wajib Dimiliki

Dalam industri makanan dan minuman, terdapat berbagai jenis perizinan yang berbeda. Perizinan tersebut didasarkan pada jenis makanan apa dan bagaimana pengolahannya. Berikut ini beberapa jenis produk makanan dan perizinannya:

  1. Produk Pangan olahan terkemas

Jenis produk pangan olahan terkemas biasanya diproduksi oleh perusahaan besar yang sudah memiliki pabrik sendiri dengan mesin dan pengolahan secara otomatis. Maka, izin yang harus dimiliki adalah izin BPOM (Badan Pengolahan Obat dan Makanan).

  1. Produk pangan segar

Produk pangan segar bisasanya didapatkan dari hasil perkebunan melalui proses pengolahan sehingga menjadi produk baru. Maka, izin yang didapatkan adalah izin dari Kementerian Pertanian.

  1. Produk Pangan Siap Saji atau Pangan Olahan Industri Rumahan

Jenis kedua produk ini biasanya dilakukan oleh pengusaha akuliner ataupun UMKM yang mana setiap makanan yang diolah akan segera disajikan kepada konsumen atau pelanggan untuk dikonsumsi. Izin yang bisa dimiliki adalah izin dari Dinas Kesehatan dan sertifikat laik hygiene.

  1. Produk Pangan Herbal

Produk pangan herbal merupakan jenis pangan olahan yang berasal dari bahan-bahan tradisional yang memiliki khasiat. Izin yang bisa diperoleh adalah izin dari BPOM.

Nah, seperti itu bahasan mengenai sertifikat SPP-IRT. Bagi pengusaha di bidang pengolahan makanan, sertifikat SPP-IRT menjadi nilai plus untuk produknya.

Saat ini, sudah banyak konsumen yang mulai memperhatikan dan mempertimbangkan sebuah produk dari izin yang dimiliki. Maka, dengan adanya izin atau sertifikat SPP-IRT produk kita bisa memiliki nilai plusnya.

Ingin memiliki izin sertifikasi SPP-IRT pada produk Anda juga? Tapi masih bingung bagaimana caranya? Di ISGroup Consulting solusinya.

ISGroup Consulting dapat membantu proses pendaftaran izin Anda secara, cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari rumah saja.

Ketahui informasi selengkapnya layanan ISGroup Consulting di www.isgroupconsulting.com atau hubungi nomor telepon 081287414927.

Layanan_ISGroup