Perlukah Mengurus Izin Usaha Perkebunan?

Plantation_ISGroup

Perkebunan merupakan bagian dari sektor pertanian yang menjadi andalan devisa penerimaan negara, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian yang serius.

Keseriusan negara ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas 25 ha harus memiliki usaha berbadan hukum, wajib memiliki izin usaha perkebunan, dan hak atas tanah.

Seberapa Penting Izin Usaha Perkebunan?

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.

Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Artikel menarik lainnya: MENDIRIKAN BISNIS STARTUP, APA SAJA KEUNTUNGANNYA?

Ruang Lingkup Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencakup:

  1. Usaha budidaya tanaman perkebunan;
  2. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
  3. Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; dan
  4. Usaha produksi perbenihan tanaman.

Dasar Hukum Izin Usaha Perkebunan (IUP)

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian; dan
  6. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pentingnya kepemilikan izin usaha perkebunan ini menjadi perhatian bagi semua perusahaan perkebunan, lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagi perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) atau surat pendaftaran usaha perkebunan (SPUP) sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 apakah masih tetap berlaku?

Dalam berbagai periode tersebut untuk izin usaha perkebunan dikenal dengan istilah  Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Lalu bagaimana dengan perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan tersebut? Untuk menjawab hal tersebut perlu dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Artikel menarik lainnya: MEMULAI BISNIS DARI NOL, BAGAIMANA CARANYA?

Komitmen untuk membangun usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dan industri pengolahan hasil perkebunan, wajib memiliki kesanggupan untuk menyampaikan:
  1. Izin lokasi;
  2. Izin lingkungan;
  3. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur;
  5. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  6. Hak Guna Usaha;
  7. Pernyataan mengenai:
  8. Rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan, yaitu:
  • Paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan
  • Paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
  1. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
  2. rencana kerja pembangunan unit pengolahan;
  3. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman;
  4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  5. melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan; dan

Artikel menarik lainnya: MENGAPA RISET KOMPETITOR PENTING SEBELUM MEMULAI BISNIS?

Mekanisme Pembuatan Izin Usaha Perkebunan
  1. Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon melakukan permohonan berusaha melalui OSS
  3. Pemohon mendapatkan NIB dan perizinan berusaha melalui OSS, lalu pemohon melakukan pemenuhan komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Katingan
  4. DPMPTSP melakukan verifikasi kesesuaian komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Tim teknis DPMPTSP Kabupaten Katingan melakukan survey dan/atau monitoring perizinan ke tempat lokasi usaha (jika diperlukan)
  6. DPMPTSP Kabupaten Katingan memberikan persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  7. Pemohon menerima notifikasi pemenuhan komitmen dari OSS

Perizinan usaha menjadi hal yang penting dalam sebuah bisnis. Bisnis yang tidak memiliki izin usaha atau legalitas sulit untuk mendapat pengakuan dari negara. Namun, banyak pelaku usaha yang tidak mementingkan hal tersebut karena pengurusan yang ribet dan biaya yang mahal.

ISGroup Consulting dapat menjadi solusi Anda yang kesulitan mengurus izin usaha. Dengan pelayanan yang cepat, ISGroup Consulting dapat mengurus izin usaha Anda hanya dalam hitungan hari. Selain itu, setiap proses perizinan dibuat secara transparan dan terpercaya sehingga pelaku usaha dapat melakan tracking legalitas di aplikasi ISGroup Consulting.

Yuk, urus izin usaha dan legalitas Anda bersama ISGroup Consulting di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 081287414927.

Layanan_ISGroup