Tips Menyusun Peraturan Perusahaan dengan Tepat!

Perusahaan yang sudah berkembang dan memiliki karyawan yang semakin banyak, perlu adanya sebuah pedoman agar kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan baik. Apalagi jika perusahaan tersebut merintis sebagai perusahaan berbadan hukum, tentunya dibutuhkan peraturan perusahaan yang dibuat untuk menciptakan standar kerja yang konsisten dalam lingkungan kerja.

Peraturan perusahaan berguna untuk mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan karyawan karena sudah ada pedoman yang berisi konsekuensi jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya peraturan perusahaan, perusahaan memiliki dasar untuk memberikan sanksi dan aturan kepada karyawan.

Lalu apa itu peraturan perusahaan? Bagaimana cara menyusun peraturan perusahaan dengan tepat? Simak artikel berikut ini!

Apa Itu Peraturan Perusahaan?

Merujuk pada Undang-Undang Pasal 1 Ayat 20 Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Peraturan perusahaan berlaku dan wajib dipatuhi oleh karyawan agar manajemen dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014).

Penyusunan peraturan perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi dalam penyusunannya harus tetap melibatkan saran dan masukan dari karyawan. Dengan dilibatkannya karyawan dalam proses penyusunan peraturan perusahaan, diharapkan peraturan tersebut dapat menciptakan hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan karyawan.

Artikel menarik lainnya: MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN, APAKAH BERBEDA?

Waktu Penyusunan Peraturan Perusahaan yang Tepat

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Permenaker 28/2014, dinyatakan bahwa peraturan perusahaan wajib dibuat jika jumlah karyawan yang dipekerjakan pada perusahaan sudah mencapai minimum 10 orang. Peraturan perusahaan perlu dibuat jika karyawan sudah mulai banyak dan bisnis semakin berkembang, agar menciptakan pedoman kerja yang konsisten dan harmonis di lingkungan kerja.

Selain itu, jika ada karyawan yang ingin mengajukan gugatan atau tuntutan kepada perusahaan, maka peraturan perusahaan yang telah dibuat bisa menjadi bukti untuk melindungi perusahaan.

Peraturan perusahaan dapat berlaku jika sudah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang dalam bidang ketenagakerjaan. Maka, setelah peraturan perusahaan dibuat, perusahaan wajib untuk mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapat pengesahan.

Artikel menarik lainnya: MEMULAI BISNIS TRAVEL, APA SAJA IZIN USAHA YANG DIPERSIAPKAN?

Bagaimana Cara Penyusunan Peraturan Perusahaan dengan Tepat?

Dalam menyusun peraturan perusahaan harus berpedoman dengan UU Ketenagakerjaan, dan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan.

Sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan dibuat harus memuat poin-poin berikut, di antaranya:

  1. Hak dan Kewajiban Pengusaha
  2. Hak dan Kewajiban Karyawan/Pekerja
  3. Syarat Kerja
  4. Tata Tertib Perusahaan
  5. Jangka Waktu Berlakunya Perusahaan

Artikel menarik lainnya: APA ITU PENANAMAN MODAL ASING DAN BAGAIMANA PERIZINANNYA?

Hal Penting Harus Dicantumkan Pada Peraturan Perusahaan

Berikut ini adalah hal-hal yang penting dicantumkan dalam peraturan perusahaan, di antaranya:

  1. Hak dan Kewajiban Pengusaha
  2. Hak dan Kewajiban Karyawan, seperti cuti karyawan
  3. Upah dan Ketentuan Promosi Jabatan
  4. Tunjangan Karyawan
  5. Syarat-Syarat dalam Bekerja
  6. Etika Keryawan, seperti cara berpakaian, jam masuk kerja, larangan atau anjuran penggunaan fasilitas perusahaan, dan sebagainya.
  7. Jangka Waktu Berlaku
  8. Pembuatan Draft
  9. Saran dari Perwakilan Karyawan
  10. Pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan
Syarat Pembuatan Peraturan Perusahaan

Ada berbagai syarat pembuatan peraturan perusahaan untuk berbagai jenis perusahaan, seperti perusahaan CV, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, ataupun Koperasi.

Berikut ini adalah beberapa syarat yag perlu anda lengkapi untuk membuat peraturan perusahaan, di antaranya:

  1. Peraturan perusahaan harus disahkan oleh pejabat daerah berwenang

Apabila perusahaan berada di satu daerah kabupaten/kota, maka peraturan perusahaan harus disahkan oleh kepala instansi bidang ketenagakerjaan di daerah kabupaten/kota tersebut.

  1. Poin penting isi peraturan perusahaan harus disetujui oleh berbagai pihak, seperti pekerja, pengusaha, serikat buruh, serta pejabat daerah.
  2. Persyaratan kelengkapan dokumen, di antaranya peraturan perusahaan yang lama bila sudah membuat peraturan perusahaan, surat pernyataan kesediaan dari Ketua Serikat Buruh atau Serikat Pekerja.

Nah, seperti itulah bahasan mengenai tips menyusun peraturan perusahaan. Bagi Anda yang memiliki usaha sudah berkembang dan memiliki banyak karyawan, yuk daftarkan badan hukum usaha Anda!

Saat ini, peran legalitas sangat penting dalam perusahaan. Jangan sampai perusahaan Anda belum memiliki legalitasnya!

Di ISGroup Consulting bisa menjadi solusi bagi Anda membangun usaha menjadi PT, CV, Yayasan, dan lainnya.

Hanya dalam waktu singkat, proses legalitas perusahaan Anda dapat dikerjakan secara cepat, terpercaya, dan transparan oleh tim kami yang profesional.

Ketahui informasi ISGroup Consulting selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasi sekarang GRATIS di 081287414927.

Layanan_ISGroup