Di era digital ini, seluruh kegiatan sudah semakin beradaptasi dengan teknologi. Dengan adanya teknologi, segala hal dapat dilakukan secara praktis.
Perkembangan digital yang semakin cepat, banyak perusahaan yang melakukan kerja sama secara digital. Apalagi, saat ini semua orang sudah bisa memiliki tanda tangan elektronik dengan mudah.
Namun, tren tanda tangan elektronik ini menimbulkan pro kontra, sebab tanda tangan elektronik sangat mudah dipalsukan.
Lalu, apa itu tanda tangan elektronik? Bagaimana legalitas tanda tangan elektronik? Simak artikel berikut ini!
Tren Tanda Tangan Elektronik
Tren tanda tangan elektronik sedang berkembang saat ini karena banyaknya platform keuangan yang membutuhkan verifikasi digital di setiap persetujuan ketika melakukan transaksi digital.
Lalu, apa itu tanda tangan elektronik?
Tanda tangan memiliki fungsi sebagai bukti tertulis untuk menunukkan pemenuhan syarat atas kesepakatan sesuai dengan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Berdasarkan Pasal 1 PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaan Sistem dan Transaksi Elektronik (UU PSTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dapat disimpulkan, tanda tangan elektronik adalah alat autentikasi dan verifikasi yang umumnya dapat memastikan kebenaran terhadap identitas penandatanganan dan integritas tulisan yang ditandatangani untuk membuktikan keutuhan dan autentikasi informasi elektronik.
Artikel menarik lainnya: BAGAIMANA SYARAT DAN PERJANJIAN KERJA SAMA BAGI HASIL?
Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan PP PSTE Pasal 54, tanda tangan elektronik memiliki dua jenis, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Tanda tangan tersertifikasi harus memenuhi persyaratan dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Sedangkan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
Tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi memiliki kekuatan nilai pembuktian yang lemah dan relatif dapat diubah dengan mudah oleh pihak lain. Sedangkan, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki nilai pembuktian yang kuat.
Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA DOKUMEN TERM SHEET SAAT INVESTASI BISNIS
Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan yang sah jika memenuhi 6 persyaratan, di antaranya:
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya kepada Penanda Tangan.
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan.
- Segala perubahan tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Segala perubahan informasi elektronik terkait tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Proses Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik
Untuk menggunakan tanda tangan elektronik, sebagai penyelenggara kita perlu memastikan identifikasi awal penandatanganan dengan cara menyampaikan identitas kepada penyelenggara tanda tangan elektronik.
Penandatanganan dilakukan registrasi kepada penyelenggara atau pendukung layanan tanda tangan elektronik dan penyelenggara tanda tangan elektronik dapat dilimpahkan secara rahasia data identitas penandatanganan kepada penyelenggara tanda tangan elektronik lainnya atau pendukung layanan tanda tangan elektronik dengan persetujuan penandatangan.
Untuk membuktikan identitas penandatangan secara elektronik, penyelenggara tanda tangan elektronik perlu dan wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi. Sedangkan, proses verifikasi informasi elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa data pembuatan tanda tangan elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani.
Artikel menarik lainnya: CLOUD KITCHEN ALTERNATIF BISNIS KULINER ZAMAN NOW!
Bagaimana Membuktikan Tanda Tangan Elektronik Sah atau Palsu?
Jika terjadi pengelakan terhadap dokumen elektronik, maka untuk pembuktiannya bisa melalui pembuktian pemenuhan syarat formil pada Pasal 11 ayat (1) UU ITE dengan menguji pemenuhan terhadap 6 syarat formil sahnya tanda tangan elektronik. Di mana, rentang nilai pembuktiannya akan semakin tinggi, karena telah melalui pemeriksaan, sehingga penolakan atas tanda tangan elektronik akan semakin sulit dilakukan. Pemenuhan terhadap 6 (enam) syarat tersebut dapat dibantu dengan meminta keterangan tambahan dari ahli dari bidang Kriptografi atau Digital Forensik.
Nah, seperti itulah pembahasan mengenai tren tanda tangan elektronik yang kini banyak dipakai perusahaan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau lainnya. Dengan memahami proses tanda tangan elektronik dengan benar, Anda bisa lebih aman dalam melakukan transaksi bisnis atau kerja melalui digital.
Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas dengan tanda tangan elektronik, tidak perlu khawatir Anda dapat berkonsultasi bersama ISGroup Consulting.
ISGroup Consulting dapat membantu anda dalam pengurusan legalitas secara hukum dan sah, baik legalitas perjanjian, kerja sama, pembangunan PT, investasi, dan sebagainya.
Bersama dengan tim profesional, ISGroup eluruh layanan ISGroup Consulting dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan terpercaya.
Ketahui informasi ISGroup Consulting selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 081287414927.