Saat ini, e-commerce semakin marak perkembangannya dan bahkan sudah hadir dalam banyak jenisnya. Namun, regulasinya masih sangat lemah.
Keberadaan perdagangan digital atau e-commerce dinilai sangat efektif dan efisien dalam menunjang aktivitas kehidupan manusia.
Kemudahan dalam mendirikan bisnis marketplace atau e-commerce harus diikutsertakan dengan izin usaha yang lengkap dari pemenuhan sesuai standar risiko hingga izin usaha elektronik.
Apa Itu E-Commerce?
E-commerce merupakan suatu media berbasis data elektronik yang terhubung melalui jaringan internet dengan fungsi sebagai media dalam proses pertukaran informasi antara organisasi dan stakeholder.
Salah satu jenis dari e-commerce adalah marketplace, yaitu sarana tempat berjualan online yang dikelola oleh satu pihak, sedangkan produk dan informasi produknya disediakan oleh pihak lain.
Model Bisnis E-Commerce
E-commerce dikategorikan sebagai aktivitas Business to Business (“B2B”) dan Business to Consumer (“B2C”), yaitu dimana model pengembangan bisnisnya dikembangkan melalui internet sebagai saluran pasar ritel, serta sebagai sarana pemberi informasi dalam saluran pengiriman produk dan layanan jasanya.
Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
Menurut Pasal 1 angka 2 PP PMSE, PMSE adalah sebuah aktivitas perdagangan yang dalam melakukan proses transaksinya dilakukan melalui serangkaian prosedur elektronik.
Apa Bedanya E-Commerce dan Social Commerce?
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Mendag Zulkifli menuturkan revisi Permendag tersebut tengah dikejar dengan salah satu alasan platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020
Lewat revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, ia berharap kekosongan aturan tersebut akan diperjelas aturan mainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim mengatakan hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 juga berdampak pada e-commerce lain.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Syarat dan Ketentuan Sistem E-Commerce Saat Ini
Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat enam poin utama yang ditambahkan pemerintah ihwal perdagangan melalui sistem elektronik. Pertama, pemerintah membuat definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, pemerintah menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Keempat, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Kelima, larangan terhadap marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.
Keenam, pemerintah melarang perusahaan niaga elektronik dan afiliasi melakukan penguasaan data. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Dalam membangun berbagai usaha, izin dan legalitas usaha menjadi hal yang penting dipenuhi agar usaha yang dijalani tidak terkendala di kemudian hari. Begitu pula dengan layanan usaha e-commerce, terdapat regulasi yang perlu diperhatikan. Di ISGroup Consulting memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha dan jenis-jenis legalitas lainnya.
Dengan tim yang profesional, ISGroup Consulting siap memberikan pelayanan yang cepat dan terpercaya. Yuk, ketahui informasi selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan bisnis Anda sekarang GRATIS di 081287414927.