Dokumen Certificate of Origin (COO) menjadi penanda darimana asal suatu barang atau komoditi ekspor. Dokumen Certificate of Origin wajib dilampirkan ketika komiditi yang akan diekspor merupakan komoditi yang mendapat pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk ke dalam suatu negara.
Dengan aktivitas ekspor yang semakin meningkat, pengiriman ke luar negeri menjadi cepat dan mudah ketika sudah memiliki dokumen Certificate of Origin. Ketahui lebih jauh yuk, apa itu dokumen Certificate of Origin? Apa saja fungsinya? Lalu seberapa penting dokumen Certificate of Origin untuk ekspor? Baca lebih lengkap artikel ini ya!
Definisi Dokumen Certificate of Origin (COO)
Dokumen Certificate of Origin adalah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor berasal dari daerah/negara pengekspor. Di Indonesia, dokumen Certificate of Origin dapat disebut juga sebagai Surat Keterangan Asal (SKA).
Pada saat membuat dokumen Certificate of Origin harus berpegang teguh pada prosedur penerbitan surat keterangan asal. Karena pada hakikatnya pengirim tidak dapat seenaknya untuk mengeluarkan barang dari Indonesia ke negara tujuan.
Artikel menarik lainnya: HS CODE: SISTEM KODE EKSPOR YANG WAJIB DIKETAHUI!
Fungsi Dokumen Certificate of Origin (COO)
Dokumen Certificate of Origini memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Menjamin keaslian barang
Artinya, fungsi dokumen Certificate of Origin adalah untuk bukti tertulis asal muasal barang ekspor tersebut.
- Memberikan keringanan
Selanjutnya, dokumen Certificate of Origin dapat memberikan keringanan dan kemudahan untuk ekspor impor di beberapa negara.
- Sebagai syarat pencairan Letter of Credit
Tanpa dokumen Certificate of Origin, maka pembiayaan ekspor melalui Letter of Credit susah untuk dicairkan. Maka dari itu, penting memiliki dokumen Certificate of Origin.
Artikel menarik lainnya: TELEGRAPHIC TRANSFER: APA DAN BAGAIMANA SISTEM PEMBAYARANNYA?
Jenis-Jenis Dokumen Certificate of Origin (COO)
Di Indonesia, terdapat dua jenis dokumen Certificate of Origin, terdiri dari:
- Preferential Certificate of Origin
Prefential COO adalah suatu syarat untuk memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu, supaya mendapatkan fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh negara/kelompok negara tujuan.
- Non-Preferential Certificate of Origin
Non-Preferential COO merupakan dokumen yang berfungsi untuk pengawasan atau penyerta asal barang ekspor, supaya bisa masuk suatu wilayah negara tertentu.
Artikel menarik lainnya: STRATEGI MENDAPATKAN GLOBAL BUYER DI PASAR LUAR NEGERI
Cara Membuat Dokumen Certificate of Origin (COO)
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi semakin mahsyur dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat semakin dimudahkan dengan tersedianya berbagai website atau aplikasi yang mendukung kegiatan sehari-hari. Salah satunya, pembuatan dokumen Certificate of Origin dapat dilakukan secara online melalui website. Berikut ini merupakan syarat dan proses untuk mendapatkan dokumen Certificate of Origin.
Syarat-syarat yang harus dimiliki untuk mendaftar Certificate of Origin di website Kemendag, yaitu:
- Melampirkan invoice yang diterbitkan perusahaan eksportir.
- Melampirkan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai.
- Melampirkan Bill of Lading atau Air Way Bill yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi.
- Scan ketiga file di atas untuk dilampirkan melalui e-SKA untuk proses verifikasi ketika penandatanganan oleh petugas Instansi Penerbit SKA (ISPKA).
- Siapkan uang RP 25.000 untuk biaya dokumen Certificate of Origin (COO).
Proses untuk pencetakan dokumen Certificate of Origin (COO), yaitu:
- Mengajukan permohonan melalui website www.ska.kemendag.go.id.
- Selanjutnya, petugas akan mengecek permohonan. Bila seluruh dokumen sudah sesuai, maka petugas akan “Menyetujui” permohonan tersebut.
- Setelah petugas menyetujui, Pemohon dapat mencetak dokumen Certificate of Origin tersebut untuk ditandatangani dan diberikan stempel oleh Pimpinan atau Perwakilan Perusahaan.
- Dokumen Certificate of Origin yang sudah ditandatangani oleh Pimpinan maka sudah bisa dibawa ke kantor IPSKA dan diberi stempel.
- Dokumen Certificate of Origin yang sudah lengkap selanjutnya discan dan diubah statusnya menjadi “Diterima” atau “diterbitkan.”
Isi Dokumen Certificate of Origin (COO)
Dokumen Certificate of Origin merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya memuat keterangan yang berkaitan dengan asal negara produksi/bahan baku, negara tujuan, informasi detail barang, detail pengiriman, serta informasi-informasi yang berkaitan dengan proses pengiriman barang.
Berikut ini merupakan komponen yang terdapat dalam dokumen Certificate of Origin (COO), yaitu:
- Goods Consigned Form, berisi informasi tentang nama perusahaan, alamat, dan asal negara eksportir.
- Good Consigned To, berisi informasi berupa nama penerima barang, alamat, dan negara tujuan importir.
- Departure Date, berisi informasi tanggal keberangkatan.
- Vessel name/aircraft, berisi informasi nama kapal atau peswat terbang sebagai media transportasi barang.
- Port of Discharge, berisi informasi pelabuhan/bandara keberangkatan.
- Marks and Numbers of Packages, berisi keterangan jumlah barang yang dikirimkan.
- Number and Type of Pakages, berisi penjelasan jenis dan deksripsi barang yang dikirimkan.
- Gross Weight, berisi keterangan berat barang yang dikirim.
- Number and Date of Invoice, memuat informasi nomor dan tanggal invoice/packing.
- Place, Date, and Signature, berissi keterangan tempat, tanggal, dan tanda tangan pengirim/eksportir.
Di atas adalah penjelasan lengkap mengenai dokumen Certificate of Origin yang sangat penting disiapkan oleh para eksportir.
Namun, jika tidak memiliki banyak waktu dan memerlukan persiapan yang cepat, percayakan kepada ISGroup Consulting. Pelayanan yang cepat, terpercaya, dan transparan. Konsultasikan bisnis Anda secara GRATIS melalui www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon 081387001998.