PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal, Apa Bedanya?

PerbedaanPT_ISGroup

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas yang disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan penjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Perseroan Terbatas (PT) didirikan atas dasar perjanjian bersama, di mana Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh 2 orang atau lebih. Tetapi semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas (PT) kini bisa didirikan oleh 1 orang loh. Nah, inilah yang disebut PT Perorangan.

Lalu, apa itu Perseroan Terbatas (PT) Perorangan? Bagaimana sistem Perseroan Terbatas (PT) Perorangan? Dan apa bedanya Perseroan Terbatas (PT) Perorangan ini dengan Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal? Yuk simak artikel di bawah ini!

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dibentuk oleh 1 (satu) orang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, pemegang saham perusahaan dilakukan secara pribadi dan dapat bertindak sebagai direktur dan pengurus perusahaan.

Berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan, jika pengurus Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan lebih dari 1 orang, maka Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan tidak lagi memenuhi kriteria dan harus merubah statusnya.

Sedangkan, Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal didirikan oleh dua orang atau lebih yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun asing. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal membutuhkan 1 (satu) orang sebagai Direksi dan 1 lainnya sebagai Komisaris.

Berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021, Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Artikel menarik lainnya: PROSEDUR DAN STRATEGI MEMBANGUN PT BARU BAGI PEMULA

Modal Membangun Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Perseroan Terbatas (PT)  Persekutuan Modal?

Untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan, besaran modal ditentukan melalui keputusan pendirinya itu sendiri. Jadi, tidak ada aturan minimal modal yang harus disetor, ya!

Sedangkan, untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal itu ditentukan. Besaran modal dasar PT Persekutuan Modal itu paling sedikit atau minimal Rp 50.000.000.

Artikel menarik lainnya: YUK! KETAHUI MANFAAT LAYANAN OSS UNTUK PERIZINAN USAHA ANDA

Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal

Berikut ini merupakan tahapan pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, yaitu:

  1. Hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berumur minimal 17 tahun dan cakap hukum;
  3. Mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia;
  4. Pernyataan tersebut didaftarkan secara elektronik dan harus memuat syarat lengkap;
  5. Mengisi lengkap dan melakukan prosedur pendaftaran elektronik;
  6. Mendapat status badan hukum yang tertuang dalam sertifikat elektronik yang akan diumumkan resmi.

Sedangkan tahapan pendirian Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal adalah sebagai berikut:

  1. Pemesanan nama Perseroan Terbatas (PT);
  2. Pembuatan Akta oleh Notaris;
  3. Penandatanganan Akta PT dihadapan Notaris dan permohonan SK AH yang harus dilakukan minimal 2 orang sebagai direksi, komisaris, dan pemegang saham;
  4. Proses Pengajuan Pendaftaran NPWP Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT);
  5. Pendaftaran izin melalui OSS (Online Single Submission).

Dokumen Pelengkap Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan dan Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan ketika awal pendirian hanya memerlukan surat pernyataan pendirian. Sedangkan, Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal pendirian harus dilakukan dengan Akta Notaris.

Kemudian, Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan  oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Selanjutnya, Menteri akan menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.

Sedangkan, Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal dilakukan oleh pemohon melalui notari dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Selanjutnya, Menteri akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.

Artikel menarik lainnya: MENGENAL LEBIH DEKAT PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Laporan Keuangan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal

Laporang Keuangan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format penyampaian laporang keuangan secara elektronik melalui SABH paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Apabila tidak menyampaikan laporang keuangan tersebut, maka akan mendapat sanksi tertulis secara elektronik. Jika terlambat melaporkan dalam jangka 30 hari, maka Menteri akan mengehntikan izin akses Perseroan Terbatas (PT) perorangan atas layanan SABH. Selanjutnya, jika sampai 5 tahun tidak menyampaikan laporan keuangan, maka Menteri akan mencabut status hukum Perseroan Terbatas (PT) perorangan tersebut.

Inilah perlu diperhatikan bila membangun Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Pada dasarnya, PT Perorangan memiliki tanggung jawab kepada Menteri. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal, lebih bersifat mandiri dan tidak memiliki aturan khusus dalam laporangan keuangannya.

Selain itu, untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dilakukan secara online, dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal dilakukan secara langsung. Walaupun begitu, tingkat kredibiltas keduanya dapat dipertanggungjawabkan.

Nah, itulah perbedaan dari Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal. Jadi, kamu tertarik untuk bangun Perseroan Terbatas (PT) Perorangan atau Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal nih? Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bisnis Anda ya!

Jika perusahaan yang Anda miliki tidak bekerja sama atau penanaman modal bersama dengan orang lain, maka Anda dapat membuat Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Sedangkan, bila Anda membangun usaha bersama dengan penanaman modal bersama, maka dapat membuat Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal.

Bila Anda ingin membuat Perseroan Terbatas (PT) tetapi masih bingung dan tidak tahu bagaimana mengurusnya? Konsultasikan saja bersama ISGroup Consulting. ISGroup Consulting sebagai perusahaan yang bergerak di bidang legality service dapat membantu Anda dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT). Anda tidak perlu repot untuk pengurusan Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen-dokumennya, karena bersama ISGroup Consulting pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dapat ditangani secara cepat, terpercaya, dan transparan. Konsultasikan bisnis Anda melalui email: www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon 081387001998.

Layanan_ISGroup