Bisnis kuliner menjadi salah satu ide usaha yang tidak akan pernah sepi. Makanan dan minuman seperti bisnis yang menjalar dengan cepat. Apalagi bila dibekali berbagai keunikan dan ciri khas yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha lainnya.
Tetapi sebelum memulai bisnis kuliner, kita harus memperhatikan tentang kebersihan dan higienis, pengolahan bahan baku, hingga penyajian produk yang siap dikonsumsi. Setiap produk makanan yang terjual harus mengantongi sertifikasi halal, loh!
Apa sih sertifikasi halal itu? Apakah harus memiliki sertifikasi halal? Apa manfaat sertifikasi halal dan bagaimana prosedurnya? Yuk, baca selengkapnya artikel di bawah ini!
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Ketentuan sertifikasi halal dalam sebuah produk ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi halal ini sangat penting bagi masyarakat muslim sebab umat muslim wajib mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Dengan adanya sertifikasi halal, para pelaku UKM dapat bersaing dan merebut pangsa pasar potensial.
Artikel menarik lainnya: PROSEDUR, MANFAAT, DAN PENTINGNYA SERTIFIKASI TKDN
Prosedur Sertifikasi Halal
Untuk mendapatkan standar kehalalan produk atau layanan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui, yaitu:
- Mengikuti pelatihan serta memahami sertifikasi SJH (Sistem Jaminan Halal)
- Menerapkan SJH
- Menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran yang terdiri dari:
- Surat permohonan dan form pendaftaran
- Dokumen penyelia halal
- Daftar nama produk dan bahan menu
- Proses pengelolaan produk
- Sistem jaminan halal
- Melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online
- Pemeriksaan produk
- Penetapan kehalalan produk
- Penerbitan sertifikasi halal
Bisnis yang Memerlukan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal ini dapat memberikan jaminan bahwa produk yang dimakan atau digunakan memberikan kebaikan dan manfaat. Berikut ini bisnis yang memerlukan sertifikasi halal, yaitu:
- Industri pengolahan
Pengolahan pangan terdiri dari produsen makanan ringan, makanan kemasan, minuman, restoran, dan katering wajib memiliki sertifikasi halal. Mulai dari peralatan memasak, bahan pangan, proses pengolahan, kemasan penyimpanan, penyajian, dan transportasi. Selain makanan, obat dan kosmetik juga memerlukan sertifikasi halal agar produk mendapat keyakinan dari konsumen.
- Jasa logistik
Sertifikasi halal jasa logistik berkaitan dengan sistem penanganan, penyimpanan dalam gudang hingga distribusinya terjamin dari unsur yang mengharamkan.
- Rumah pemotongan hewan
Rumah pemotongan hewan juga memerlukan sertifikasi halal. Hal ini berkaitan dengan proses penyembelihan, alat yang digunakan, proses penanganan, penyimpanan, pengemasan harus terjamin bebas dari hal yang mengharamkan.
Artikel menarik lainnya: 10 PRODUK EKSPOR INDONESIA UNGGULAN MANCANEGARA SEPANJANG AGUSTUS 2022
Manfaat Sertifikasi Halal
Apa saja sih keuntungan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM? Banyak sekali loh! UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal maka memiliki poin plus dan keunggulan dibanding pesaingnya. Berikut ini beberapa manfaat memiliki sertifikasi halal, yaitu:
- Jaminan kualitas
Produk yang telah memenuhi sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Sebab untuk memperoleh sertifikasi halal itu melalui serangkaian proses kendali mutu mulai dari bahan yang digunakan, proses produksinya, sampai produk jadi siap edar dan konsumsi.
- Memberikan ketenangan kepada konsumen
Masyarakat muslim memiliki kewajiban untuk mengonsumsi produk yang memiliki standarisasi halal. Dengan adanya sertifikasi halal dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen terutama masyarakat muslim ketika menggunakan produk tersebut.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
Sertifikasi halal bukan dokumen yang dapat diperoleh dengan sembarangan, perlu melalui uji klinis bahan produksi suatu produk, prosedur yang ketat, bahan baku yang diteliti, dan sebagainya. Dengan sertifikasi halal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk yang digunakan.
- Menambah USP
USP (Unique Selling Point) adalah konsep marketing yang dapat membedakan produk Anda dengan kompetitor. Apabila pelaku UMKM sudah memiliki sertifikasi halal akan memiliki poin plus di mata konsumen sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk kita dibanding dengan produk pesaing Anda.
- Mendapatkan akses pasar lokal dan global
Adanya sertifikasi halal dapat memeberi peluang untuk masuk pasar halal, baik lokal atau global.
- Menambah jejaring usaha
Dengan adanya sertifikasi halal dapat memungkinkan kita untuk memperluas jangka hingga pasar internasional melalui ekspor produk ke berbagai negara.
Artikel menarik lainnya: SEGUDANG MANFAAT SABUT KELAPA, DARI LIMBAH MENJADI CUAN!
Perpu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikasi Halal Jadi 12 hari
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama RI mengungkapkan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengan dan kecil dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.
Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja tapi di dalam Perpu Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Ingin mengurus sertifikasi halal dengan mudah? Konsultasikan bersama ISGroup Consulting. Kami akan membantu proses sertifikasi halal usaha Anda menjadi mudah, cepat, terpercaya, dan transparan.
Informasi lengkapnya kunjungi kami di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan bisnis Anda secara GRATIS di 081387001998.