Akhir-akhir ini kekayaan intelektual cukup menjadi tren di masyarakat yang dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.
Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya kekayaan intelektual sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan pinjaman bank.
Lalu, bagaimana kekayaan intelektual bisa jadi objek jaminan pinjaman bank? Simak artikel berikut ini!
Pengertian Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Kekayaan intelektual memiliki fungsi lainnya, yaitu:
- Sebagai identitas, penamaan merek bisa menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lainnya.
- Sebagai jaminan kualitas, semakin banyak konsumen yang teredukasi akan pentingnya kualitas produk, maka merek pun bisa jadi jaminan atau indikator kualitas di kategori yang sama.
- Sebagai pengendali, merek yang sudah terpercaya kualitas produknya maka besar kemungkinan akan menjadi pengendali pasar.
Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual terbagi menjadi dua, yaitu:
- Hak Cipta (Copyright), kekayaan intelektual jenis ini merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu hasil kreativitasnya diciptakan dalam bentuk nyata. Prinsip yang dipegang merupakan deklaratif tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kekayaan intelektual jenis ini meliputi hak paten (patent), desain industri (Industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret).
Artikel menarik lainnya: SEBERAPA PENTING HAK MEREK DALAM BISNIS?
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank
Menurut hasil sidang United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) ke-13 tahun 2008, kekayaan intelektual bisa diterima sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan secara internasional.
Hal tersebut dikarenakan hak cipta dan hak kekayaan industri (yang terdiri atas paten, desain industri, merek dagang, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan penanggulangan praktik persaingan curang) merupakan kekayaan yang memiliki nilai ekonomi, bisa diuangkan, dan termasuk kekayaan perusahaan yang tak berwujud.
Kekayaan intelektual itu sendiri dapat dipindahtangankan dengan mudah, misalnya dengan perjanjian lisensi, sehingga bisa dikelompokkan dalam jaminan fidusia.
Hal tersebut sebagaimana Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Selanjutnya, Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur bahwa ha katas paten dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia.
Syarat Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Pinjaman Bank
Adapun kekayaan intelektual yang bisa dijadikan objek jaminan utang berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 24 Tahun 2022 antara lain:
- Kekayaan intelektual yang telah dicatatkan atau didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
- Kekayaan intelektual yang telah dikelola, baik secara sendiri dan/atau pengalihan hak kepada orang lain.
Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA
Tahapan Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Pinjaman Bank
- Verifikasi usaha ekonomi kreatif;
- Verifikasi surat pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan dan dapat dieksekusi jika terjadi sengketa;
- Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan jaminan;
- Pencairan dana untuk diserahkan kepada pelaku ekonomi kreatif; dan
- Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif berdasarkan perjanjian.
Penilaian kekayaan intelektual di atas dilakukan oleh penilai, yang telah memenuhi kriteria perizinan, kompetensi, dan telah terdaftar di kementerian bidang ekonomi kreatif, dengan menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan/atau pendekatan lainnya sesuai standar penilaian yang berlaku.
Jika serangkaian proses pemeriksaan berjalan lancar, maka kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang. Sehingga, bukan hal yang tidak mungkin bahwa kekayaan intelektual menjadi objek jaminan utang dalam pengajuan kredit perbankan.
Artikel menarik lainnya: TIPS MEMILIH JASA PERIZINAN USAHA YANG TEPAT
Tantangan Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Pinjaman Bank
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya penerapan peraturan-peraturan kekayaan intelektual untuk jadi objek jaminan pinjaman bank mengalami berbagai kendala, seperti:
- Jangka waktu perlindungan kekayaan intelektual terbatas
Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dimulai dari mengajukan permohonan sampai diterima adalah sekitar 3 bulan dengan masa perlindungannya sekitar 10 tahun. Dengan demikian, pembiayaan yang diberikan pun bisa jadi kurang optimal karena terbatasnya jangka waktu perlindungan.
- Konsep uji kelayakan kekayaan intelektual belum jelas
Kekayaan intelektual merupakan aset yang tidak berwujud sehingga memiliki keunikan tersendiri.
- Penilaian aset kekayaan intelektual belum terukur
Sama halnya dengan konsep uji kelayakan yang belum jelas, maka berimbas pada pengukuran nilai aset yang tidak jelas. Sehingga sulit untuk mempertimbangkan besaran atau jangka waktu pembiayaan.
Bagi Anda yang belum memiliki kekayaan intelektual bagi bisnis atau produk Anda, ingin mengurus tapi tidak mau ribet dan makan waktu lama? Langkah yang tepat adalah menggunakan jasa legalitas seperti ISGroup Consulting.
ISGroup Consulting dapat membantu proses pembuatan HaKI anda atau pengurusan kekayaan intelektual Anda untuk proses peminjaman dengan cepat, terpercaya, dan transparan. Konsultasikan sekarang GRATIS melalui www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon 081387001998. Yuk, segera!