Penggunaan materai sudah sering kali kita temui dalam kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting, seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan sebagainya.
Bea Materai menjadi sebuah komponen penting yang harus ada di setiap dokumen perjanjian. Tapi, pernahkan Anda terbersit pertanyaan mengenai apa itu materai?
Kenapa banyak dokumen perjanjian atau kesepakatan yang dibubuhkan materai sebelum diberi tanda tangannya? Seberapa penting materai dalam sebuah dokumen perjanjian atau kesepakatan?
Nah, melalui artikel ini berisi penjelasan lengkap seputar fungsi materai, baik itu materai tempel atau stempel.
Apa Itu Bea Materai?
Bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang saat Anda menandatangani dokumen tersebut. Bea materai dapat diartikan saat dokumen tersebut selesai dibuat dan perlu diserahkan ke pihak lain.
Dokumen yang ditempelkan bea materai adalah dokumen yang berisi tulisan dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, ataupun dokumen elektronik.
Nah, dokumen yang sudah dilengkapi dengan bea materai ini dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan sebuah perjanjian, kontrak, kesepakatan, pernyataan, dan sebagainya.
Artikel menarik lainnya: MENILIK POTENSI EKSPOR INDONESIA KHUSUS UMKM
Dasar Hukum Bea Materai
Menurut Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, menjelaskan bahwa fungsi materai yang utama adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Materai menjadi Objek Bea Materai. Di mana pajak hanya dikenakan satu kali dalam setiap dokumen. Jadi, Anda gak perlu khawatir, ya!
Artikel menarik lainnya: SEBERAPA PENTING CERTIFICATE OF ORIGIN DALAM DUNIA EKSPOR?
Kenapa Bea Materai Penting?
Bea materai menjadi salah satu hal yang penting. Pemerintah dapat mengumpulkan dana pajak dari masyarakat melalui bea materai. Tarif bea materai menurut UU Bea Materai Tahun 2022 adalah sebesar Rp 10.000 sesuai dengan jenis dokumen yang dikenai materai. Tetapi, tidak semua dokumen juga harus menggunakan materai, loh!
Di dalam Pasal 3 ayat (2) UU Bea Materai Tahun 2020, terdapat beberapa jenis dokumen yang wajib pakai bea materai, di antaranya:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, seperti transaksi kontrak berjangka, atau lainnya.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen pernyataan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 yang berisi keterangan penerimaan uang atau pelunasan hutang.
- Dokumen lainnya yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Apakah Materai Bisa Kedaluwarsa?
Masa kedaluwarsa bea materai adalah lima tahun sejak saat bea materai tersebut dibubuhkan di dalam sebuah dokumen perjanjian atau kesepakatan.
Masa kedaluwarsa bea materai ini berlaku untuk materai yang bernominal Rp 3.000, Rp 6.000, dan Rp. 10.000. Maka, Anda harus pastikan dokumen yang dibubuhkan materai ini berlaku tidak lebih dari limat tahun.
Artikel menarik lainnya: INGIN EKSPOR IMPOR PRODUK? KETAHUI DOKUMEN BILL OF LADING!
Bea Materai Bukan Kunci Sahnya Suatu Dokumen Perjanjian
Tujuan dari penggunaan bea materai adalah sebagai perjanjian atau kesepakatan yang menjadi bukti dan dasar hukum atas hak dan kewajiban para pihak.
Ahli hukum R. Subekti mengatakan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan hubungan perikatan di antara keduanya.
Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
- Suatu hal tertentu.
- Adanya objek tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Maka, apabila suatu dokumen perjanjian yang menggunakan bea materai tetapi tidak memenuhi 5 syarat di atas, artinya perjanjian tersebut tidak sah di mata hukum. Jadi, sebelum membuat suatu perjanjian, pastikan terlebih dahulu perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sebelum Anda menambahkan bea materai di dalamnya.
Nah, seperti itulah ulasan mengenai apa itu bea materai, apa saja fungsi bea materai, dan seberapa penting bea materai dalam sebuah dokumen perjanjian.
Dapat disimpulkan bahwa bea materai digunakan sebagai pembayaran pajak atas suatu dokumen tertentu dan tidak memiliki kaitan dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian, melainkan bea materai sebagai komponen utama dalam suatu perjanjian.
Untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen legalitas yang sah dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat, Anda dapat berkonsultasi bersama ISGroup Consulting sebagai salah satu solusi pembuatan kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan legalitas, pendirian PT, dan sebagainya.
Dengan ISGroup Consulting, Anda dapat membuat perjanjian kontrak melalui dokumen dengan bea materai sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo daftarkan sekarang dan dapatkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan hukum bisnis perusahaan Anda.
Konsultasikan bisnis Anda secara GRATIS bersama ISGroup Consulting melalui www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon 081387001998.