Apa Itu Penanaman Modal Asing dan Bagaimana Perizinannya?

foreign investment_ISGroup

Di dunia industri dalam negeri, tidak hanya diisi oleh perusahaan lokal dan UMKM saja, melainkan ada perusahaan yang bertaraf multinasional.

Memberikan kesempatan perusahaan lain untuk membangun usahanya di Indonesia disebut investasi atau Penanaman Modal Asing.

Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki peluang untuk mendorong perekonomian nasional. Selain itu, Penanaman Modal Asing dapat mendukung proses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pekerjaan, sosial budaya, dan ekonomi.

Sama halnya dengan bisnis lain, Penanaman Modal Asing memiliki prosedur dan perizinan bisnis yang berbeda. Lalu, apa saja prosedur dan perizinan Penanaman Modal Asing (PMA)? Simak artikel berikut ini!

Apa itu Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan penyaluran sejumlah dana dengan tujuan investasi yang dilakukan oleh penanam modal asing (dari luar Indonesia). Penanaman modal tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan usaha atau bisnis di wilayah Indonesia.

Artikel menarik lainnya: MENGELOLA BANGUNAN WAJIB TAHU SERTIFIKAT LAIK FUNGSI!

Prosedur Penanaman Modal Asing di Indonesia

Berdasarkan Rencana Strategis Penanaman Modal 2015-2019, Pemerintah Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi, yaitu infrastruktur, agrikultur, industri, maritim, pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri, serta ekonomi digital.

Tentunya dengan mengikuti pedoman investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Bagi investor asing yang ingin melakukan Penanaman Modal Asing, wajib mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Perusahaan asing tersebut berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan. Apabila bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar KBLI, maka kepemilikan saham asing bisa mencapai 100%.

Nilai minimum Penanaman Modal Asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimal modal yang disetor ke bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.

Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA LEGALITAS USAHA DALAM BISNIS

Perizinan Penanaman Modal Asing

Surat Izin Prinsip adalah izin usaha pertama yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk setiap investor yang akan membuka usaha atau menyalurkan modalnya ke usaha lain.

Dengan demikian, SIP dibutuhkan oleh semua perusahaan yang ingin melakukan Penanaman Modal Asing di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun multinasional.

Izin Prinsip berfungsi sebagai dokumen yang membuktikan legalitas suatu usaha atau investasi yang dilakukan di Indonesia. Surat pengakuan inilah yang sah di mata hukum, sehingga pelaku bisnis akan memperoleh haknya.

Dengan diakuinya kegiatan usaha dan penanaman modal, maka pelaku usaha juga terikat dengan kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi.

Artikel menarik lainnya: MENGENAL LEBIH DEKAT PERUSAHAAN JASA KONSULTAN FREIGHT FORWARDING

Syarat Pengurusan SIP

Sebelum membuat Surat Izin Prinsip, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang belum berbentuk badan, yaitu:

  1. Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
  2. Nama-nama calon pemegang saham.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) seperti paspor.
  4. NPWP bagi WNI.
  5. Bagan alur produksi, dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Bisa juga berupa alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa.
  6. Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta.
  7. Nama perusahaan.
  8. Bidang usaha perusahaan.
  9. Lokasi perusahaan dan produksi.
  10. Data kisaran produksi dan pemasaran.
  11. Luas tanah tempat usaha.
  12. Jumlah tenaga kerja.
  13. Rencana nilai investasi.
  14. Rencana pemodalan.
  15. Surat yang menyatakan bahwa semua data terlampir sudah benar.

Sementara itu, untuk perusahaan yang sudah berbentuk badan (PT), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
  2. Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan.
  3. Nama perusahaan.
  4. Fotokopi akta pendirian.
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
  6. Fotokopi NPWP.
  7. Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  8. Fotokopi SIUP.
  9. Fotokopi TDP.
  10. Keterangan bidang usaha.
  11. Lokasi proyek atau tempat usaha.
  12. Luas tanah tempat usaha didirikan.
  13. Data estimasi produksi dan pemasaran.
  14. Jumlah tenaga kerja.
  15. Rencana nilai investasi.
  16. Rencana Permodalan.
  17. Surat yang menyatakan bahwa data yang diberikan sudah benar.
Pendirian PT Bagi Investor Asing

Penanaman Modal Asing dapat mendirikan perusahaan (PT) di Indonesia, setidaknya didirkan oleh dua pemegang saham.

Perusahaan ini dapat dibentuk melalui merger maupun akuisisi. Merger adalah penggabungan dua perusahaan untuk kemudian membentuk perusahaan baru. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan, dimana satu perusahaan membeli seluruh saham perusahaan lain.

Investor asing dapat melakukan Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa bidang usaha industri harus dilakukan di Kawasan Industri. Contohnya adalah Kawasan Industri Jababeka, Pulogadung, Sentul, atau Cilegon.

Setelah berdiri, sebuah PT harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Operasional atau Izin Komersial. Apabila tidak mengantongi kedua izin ini, maka perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan usahanya di Indonesia.

Selain bergerak dalam legalitas usaha, ISGroup Consulting dapat menjadi solusi untuk membantu perizinan Penanaman Modal Asing Anda.

Proses pengurusan perizinan dilakukan oleh tim yang profesional sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, terpercaya, dan transparan.

Ketahui informasi selengkapnya tentang ISGroup Consulting di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan bisnis Anda sekarang GRATIS di 081287414927.

Layanan_ISGroup