Bagaimana Legalitas dan Hak Kepemilikan Rumah Susun?

izinbangunan_ISGroup

Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif dalam memenuhi kebutuhan perumahan dan pemukiman, terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat.

Namun, hampir banyak permasalahan yang terjadi ketika membeli rumah susun yang tertipu atau tidak adanya sertifikat hak milik. Ketika kita ingin memiliki rumah susun harus dibarengi dengan pengetahuan hukum mengenai legalitas dan hak kepemilkan rumah susun.

Lalu, bagaimana legalitas dan hak kepemilikian bangunan rumah susun? Simak artikel berikut ini!

Pengertian Rumah Susun

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, rumah susun adalah adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Adanya pembangunan rumah susun (rusun) di Indonesia ini memiliki beberapa tujuan. Tujuan pendirian rusun adalah untuk mencegah adanya pemukiman kumuh, sebagai sarana dalam meningkatkan produktivitas masyarakat, selain itu juga sebagai sarana dalam pembukaan lahan hijau terbuka di area perkotaan.

Legalitas Rumah Susun

Terdapat  beberapa  persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Developer pada saat Developer memasarkan  apartemen  sebelum  pembangunan  dilaksanakan. Bunyi Pasal  42  ayat  (2)  UU  No.  20  Tahun  2011 yaitu:

“Dalam hal  pemasaran  dilakukan  sebelum  pembangunan rumah susun dilaksanakan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus  memiliki:  a.kepastian  peruntukan  ruang;  b.kepastian  hak  atas  tanah;  c.  kepastian  status  penguasaan  rumah  susun; d. perizinan pembangunan rumah susun; dan e. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.”

Perijinan  yang  wajib  dimiliki  oleh  developer  pada  saat  launching  (pra  pembangunan), yaitu:

  1. Izin zoning  yang biasanya disebut Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Izin Lokasi,
  2. AMDAL (Analisis Mengenai  Dampak  Lingkungan)/UKL/UPL,  dan
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proses Sertifikasi Rumah Susun

Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (“SHMRS”) adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun, bentuk hak milik atas rumah susun ini harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya. SHMRS dalam dunia properti sering juga disebut strata title.

SHMRS yang berupa salinan-salinan  kemudian dijilid menjadi sebuah dokumen yang disebut dengan Sertifikat, SHMRS dibuat dengan cara:

  1. Membuat salinan dari buku tanah yang bersangkutan
  2. Membuat salinan surat ukur atas tanah bersama
  3. Membuat gambar daerah satuan rumah susun yang bersangkutan
PPPSRS (Perhimpunan  Pemilik  Dan  Penghuni  Satuan  Rumah  Susun) Dan Badan Pengelola

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan  Rumah  Susun  (“P3SRS”)  adalah  badan  hukum  yang  beranggotakan  para pemilik dan/atau penghuni Satuan Rumah  Susun yang  dibentuk sesuai dengan peraturan hukum yang  berlaku.

Berdasarkan  Pasal  59  ayat  (1)  UU  No.  20  Tahun  2011  yang  berbunyi, “Pelaku  pembangunan  yang  membangun  rumah  susun umum  milik  dan    rumah    susun    komersial    dalam    masa  transisi    sebelum    terbentuknya    PPPSRS  wajib  mengelola rumah susun”, maka  sebagai  pelaku  pembangunan,  developer  pada  tahap  awal  pengelolaan  apartemen  wajib  bertindak  sebagai  pengurus  PPPSRS  (P3SRS)  sementara  sampai  dengan  nantinya  terbentuk  pengurus P3SRS yang dibentuk oleh para penghuni rusun.

Biaya dan Pajak Kepemilikan Rumah Susun

Tinggal  atau  memiliki  rumah susun ada  biaya tersendiri yang  wajib  dibayar  oleh  para  pemilik  unit  apartemen  yang  nilainya tidak dapat disamakan pada saat tinggal di landed house. Berikut adalah beberapa biaya yang termasuk di dalamnya adalah pajak  yang  wajib  dibayarkan  kepada Developer  dan P3SRS nantinya yaitu:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Biaya administrasi
  3. Iuran Pengelolaan Lingkungan

Dengan adanya pembangunan rumah susun dapat menjadi solusi untuk mengurangi penggunaan lahan, membuat ruang terbuka kota yang lebih lega, dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.

Walaupun mengurus legalitas dan hak milik rumah susun membutuhkan serangkaian proses yang tidak sebentar, kamu bisa memakai jasa ISGroup Consulting untuk pengurusannya.

ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang legalitas, mulai dari perizinan usaha, BPOM, izin bangunan, dan perizinan lainnya dengan pelayanan yang cepat dan terpercaya.

Dapatkan informasi selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 081287414927.

layanan_ISGroup