Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif dalam memenuhi kebutuhan perumahan dan pemukiman, terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat.
Namun, hampir banyak permasalahan yang terjadi ketika membeli rumah susun yang tertipu atau tidak adanya sertifikat hak milik. Ketika kita ingin memiliki rumah susun harus dibarengi dengan pengetahuan hukum mengenai legalitas dan hak kepemilkan rumah susun.
Lalu, bagaimana legalitas dan hak kepemilikian bangunan rumah susun? Simak artikel berikut ini!
Pengertian Rumah Susun
Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, rumah susun adalah adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Adanya pembangunan rumah susun (rusun) di Indonesia ini memiliki beberapa tujuan. Tujuan pendirian rusun adalah untuk mencegah adanya pemukiman kumuh, sebagai sarana dalam meningkatkan produktivitas masyarakat, selain itu juga sebagai sarana dalam pembukaan lahan hijau terbuka di area perkotaan.
Legalitas Rumah Susun
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Developer pada saat Developer memasarkan apartemen sebelum pembangunan dilaksanakan. Bunyi Pasal 42 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 yaitu:
“Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki: a.kepastian peruntukan ruang; b.kepastian hak atas tanah; c. kepastian status penguasaan rumah susun; d. perizinan pembangunan rumah susun; dan e. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.”
Perijinan yang wajib dimiliki oleh developer pada saat launching (pra pembangunan), yaitu:
- Izin zoning yang biasanya disebut Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Izin Lokasi,
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)/UKL/UPL, dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Proses Sertifikasi Rumah Susun
Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (“SHMRS”) adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun, bentuk hak milik atas rumah susun ini harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya. SHMRS dalam dunia properti sering juga disebut strata title.
SHMRS yang berupa salinan-salinan kemudian dijilid menjadi sebuah dokumen yang disebut dengan Sertifikat, SHMRS dibuat dengan cara:
- Membuat salinan dari buku tanah yang bersangkutan
- Membuat salinan surat ukur atas tanah bersama
- Membuat gambar daerah satuan rumah susun yang bersangkutan
PPPSRS (Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Dan Badan Pengelola
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (“P3SRS”) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan/atau penghuni Satuan Rumah Susun yang dibentuk sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 yang berbunyi, “Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun”, maka sebagai pelaku pembangunan, developer pada tahap awal pengelolaan apartemen wajib bertindak sebagai pengurus PPPSRS (P3SRS) sementara sampai dengan nantinya terbentuk pengurus P3SRS yang dibentuk oleh para penghuni rusun.
Biaya dan Pajak Kepemilikan Rumah Susun
Tinggal atau memiliki rumah susun ada biaya tersendiri yang wajib dibayar oleh para pemilik unit apartemen yang nilainya tidak dapat disamakan pada saat tinggal di landed house. Berikut adalah beberapa biaya yang termasuk di dalamnya adalah pajak yang wajib dibayarkan kepada Developer dan P3SRS nantinya yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Biaya administrasi
- Iuran Pengelolaan Lingkungan
Dengan adanya pembangunan rumah susun dapat menjadi solusi untuk mengurangi penggunaan lahan, membuat ruang terbuka kota yang lebih lega, dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.
Walaupun mengurus legalitas dan hak milik rumah susun membutuhkan serangkaian proses yang tidak sebentar, kamu bisa memakai jasa ISGroup Consulting untuk pengurusannya.
ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang legalitas, mulai dari perizinan usaha, BPOM, izin bangunan, dan perizinan lainnya dengan pelayanan yang cepat dan terpercaya.
Dapatkan informasi selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 081287414927.