Bagaimana Membuat Label Kemasan Makanan Sesuai BPOM?

Ketika kita membeli produk makanan di supermarket, pastinya kita akan menjumpai label yang tertera pada kemasan tersebut. Label kemasan makanan jadi hal yang selalu ada dalam sebuah produk makanan. Jika kita perhatikan, antara satu produk dengan produk lainnya memiliki kesamaan dalam penyusunan tulisan.

Namun, apakah kalian tahu? Untuk membuat isi atau tulisan pada label kemasan makanan tidak boleh sembarangan, loh!. Ada beberapa ketentuan dan kriteria dalam penyusunan label kemasan makanan.

Pada label kemasan makanan tentunya kita harus mencantumkan informasi yang dibutuhkan oleh konsumen terkait produknya dan disesuaikan dengan ketentuan BPOM. Lalu, bagaimana membuat label kemasan makanan sesuai dengan BPOM? Yuk, simak artikel berikut ini!

Sebelum Membuat Label Kemasan Makanan, Ketahui Dahulu Jenis Izin Edar Pangan Olahan!

Untuk mengedarkan makanan kemasan olahan, diperlukan izin yang sesuai dengan kategori pangan olahannya, seperti:

Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Untuk penggunaan sertifikasi perizinan ini, makanan kemasan harus sesuai dengan peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018, yaitu:

  1. Produk merupakan pangan olahan kering
  2. Masa simpan makanan lebih dari tujuh hari di suhu ruang
  3. Pangan terkemas dan memiliki label
  4. Produk pangan yang dikemas merupakan pangan yang diproduksi di dalam negeri
  5. Produk pangan yang dihasilkan tidak boleh mencantumkan klaim ataupun khasiat dari produk tersebut.

Izin Badan Pengawan Obat dan Makanan (Izin BPOM)

Jenis izin BPOM memiliki dua kategori, yaitu BPOM MD untuk jenis pangan olahan dalam negeri dan BOM ML untuk jenis pangan olahan yang berasal dari luar negeri. Biasanya izin BPOM akan diberikan bagi produk olahan pangan yang memiliki skala produksi lebih besar. Selain itu, alat produksi yang digunakan pun mesin yang sudah diatur secara otomatis. Ruangan produksi pun besar dan berbentuk seperti pabrik. Adapun kategori pangan olahannya, yaitu:

  1. Pangan olahan untuk kelompok konsumen tertentu
  2. Pangan olahan yang berasal dari hewan dan harus tetap steril
  3. Pangan olahan yang diproses melalui pasteurisasi
  4. Pangan olahan yang diproses melalui pembekuan
  5. Pangan olahan dengan risiko tinggi

Artikel menarik lainnya: KETAHUI PENTINGNYA IZIN EDAR BPOM BAGI PELAKU USAHA!

Komponen dalam Label Kemasan Makanan Sesuai Ketentuan BPOM

Meski ada beberapa jenis perizinan untuk pangan olahan. Namun, dalam menyusun label kemasan makanan memiliki informasi produk yang hampir sama.

Berdasarkan peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021, setiap label kemasan makanan harus mencantumkan informasi produk seperti:

  1. Nama produk

Nama produk yang sudah didaftarkan dicantumkan dengan jelas dalam label kemasan makanan. Informasi ini harus ditempatkan pada bagian depan label yang paling mudah dilihat dan dibaca.

  1. Daftar bahan yang digunakan/komposisi produk

Berisi informasi mengenai kandungan bahan yang digunakan untuk memproduksi makanan tersebut.

  1. Berat bersih atau isi bersih

Pada label kemasan makanan sangat penting mencantumkan berat isi dari produk tersebut. Sebelum produk dimasukkan ke dalam kemasan, produk perlu ditimbang terlebih dahulu untuk memastikan jika berat produk tidak termasuk berat dari kemasannya.

  1. Nama dan alamat produksi

Dalam label kemasan makanan perlu juga untuk mencantumkan lokasi produksi. Jika produk pangan masih berada dalam negeri, lokasi yang dicantumkan adalah nama kota dan provinsi. Tetapi, jika produk berasar dari luar negeri, maka cukup cantumkan negara asalnya saja.

  1. Halal bagi yang dipersyaratkan

Di Indonesia, jaminan produk halal dalam sebuah produk adalah sangat penting. Produk indonesia mayoritas adalah muslim sehingga untuk memberikan kepercayaan pada konsumen, label halal harus dicantumkan dalam label kemasan makanan.

  1. Tanggal dan kode produksi

Dengan mencantumkan informasi tanggal dan kode produksi akan membantu perusahaan dalam mengatur peredaran produknya. Misalnya, jika terjadi produk defect, maka perusahaan bisa langsung melihat tanggal dan kode produksi dalam label kemasan makanan. Dengan demikian, perusahaan bisa langsung mengambil langkah dan keputusan yang tepat.

  1. Keterangan kadaluarsa

Selain mencantumkan tanggal dan kode produksi, perusahaan juga perlu mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam label kemasan makanan. Tujuannya untuk mengantisipasi keracunan atau hal-hal yang tidak diinginkan dari produk yang melewati masa kadaluarsa.

  1. Nomor izin edar

Hal penting lainnya yang wajib ada di label kemasan makanan adalah nomor izin edar. Nomor izin edar diberikan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Denga adanya nomor izin edar dalam label kemasan makanan, bisa menjadi jaminan bagi konsumen bahwa makanan tersebut aman dari zat dan bahan yang berbahaya.

  1. Asal usul bahan pangan tertentu

Informasi pada label kemasan makanan selanjutnya yang perlu dicantumkan adalah komposisi produk. Jika tidak semua konsumen cocok dengan bahan pangan olahan. Mungkin beberapa bahan dapat menyebabkan reaksi alergi pada konsumen.

Artikel menarik lainnya: INI DIA PENTINGNYA LAPOR LKPM BAGI PELAKU USAHA!

Ketentuan Lain dalam Label Kemasan Produk

Dalam label kemasan makanan, perlu diperhatikan juga ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Label kemasan makanan harus ditulis dan dicetal dalam Bahasa Indonesia
  2. Desain yang dicetak harus sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran
  3. Terletak pada bagian label kemasan makanan yang mudah dilihat dan dibaca
  4. Penulisan harus benar dan tidak menyesatkan
  5. Label kemasan makanan menggunakan bahan yang tidak mudah rusak, luntur, ataupun lepas.

Artikel menarik lainnya: DOKUMEN SKE SEBAGAI SYARAT EKSPOR PANGAN

Anda ingin mengurus izin PIRT atau BPOM tapi masih bingung gimana prosedurnya? Yuk, urus bersama ISGroup Consulting.

ISGrou Consulting dapat membantu perizinan PIRT, BPOM, atau izin dan legalitas lainnya secara cepat, terpercaya, dan transparan. Produk kamu tentunya bisa langsung diedarkan tanpa khawatir terkait perizinannya.

Ketahui informasi lebih lengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 081287414927.

Layanan_ISGroup