Dalam sebuah bisnis, kerja sama bisnis menjadi hal yang lazim dilakukan oleh para pelaku bisnis untuk menghasilkan keuntungan bagi kedua pihak atau disebut sistem bagi hasil.
Di dalam menjalankan kerja sama bisnis terdapat sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil merupakan bentuk perjanjian yang dibuat antara pengusaha dan investor dalam rangka membagi laba atau keuntungan perusahaan. Sistem ini menggunakan kontrak yang menandakan adanya kerja sama dari kedua belah pihak.
Kesepakatan kerja sama bisnis bagi hasil biasanya diatur dalam surat perjanjian kerja sama. Perjanjian ini wajib ditulis dalam bentuk tertulis dan dibuat oleh dua pihak.
Lalu, apa itu perjanjian kerja sama bisnis bagi hasil? Apa saja syarat dan perjanjian kerja sama bagi hasil? Yuk, simak artikel berikut ini!
Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil
Surat perjanjian kerja sama merupakan bukti tertulis yang berisi ketentuan khusus atas kesepakatan yang dibuat. Pihak yang terlibat kerja sama terdiri dari dua atau lebih yang wajib memahami hak dan kewajiban dalam surat perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian kerja sama bagi hasil akan disepakati pembagian hasil dari kerja sama yang dilakukan oleh masing-masing pihak. Hal tersebut merupakan salah satu hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian tersebut,
Setiap perjanjian yang dilakukan akan mengacu pada asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPer yang berbunyi,
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah, maka secara tidak langsung berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA DOKUMEN TERM SHEET SAAT INVESTASI BISNIS
Pentingnya Surat Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil
Berikut ini beberapa hal penting mengenai surat perjanjian kerja sama bagi hasil, yaitu:
- Memberikan rasa aman pada para pihak
Dengan adanya perjanjian kerja sama bagi dapat memberikan rasa aman pada kedua belah pihak.
- Acuan Batasan Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban menjadi hal yang harus ada dalam perjanjian kerja sama bagi hasil demi menjamin semua pihak mengetahui dengan kelas hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan didapatkan.
- Mengurangi terjadinya resiko
Perjanjian kerja sama dibuat untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi dari kegiaatan kerja sama tersebut.
- Landasan penyelesaian sengketa
Dengan adanya perjanjian kerja sama, permasalahan dapat terpercahkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Artikel menarik lainnya: CLOUD KITCHEN ALTERNATIF BISNIS KULINER ZAMAN NOW!
Syarat Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil
Berikut ini merupakan syarat perjanjian kerja sama bagi hasil, di antaranya:
- Perjanjian kerja sama dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun
- Perjanjian kerja sama disetujui kedua belah pihak dengan menandatangani surat yang bermaterai
- Pihak yang melakukan perjanjian kerja sama harus sudah dewasa saat perjanjian dilaksanakan
- Isi perjanjian kerja sama harus jelas dan rinci, juga tidak mberikan poin yang bermakna ambigu
- Isi surat perjanjian harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Isi Surat Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil
Dalam pembuatan surat perjanjian kerja sama bagi hasil, terdapat beberapa poin yang wajib ada di dalam perjanjian tersebut, di antaranya:
Judul : Dibuat sebagai identitas dan representasi isi dari surat perjanjian kerja sama bagi hasil yang dibuat
Identitas Pelaku Perjanjian : Identitas yang perlu disebutkan dalam perjanjian adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor identitas seperti NIK atau nomor paspor.
Premis Perjanjian : Keterangan pembuka dalam perjanjian sebagai latar belakang dibuatnya perjanjian tersebut.
Isi Perjanjian : Berisi pasal-pasal yang menjadi ketentuan kesepakatan. Butir-butir pasal dalam perjanjian harus tegas, berurutan, dan memiliki kesatuan serta keterikatan.
Penutup : Menerangkan surat perjanjian sebagai alat bukti yang sah dan dapat digunakan untuk menyelesaikan kemudian hari.
Tanda Tangan Para Pihak : Tanda tangan pihak-pihak yang terkait di atas materai dan terdapat tanda tangan saksi.
Artikel menarik lainnya: TIPS MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN DENGAN TEPAT!
Jika Ada Pihak yang Mengingkari Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil
Ketika salah satu pihak mengingkari perjanjian atau wanprestasi, maka langkah yang dapat ditempuh pihak lainnya adalah menggunakan forum arbitrase.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi:
- Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum serta peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
- Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan dan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Nah, seperti itulah pembahasan mengenai perjanjian kerja sama bagi hasil yang bagi kamu pelaku bisnis pahami dan perhatikan.
Bagi Anda pelaku bisnis yang ingin membuat perjanjian kerja sama bagi hasil, Anda dapat memanfaatkan jasa ISGroup Consulting sebagai solusi pembuatan perjanjian kerja sama bagi hasil ataupun pengurusan izin dan perjanjian bisnis lainnya.
Melalui ISGroup Consulting, Anda dapat membuat perjanjian kerja sama bersama tim yang profesional dengan pelayanan yang cepat, terpercaya, dan transparan.
Ketahui informasi selengkapnya tentang ISGroup Consulting di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 081287414927.