Buat Izin Usaha? Cukup Pakai NIB Saja!

NIB_ISGroup

Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Artinya, pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB untuk mengurus izin usaha.

Kementerian Investasi mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan bisnisnya.

Dengan NIB, izin lainnya tidak diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha.

Lalu, apakah benar untuk membuat izin usaha hanya dengan pakai NIB saja? Yuk, simak artikel berikut ini!

Pelaku Usaha Memerlukan NIB untuk Melegalkan Usahanya

Pelaku UMK memerlukan NIB untuk melegalkan usaha yang dimiliki. NIB juga dapat menambah peluang usaha, seperti mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan, dan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jadi, NIB sangat dibutuhkan untuk menjamin legalitas usaha. Selain itu, ada peluang lain, contoh BPUM perlu NIB untuk mendapat BPUM harus punya NIB ada fasilitas terhadap bantuan

Fungsi NIB

Fungsi NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, namun juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan ekspor dan impor.

Pelaku UMK yang memiliki NIB juga dapat membuat sertifikasi Halal atau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin produk atau jasa yang dibuat sesuai syariat Islam atau berstandar nasional.

Dengan Adanya NIB, Izin Usaha Hanya Perlu Mengakses OSS Saja

Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki NIB, hanya perlu mengakses website Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Investasi. Dalam laman tersebut dapat ditemukan informasi terkait izin usaha, dan bidang usaha yang terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Nantinya, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP. Ia pun mengklaim pengurusan NIB tanpa biaya alias gratis.

Berlakunya Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Sejak berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, kini pengurusan perizinan berusaha menyesuaikan dengan tingkat risiko (Pasal 4 PP 5/2021). Maksud dari risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya (Pasal 1 angka 2 PP 5/2021).

Penilaian tingkat risiko tersebut berdasarkan seberapa bahaya kegiatan usaha yang dijalankan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya (Pasal 9 PP 5/2021).

Klasifikasi Tingkat Risiko dan Izin Usaha yang Diperlukan

Klasifikasi kegiatan usaha tersebut telah disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI), di antaranya:

  1. Kegiatan usaha tingkat risiko rendah
    Hanya memerlukan NIB sebagai perizinan usaha.
  1. Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah
    Perlu mengurus NIB dan Sertifikat Standar
  1. Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi
    Perlu mengurus NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
  1. Kegiatan usaha tingkat risiko tinggi
    Perlu mengurus NIB dan izin lainnya.

Jika masih bingung dan kesulitan dalam pengurusan NIB, dan izin usaha lainnya, ISGroup Consulting hadir sebagai perusahaan jasa yang bergerak di bidang perizinan dan legalitas lainnya.

Dengan pelayanan yang cepat dan terpercaya, ISGroup Consulting dapat membantu pengurusan izin usaha Anda dengan cepat dan hasil yang maksimal.

Ketahui informasi selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan perizinan usaha Anda sekarang GRATIS di 081287414927.

layanan_ISGroup