Cara Mudah Mengurus Izin Ekspor Impor!

ekspor-impor-izin-isg.

Bagi anda para pemula yang baru menekuni bidang bisnis ekspor impor, wajib hukumnya mengetahui adanya ketentuan umum mengenai ekspor impor.  Tentunya anda memiliki kesulitan dalam mengurus izin ekspor impor tersebut. Pentingnya mengetahui prosedur dalam mengurus izin ekspor impor guna mempermudah dan mendukung keberlangsungan bisnis yang anda tekuni.

Perlu anda ketahui, kewajiban untuk memiliki izin ekspor impor dalam sebuah bisnis ini tercantum ke dalam Peraturan Pemerintah No. 17/2021 tentang eksportir dan importir yang bereputasi baik. Namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan Izin ekspor impor dan bagaimana cara mengurusnya?

artikel menarik lainya : Mengenal Lebih Dekat Perusahaan Jasa Konsultan Freight Forwarding

Pengertian Izin Ekspor Impor

Izin ekspor imporadalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan internasional atau dapat dikatakan sebagai berdagangan antar negara. Izin ekspor impor wajib hukumnya dimiliki baik secara pribadi maupun perusahaan yang melaksanakan kegiatan ekspor impor.

Namun, jika diamati lebih jauh lagi masih banyak kegiatan ekspor impor yang tidak atau belum memiliki izin impor ekspor secara resmi. Sebenarnya, jika anda memiliki izin ekspor impor resmi, akan terdapat banyak keuntungan yang akan diperoleh, salah satunya ialah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan bagi eksportir, dan bagi importir mendapatkan stastus valid dalam konfirmasi status wajib pajak dari kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan selama 2 tahun terakhir.

Cara Mengurus Izin Ekspor

Kegiatan atau proses ekspor merupakan kegiatan yang melaksanakan pengiriman barang dagang dari dalam negeri ke luar negeri untuk nantinya akan diperjual belikan. Cara mengurus izin ekspor impor adalah eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Mendapatkan izin usaha dari Departemen Teknis / Lembaga Pememerintan Non Departemen, memiliki izin ekspor seperti Angka Pengenal Ekspor (APE), Angka Pengenal Ekspor Sementara (APES), dan Angka Pengenal Ekspor Terbatas (APET).

Proses ekspor harus dilakukan oleh eksportir atau pelaku pelaksana kegiatan eskpor yang sudah memiliki SIU atau izin usaha. Tidak hanya itu eskportir juga harus terdaftar dan sudah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan anda mengetahui cara mengurus izin ekspor impor ini memudahkan anda dalam mengakses kegiatan perdagangan.

artikel menarik lainya : Pentingnya legalitas usaha dalam bisnis

Cara Mengurus Izin Impor

Proses impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari negara lain ke negara yang dituju. Tidak hanya kegiatanekspor, kegiatan impor juga harus memiliki izin. Dokumen izin impor nantinya akan disesuaikan dengan barang  yang akan diimpor. Importir harus mengetahui jenis – jenis barang yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. untuk itu anda perlu mengetahui cara mudah mengurus izin ekspor impor agar kegiatan perdagangan berjalan dengan mudah.

Dalam proses impor sangat diperlukan kehati – hatian agar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan. Cara mengurus izin impor ialah memiliki izin impor seperti Angka Pengenai Impor (API), Angka Pengenal Impor Sementara (APIS), Produsen untuk perusahaan diluar PMA atau PMDN (API (S)) dan Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT). Proses impor harus dilakukan oleh importir yang sudah terdaftar dan juga sudah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis Barang yang Dilarang Ekspor

Guna melindungi keamanan negara atau kepentingan umum ada kebijakan mengenai barang yang dilarang ekspor. Kebijakan mengenai pelarangan barang eskpor telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/2019 dan sudah efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.

Ada empat bidang yang memiliki barang dilarang eskpor yaitu,:

  1. Bidang Kehutanan
  2. Bidang Pertanian
  3. Bidang Cagar Budaya
  4. Bidang Pertambangan
Jenis Barang yang dilarang Impor

Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat. Ada beberapa barang yang dilarang impor. Kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/2020.

Salah satu jenis barang yang dilarang impor adalah Bahan Perusak Lapisan Ozon. Hal ini sudah tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Repbulik Indonesia No. 12/2020. Jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon yang dilarang Impor diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Karbon Tetraklorida
  2. Metil Kloroform
  3. Bromo Kloro Difluoro Metana
  4. Bromo Trifluoro Metana
  5. Dibromo Tetra Fluoro Etana
  6. Trikloro Fluoro Metana
  7. Dikloro Difluoro Metana
  8. Kloro Trifluoro Metana
  9. Pentakloro Fluoro Etana
  10. Tetrakloro Difluoro Etana
  11. Trikloro Trifluoro Etana
  12. Dikloro Tetra Fluoro Etana
  13. Kloro Pentafluoro Etana
  14. Heptakakloro Fluoro Propana
  15. Pentakloro Trifluoro Propana
  16. Pentakloro Trifluoro Propana
  17. Tetrakloro Tretrafluoro Propana
  18. Dikloro Heksafluoro Propana
  19. Kloro Heptafluoro Propana, dan masih banyak lagi jenis barang yang dilarang impor.

artikel menarik lainya : Tips Memilih Jasa Perizinan Usaha yang Tepat

PT Indonesia Sejahtera Group telah membantu dari 100++ perizinan perusahaan. Sekarang waktunya perusahaan anda! Yuk urus izin ekspor impor dengan mudah dan cepat bersama PT Indonesia Sejahtera Group! Informasi selengkapnya bisa anda dapatkan di isgroupconsulting.com

isg_telepon