Di era perdagangan global, kegiatan impor sangatlah masif dan menjadi salah satu bagian penentu roda perekonomian Indonesia. Ketika seseorang atau sebuah perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor, tentunya terdapat campur tangan bea cukai.
Nah, apa itu bea cukai? Bea cukai adalah biaya tambahan untuk barang-barang yang berpotensi memiliki kerugian atau efek samping bagi penggunanya. Untuk mengeluarkan barang impor dari pelabuhan bongkar, maka diperlukan adanya proses custom clearance.
Lalu, apa itu custom clearance? Custom clearance merupakan proses cek dokumen yang menjadi prasyarat untuk melakukan impor. Dalam buku yang berjudul Buku Pintar Dunia Ekspor (seri 1), dijelaskan mengenai custom clearance merupakan proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang–ke atau dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabean dan administrasi pemerintah.
Syarat Awal Administrasi Custom Clearance
Pertama, dalam proses custom clearance memerlukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Menurut Keputusan Menteri Nomor 190/Kmk.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, Pemberitahuan Impor Barang adalah pemberitahuan pabean guna mengeluarkan barang impor untuk dipakai atau diimpor sementara melalui sistem self assessment berdasarkan dokumen lengkap pabean. Barang yang sudah selesai melalui proses custom clearance, maka barang tersebut akan dikirim ke gudang importir.
Artikel menarik lainnya: MENILIK ‘UNDERNAME’ EKSPOR SEBAGAI SOLUSI BISNIS GO INTERNASIONAL
Prosedur dan Tahapan Custom Clearance
Dapat kita pahami bersama bahwa custom clearance adalah pemenuhan kewajiban kepabeanan dalam bidang ekspor dan impor. Adapun prosedur yang terdapat dalam custom clearance, yaitu Pre Clearance, Clearance, dan Post Clearance.
- Pre Clearance
Pre clearance adalah tahap awal administrasi dalam custom clearance di mana pada tahap ini mencakup dua hal, yaitu legalitas dan lartas. Pengguna jasa logistik wajib melakukan registrasi kepabeanan dan nantinya akan mendapatkan sebuah NIK (Nomor Induk Kepabeanan). Dengan NIK tersebut secara legalitas perusahaan tersebut lolos pada proses custom clearance dan dapat melakukan kegiatan importir.
Selain itu, tahap lartas adalah pemberlakukan izin khusus bagi barang-barang yang dapat disebut terkena larangan atau pembatasan. Ada izin khusus yang akan diberikan kepada pengirim untuk memenuhi sistem custom clearance yng berlaku.
- Tahap Clearance
Selanjutnya, ada tahap clearance, yaitu tahap administrasi pemberitahuan pabean dengan mengirim data ke bea cukai, pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dokumen, pengambilan sampel barang untuk pemeriksaan fisik atau uji lab, dan terakhir pengeluaran barang. Pada tahap clearance membutuhkan waktu 30 hari untuk petugas bea cukai melakukan pemeriksaan dokumen. Jika ada dokumen yang masih kurang, maka akan menerbitkan nota pembetulan.
- Post Clearance
Memasuki tahap akhir adalah post clearance, yaitu sebelum barang impor dapat keluar ada audit kepabeanan dan penelitian ulang. Pada bagian ini menghasilkan penetapan pabean. Penetapan ini yang nantinya menjadi billing yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau importir tersebut. Outputnya dapat berbentuk SPKTNP, SPP, atau SPSA.
Di dalam aktivitas impor atau barang logistik, tentunya proses administrasi custom clearance menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Custom clearance merupakan salah satu proses administrasi yang sangat penting untuk dicermati dalam penyaluran barang impor ataupun ekspor, baik ke dan dari masyarakat atau para pengusaha.
Artikel menarik lainnya: MENGENAL ISGROUP LOGISTIC: LEGALITAS IZIN USAHA AMAN & TERPERCAYA!
Dokumen yang Harus Disiapkan Pada Sistem Custom Clearance
Adapun dokumen yang harus disiapkan saat proses custom clearance untuk ekspor dan impor, yaitu:
- Bill of Entry
- Commercial Invoice
- Bill of Lading atau Airway Bill
- Import License
- Sertifikat Asuransi
- Letter of Credit atau Pesanan Pembelian
- Izin Industri (jika ada)
- RCMC (jika ada)
- Laporan Pengujian (jika ada)
Cara Agar Proses Custom Clearance Berjalan dengan Lancar
Ada dua cara yang dapat dilakukan agar dalam proses custom clearance, yaitu:
- Muat kontainer pengiriman dengan benar
Saat pengiriman dan masuk dalam tahap pengecekan custom clearance, pastikan barang yang akan dikirim dimuat dengan baik. Hal ini dikarenakan pengemasan barang akan dicek pada saat custom clearance. Pemuatan yang tidak tepat akan menimbulkan pemeriksaan yang ekstensif sehingga proses custom clearance terhambat. Sebagai pengirim kita wajib untuk memuat kontainer dengan benar.
- Memberikan informasi yang lengkap serta akurat pada Freight Forwarder Pabean
Untuk melakukan kelengkapan proses custom clearance membutuhkan banyak sekali dokumen. Diharapkan pada saat proses custom clearance seluruh data informasi pengirim dapat dilengkapi dengan baik. Dengan memberikan informasi yang lengkap dan akurat, proses custome clearance dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
Tidak ada waktu yang signifikan menentukan cepat atau tidaknya proses pengurusan custom clearance. Artinya bisa lama, bisa juga tidak. Pada umumnya, proses custom clearance berjalan dua atau tiga minggu, bahkan tak jarang sampai berminggu-minggu.
Bahkan di Indonesia, proses custom clearance dapat berlangsung 3 – 14 hari. Namun, pada kenyataannya proses custom clearance bisa jadi lebih dari 14 hari.
Artikel menarik lainnya: MASALAH-MASALAH YANG TERJADI DALAM KEGIATAN EKSPOR IMPOR
Jasa Custom Clearance dengan ISGroup Consulting
Dengan adanya custom clearance, barang impor atau ekspor akan terjamin keamanan dan validitasnya untuk dikirimkan atau didistribusikan maka anda bisa berkonsultasi secara gratis bersama PT Indonesia Sejahtera Group Consulting.
PT Indonesia Sejahtera Group Consulting merupakan jasa legalitas dengan performa yang baik dan terpercaya untuk menangani setiap aspek forwarding services. Anda bisa bertanya lebih lanjut mengenai custom clearance atau aspek forwarding lainnya melalui email www.isgroupconsulting.com atau menghubungi nomor 081387001998.