Dalam mendirikan PT, salah satu yang harus dipersiapkan adalah menentukan pengurus PT. Pengurus PT terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan.
Direktur bertugas menjalankan harian perusahaan, termasuk menandatangani dokumen dan surat menyurat atas nama perusahaan. Sedangkan, Komisaris bertugas memberikan rekomendasi, nasehat dan masukan kepada Direktur mengenai keberjalanan perusahaan.
Pentingnya jabatan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan dalam kepengurusannya memiliki jangka waktu jabatan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan.
Lalu, berapa lama masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan? Bagaimana pembagian masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan? Yuk simak artikel berikut ini!
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurus Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Sedangkan, Dewan Komisaris adalah Organisasi Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan?atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA BAYAR PAJAK BAGI KEBERLANGSUNGAN PERUSAHAAN
Apakah Masa Jabatan Anggota Direksi Berlaku Selamanya?
Perlu diketahui, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan tidak diatur persis periodenya, tetapi memiliki jangka waktu tertentu dan tidak berlaku selamanya.
Jika masa jabatan sudah habis, maka perlu dilakukan pengangkatan kembali, penggantian, atau pemberhentian melalui RUPS.
Mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, masa jabatan seorang direksi tidak diatur persis periodenya, namun lebih lanjut pada Pasal 94 ayat (3) disebutkan bahwa, syarat pengangkatan seorang direksi adalah harus memiliki jangka waktu tertentu, tidak berlaku seumur hidup, dan tercantum pada anggaran dasar Perseroan pada saat pendirian.
Pada umumnya, masa jabatan anggota direksi adalah selama 3 atau 5 tahun. Jika periode masa jabatan sudah berakhir, maka seorang direksi tidak otomatis dapat meneruskan jabatan, melainkan perlu ada pengangkatan kembali melalui RUPS.
Artikel menarik lainnya: TIPS NEGOSIASI BISNIS UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN BERSAMA
Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada dasarnya, UU PT tidak menetapkan jangka waktu kepengurusannya. Pada Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) hanya mengatur anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan diangkat dengan jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Contohnya, jika seseorang diangkat sebagai anggota Direksi untuk jangka waktu 3 tahun, maka setelah masa itu habis ia tidak lagi berhak bertindak untuk dan atas nama PT. Kecuali jika diangkat kembali sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.
Dengan demikian, baik anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan dapat diangkat untuk jangka waktu tertentu. Lebih lanjut telah diatur tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentiannya dalam anggaran dasar.
Apabila masa jabatan sudah berakhir, harus dilakukan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan melalui RUPS.
Artikel menarik lainnya: KESALAHAN – KESALAHAN PENYEBAB KEGAGALAN BISNIS
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan di angkat oleh RUPS. Nantinya, dalam keputusan RUPS ditetapkan pula tanggal mulai berlakunya pengangkatan tersebut. Akan tetapi jika keputusan RUPS tidak mengaturnya, maka pengangkatan mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
Berkaitan dengan pengangkatan keduanya, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
Khusus bagi PT yang baru berdiri, mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan dilakukan oleh pendiri dalam Akta Pendirian PT.
Bagaimana Jika Tidak Melakukan Pengangkatan Kembali Melalui RUPS?
Apabila telah terlaksananya pengangkatan kembali/pergantian anggota direksi, Direksi wajib memberitahukan kepada Menteri untuk dilakukan pencatatan dalam daftar Perseroan selambat-lambatnya 30 hari setelah dilaksanakannya RUPS.
Jika pemberitahuan tidak/terlambat dilakukan, segala permohonan yang diajukan oleh perusahaan maupun pemberitahuan yang ditujukan kepada Menteri oleh direksi yang belum tercatat dalam perseroan akan ditolak.
Lebih lanjut, apabila terjadi suatu perjanjian yang dilakukan oleh seorang direksi yang masa jabatannya telah habis, maka perjanjian tersebut disebut dapat dibatalkan dan karena tidak memenuhi syarat subjektif. Hal ini disebabkan pihak yang melakukan perjanjian sudah tidak lagi berhak bertindak untuk dan atas nama Perseroan karena masa jabatan telah berakhir.
Atau jika terjadi suatu perjanjian atau perikatan oleh direksi yang masa jabatannya telah habis, lalu timbul permasalah atau kerugian. Maka, tindakan direksi sudah tidak mengikat perusahaan. Direksi harus bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Jika Anda membutuhkan jasa konsultan bisnis, ISGroup Consulting dapat membantu pengurusan bisnis Anda semakin mudah dan cepat. ISGroup Consulting dapat membantu pembuatan PT, pengurusan izin usaha, dan legalitas lainnya hanya dalam waktu singkat dan hasil yang memuaskan.
Ketahu informasi selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan bisnis Anda sekarang GRATIS di 081287414927.