Dokumen SKDP yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

SKDP_ISGroup

Tidak hanya penduduk saja yang diberi kewajiban oleh negara untuk memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti tempat tinggal atau domisili penduduk. Di perusahaan pun demikian, wajib memiliki identitas yang disebut Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disingkat dengan SKDP.

Dokumen SKDP merujuk pada surat keterangan domisili atau tempat perusahaan menjalan usaha yang dikeluarkan dan ditandatangani Kelurahan, serta diketahui oleh Kecamatan.

Sementara itu, perusahaan yang berada di desa, maka dokumen SKDPnya dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Lalu, apa itu dokumen SKDP? Seberapa penting dokumen SKDP? Apa saja manfaat dokumen SKDP? Dan bagaimana cara mengurus SKDP bagi perusahaan?

Artikel menarik lainnya: MENGENAL ISGROUP LOGISTIC: LEGALITAS IZIN USAHA AMAN & TERPERCAYA!

SKDP adalah…

Dokumen SKDP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. Tujuan dibuatnya SKDP ini adalah sebagai tanda bukti atau pengakuan keberadaan dari perusahaan yang sedang beroperasi. Dokumen SKDP penting supaya perusahaan memiliki legalitas untuk beroperasi di daerah yang diinginkan.

Adapun bentuk perusahaan yang wajib memiliki dokumen SKDP, di antaranya:

  1. PT (Perseroan Terbatas)
  2. CV (Persekutuan Komanditer)
  3. Koperasi
  4. Firma
  5. Usaha Perseorangan

Manfaat Dokumen SKDP

Dokumen SKDP penting karena memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Dokumen SKDP dapat mendukung iklim bisnis yang sehat.
  2. Dokumen SKDP memudahkan perusahaan dalam mengembangkan produk.
  3. Dokumen SKDP memberikan jaminan yang pasti bagi pemilik usaha dan pelanggan.
  4. Dokumen SKDP berfungsi agar perusahaan dapat menampilkan reputasi yang baik ke
  5. Dokumen SKDP membantu perusahaan mencapai reputasi yang lebih luas ke depannya.
  6. Dokumen SKDP melegalkan perusahaan mendapatkan izin produksi, distribusi, pemasaran, dan lainnya.

Persyaratan Dokumen SKDP

Dalam pengurusan dokumen SKDP, ada persyaratan dokumen SKDP yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha. Persyaratan dokumen SKDP memiliki dua persyaratan yang berbeda, yaitu kantor dengan bangunan milik sendiri dan kantor dengan bangunan sewa.

Artikel menarik lainnya: MENGENAL LEBIH DEKAT PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Kantor dengan Bangunan Milik Sendiri

Syarat pembuatan dokumen SKDP bagi kantor dengan bangunan milik sendiri, yaitu:

  1. Surat Permohonan pembuatan SKDP (ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan).
  2. Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan (ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan).
  3. Akta Notariis Pendirian dan/atau Perusahaan perusahaan (asli & fotokopi).
  4. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penanggung Jawab Perusahaan (asli & fotokopi).
  5. KK (Kartu Keluarga) Penanggung Jawab Perusahaan.
  6. NPWP Pribadi Penanggung Jawab Perusahaan (fotokopi).
  7. Bukti kepemilikan tanah, di antaranya Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli/Girik (fotokopi).
  8. Slip pembayaran PBB tahun berjalan (fotokopi).
  9. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan peruntukan bangunan adalah kantor bukan rumah tinggal (asli dan fotokopi).
  10. Bukti BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
  11. Bukti setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
  12. Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  13. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar (khusus untuk lokasi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain).
  14. Surat Izin Tempat Usaha (fotokopi).
  15. Surat Kuasa Pengurusan bermaterai (apabila pengurusan melalui pihak lain).

Kantor dengan Bangunan Sewa

Syarat pembuatan dokumen SKDP bagi kantor dengan sewa, yaitu:

  1. Surat Permohonan pembuatan dokumen SKDP (ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditandatangani Penanggung Jawab Perusahaan).
  2. Surat Pernyataan bermaterai mengenai Keabsahan Dokumen yang dilampirkan (ditandatangani oleh Penangggung Jawab Perusahaan).
  3. Akta Notaris Pendirian atau Perubahan Perusahaan (asli & fotokopi).
  4. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penanggung Jawab Perusahaan (asli & fotokopi).
  5. KK (Kartu Keluarga) Penanggung Jawab Perusahaan.
  6. NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  7. Surat Keterangan dari Pengelola Gedung.
  8. Surat Perjanjian Sewa – Menyewa (fotokopi).
  9. Bukti BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Usaha.
  10. Bukti setoran Retribusi Izin Gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
  11. Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  12. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar (apabila lokasi perusahaan berdekatan dengan bangunan lain).
  13. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) fotokopi.
  14. Surat Kuasa Pengurusan dengan materai (jika pengurusan melalui pihak lain).
Prosedur Dokumen SKDP

Setiap perusahaan diwajibkan sudah melakukan pengurusan dokumen SKDP paling lambat 3 bulan sebelum perusahaan tersebut dioperasikan. Adapun prosedurnya sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengantar dari RT/RW

Pelaku usaha harus meminta surat pengantar dari RT/RW sebagai bentuk izin kepada pihak RT/RW di tempat domisili perusahaan untuk syarat pembuatan dokumen SKDP.

  1. Datang ke Kantor Kelurahan

Di kantor kelurahan, pelaku usaha dapat melampirkan dokumen persyaratan, surat permohonan, serta formulir pendirian usaha kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan domisili perusahaan.

  1. Penerbitan dokumen SKDP

Setelah menyerahkan seluruh syarat pembuatan dokumen SKDP, Pelaku Usaha dapat menunggu penerbitan dokumen SKDP minimal 7 hari kerja. Pembuatan dokumen SKDP tidak dikenakan biaya, tetapi pelaku usaha dapat memberikan biaya secara sukarela.

Artikel menarik lainnya: TIPS MEMILIH JASA PERIZINAN USAHA YANG TEPAT

Dokumen SKDP Dihapus 

Sejak 2019, pembuatan dokumen SKDP di Jakarta dihapus dan digantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Pergantian ini berlaku untuk wilayah Jakarta saja, tetapi belum berlaku di luar Jakarta.

Setelah dihapusnya persyaratan dokumen SKDP menjadi NIB, untuk mengurus izin domisili perusahaan di Jakarta dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS adalah bentuk kolaborasi antara lembaga pemerinta terkait pembuatan perizinan usaha.

Sedangkan di beberapa daerah lainnya, di luar Jakarta, perusahaan wajib untuk memenuhi pembuatan dokumen SKDP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kota/kabupaten tempat usaha berdomisili.

Demikianlah pembahasan mengenai dokumen SKDP. Bagi Anda pelaku usaha sedang membutuhkan jasa pengurusan pembuatan PT, pengurusan perizinan usaha, pengurusan dokumen SKDP, dan legalitas lainnya, ISGroup Consulting jawabannya!

ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang legalitas. Konsultasikan bisnis Anda secara GRATIS melalui www.isgroupconsulting.com atau dengan nomor telepon 081387001998. Kami akan membantu Anda memberikan solusi bisnis cepat, terpercaya, dan transparan.

Layanan_ISGroup