Pada 11 Maret 2022 sebanyak 104 unit kapal pengangkut (shipment) produk Indonesia ditolak masuk oleh otoritas China karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang termaktub dalam Decree 248 dan 249. Hal tersebut dikarenakan dokumen SKE yang belum lengkap dan tuntas.
Dalam ekspor pangan, seorang eksportir harus memiliki dokumen SKE guna memberikan kepastian jika produk pangan yang ingin kita jual ke luar sudah layak dan aman untuk bisa dikonsumsi oleh konsumen.
Lalu, apa itu dokumen SKE? Langkah apa saja yang harus dilakukan untuk memiliki dokumen SKE? Yuk, simak artikel di bawah ini!
Dokumen SKE (Surat Keterangan Ekspor)
Dokumen SKE (Surat Keterangan Ekspor) pangan merupakan lembaran yang berisikan keterangan bahwa produk pangan yang diekspor layak dan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen SKE ini wajib dimiliki oleh para eksportir untuk memperkuat kelayakan produk kita dan mempermudah proses produk pangan ke negara tujuan. Adapun masa berlakunya dokumen SKE untuk setiap shipment eksportasi atau time based.
Artikel menarik lainnya: CARA MUDAH MENGURUS IZIN EKSPOR IMPOR!
Proses Pembuatan Dokumen SKE
Dalam pembuatan dokumen SKE tidak memakan waktu yang banyak, selambat-lambatnya dokumen SKE akan selesai diterbitkan satu hari kerja untuk pelayanan di Badan POM Pusat yang telah menerapkan digital signature (tanda tangan digital). Dan dua hari kerja untuk UPT Badan POM sejak pemenuhan dokumen persyaratan yang lengkap dan benar.
Jenis-Jenis Dokumen SKE
Untuk bisa membedakan jenis ekspor produk pangan, ada dua jenis sertifikasi dokumen SKE, di antaranya:
- Health Certificate
Sertifikasi ini sebagai salah satu jenis dokumen SKE menandakan bahwa produk pangan tersebut sudah pasti bisa dikonsumsi oleh manusia (fit for human consumption).
- Free Sale Certificate
Sertifikasi ini juga menjadi jenis dokumen SKE untuk memberikan tanda jika produk pangan kita juga dapat diperdagangkan di dalam negeri.
Artikel menarik lainnya: KETAHUI PENTINGNYA IZIN EDAR BPOM BAGI PELAKU USAHA!
Persyaratan Dokumen SKE
Supaya bisa memenuhi syarat ekspor yang diberikan dan untuk memperoleh dokumen SKE untuk produk pangan, ada dokumen yang harus disertakan. Semakin lengkap dokumen, maka semakin cepat pula dokumen SKE untuk produk pangan terbit. Sebagai eksportir yang ingin membuat dokumen SKE harus cermat dan teliti saat menyiapkan semuanya, untuk meminimalisir waktu yang terbuang.
Persyaratan pengajuan dokumen SKE yang harus disiapkan, yaitu:
- Surat Permohonan
Surat permohonan dokumen SKE berisi:
- Nama Dagang
- Nama Jenis
- Kemasan
- Jumlah yang Diekspor
- Negara Tujuan Ekspor
- Nama dan Alamat Ekspor
- Nomor Pendaftaran (MD/SPP-IRT)
- Nomor Batch/Kode Produksi
- Surat Pernyataan
Surat pernyataan dokumen SKE dibuat di atas materai Rp 6.000/Rp 10.000. Jika produk pangan yang akan diekspor mengalami perubahan desain kemasan atau label dari yang telah disetujui pada waktu pendaftaran, sedangkan mutu dan kualitas produk yang akan diekspor sama dengan mutu dan kualitas produk yang beredar di Indonesia, serta pernyataan bahwa produk khusus untuk diekspor.
- Surat Perjanjian Kerja Sama
Surat perjanjian kerja sama dokumen SKE disepakati antara produsen dan eksportir apabila produk yang diekspor bukan oleh produsen yang bersangkutan.
- Nomor Pendaftaran dan Label yang Disetujui saat Pendaftaran (MD) atau Sertifikat Pendaftaran Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) difotokopi.
- Menunjukkan sertifikat lainnya, seperti:
- Sertifikat Analisa produk dari laboratorium terakreditasi setiap kali ekspor dengan masa berlaku maksimal 12 bulan. Bisa juga menggunakan hasil analisa dari laboratorium produsen untuk produk pangan ekspor yang telah mempunyai MD.
- Sertifikat GMO (Genetically Modified Organism) untuk hasil olahan kedelai, tomat, jagung, dan kentang.
- Sertifikat analisa untuk residu 3-MCPD (3-Monochloro Propanediol) untuk Hydrolyzed Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, dan Soy Sauce.
- Izin pencantuman logo halal atau sertifikat halal, apabila di dalam label/kemasan produk ekspor mencantumkan logo halal.
- Sertifikat analisa dan perhitungan ING (Informasi Nilai Gizi), apabila pada label produk lokal tidak tercantum, maka pada produk ekspor wajib mencantumkan ING.
- Spesifikasi Produk Ekspor
Produk ekspor harus berisi spesifikasi yang sesuai dengan dokumen SKE:
- Deskripsi/komposisi, ingredients
- Karakter fisika/kimia/mikrobiologi
- Kemasan
- Penggunaan/aplikasi
- Penyimpanan, masa kadaluarsa, dan cara penyimpanan
- Foto Kemasan Produk Ekspor
Pada label/kemasan produk ekspor harus mencantumkan nama/alamat produsen atau negara asal produk, contohnya Indonesia sebagai syarat dokumen SKE.
- Nilai Ekspor dalam Invoice
Sebagai pelaku ekspor impor harus menyertai dokumen yang memberikan pernyataan secara detail mengenai perbedaan apa saja yang ada pada produk dalam negeri dan khusus ekspor.
Artikel menarik lainnya: DOKUMEN SKDP YANG WAJIB DIKETAHUI PELAKU USAHA
Biaya Pembuatan Dokumen SKE
Jika persyaratan sudah dilengkapi dan sudah siap untuk diajukan, dalam mengajukan dokumen SKE diperlukan biaya tambahan sebagai keperluan evaluasi dan penerbitan dokumen SKE. Tarif pembuatan dokumen SKE ini menyesuaikan dengan PP Nomor 32 Tahun 2017 yang menjelaskan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada BPOM.
Umumnya, biaya pembuatan dokumen SKE adalah Rp 50.000 yang dapat dibayarkan melalui mekanisme e-payment atau melalui Bank/Pos Persepsi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Proses pengurusan dokumen SKE sangatlah memakan waktu. Untuk itu, saat ini sudah tersedia perusahaan jasa seperti ISGroup Consulting yang dapat membantu pengurusan dokumen SKE Anda menjadi lebih mudah.
ISGroup Consulting sudah berpengalaman dalam mengurus pembuatan PT, legalitas usaha, perizinan ekspor impor, BPOM, HKI, dan sebagainya.
Wujudkan bisnis ekspormu bersama ISGroup Consulting melalui www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon 081387001998.