Kayu merupakan salah satu komoditas ekspor dengan penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Pada luasnya lahan dan hutan yang menjadi sumber produksi kayu, diperlukan adanya regulasi khusus untuk menjadi legalitas, kualitas, dan keberlangsungan produksi dalam jangka panjang.
Salah satu syarat ekspor produk kayu adalah wajib memiliki dokumen V Legal. Bagi sebagian orang istilah dokumen V Legal ini masih terdengar asing. Tetapi, bagi yang sudah terjun ke dunia ekspor impor, terutama di bidang komoditas kayu pastinya sudah mengetahui dokumen V Legal.
Lalu, apa dokumen V Legal? Bagaimana persyaratan untuk membuat dokumen V Legal? Bagaimana tahapan pembuatan dokumen V Legal? Simak artikel di bawah ini ya!
Pengertian Dokumen V Legal
Dokumen V Legal bisa diartikan sebagai dokumen perizinan yang diperlukan untuk melakukan ekspor produksi kayu. Dokumen V Legal khusus berkenaan dengan produk ekspor kategori 48-HS Code.
Yang termasuk ke dalam kategori 48-HS Code ini adalah kertas dengan kategori apapun yang terbuat dari bahan kayu, seperti kertas koran, karton, pulp, wallpaper, kertas tisu, dan yang lainnya. Baik yang berupa gulungan maupun ataupun lembaran.
Artikel menarik lainnya: DOKUMEN SKE SEBAGAI SYARAT EKSPOR PANGAN
Dokumen V Legal Syarat untuk Ekspor Kayu
Secara umum, kepemilikan dokumen V Legal diperlukan tentunya sebagai jaminan bahwa aktivitas ekspor kayu dan olahannya tersebut memang dilakukan secara legal.
Dokumen V Legal sendiri diterbitkan oleh LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu). Dokumen V Legal diterbitkan oleh lembaga tersebut setelah dilakukan serangkaian assesmen ataupun audit lapangan di lokasi industri ekspor tersebut.
Namun, dokumen V Legal ekspor kayu ini tidak bisa diberikan kepada sembarang EPTIK (Perusahaan Indutri Kehutanan). Hanya EPTIK yang telah memiliki SVLK saja yang diberikan kewenangan untuk mendapatkan dokumen V Legal.
Artikel menarik lainnya: DOKUMEN SKDP YANG WAJIB DIKETAHUI PELAKU USAHA
Produk Kayu yang Wajib Menggunakan Dokumen V Legal
Berikut adalah jenis produk kayu yang wajib menggunakan dokumen V legal untuk keperluan ekspor.
- Kayu bakar;
- Kayu simpai;
- Kayu digergaji;
- Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang);
- Papan partikel;
- Papan Fiber;
- Kayu lapis;
- Peti, kotak, krat, drum dan pengemas;
- Tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dari pembuat tong/pasu dan bagiannya, dari kayu, termasuk stave;
- Perkakas;
- Pulp kayu kimia, soda atau sulfat; dan
- Kertas.
Persyaratan Membuat Dokumen V Legal
Dokumen V Legal diterbitkan oleh SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) merupakan sebuah sistem pelacakan multipihak. Yang mana melalui pelacakan ini dimaksudkan untuk menjamin legalitas sumber kayu yang diperdagangkan di Indonesia.
Adapun syarat untuk membuat dokumen V legal di antaranya:
- Memiliki Akta Pendirian
- Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Memiliki SKT, IUI, RPBBI, dan dokumen penting lainnya.
Tahapan Sertifikasi Dokumen V legal
Untuk memperoleh dokumen V Legal sebagai bentuk sertifikasi legalitas kayu, terdapat tiga tahapan yang harus di lalui, di antaranya:
Tahap persiapan
Pemilik usaha melakukan pengajuan permohonan verifikasi dokumen V Legal kepada lembaga yang berwenang dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti profil pelaku usaha, bukti izin usaha atau penggunaan hutan yang sah oleh Kementerian LHK, dan penjelasan ruang lingkup verifikasi yang diperlukan atau akan dilaksanakan.
Begitu permohonan diterima, lembaga penilai menyiapkan beberapa hal seperti auditor yang akan memverifikasi, persiapan dokumen kerja auditor, penyusunan jadwal, dan rancangan kegiatan verifikasi sesuai yang diminta oleh pemohon.
Sebagai catatan, pemilik usaha semestinya sudah lebih dulu melakukan audit internal. Dengan demikian, proses verifikasi dokumen V Legal akan lebih lancar.
Tahap Verifikasi
Dalam proses pembuatan dokumen V Legal, tahap ini akan melakukan verifikasi dokumen untuk memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan pihak eksportir. Setelah itu, verifikasi dilanjutkan dengan observasi lapangan dengan membandingkan kondisi riil di lapangan dengan indikator yang telah ditentukan sebelumnya.
Di penghujung proses verifikasi, tim verifikator akan menyampaikan informasi terkait penilaian yang dilakukan. Apabila ternyata ditemukan adanya hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan, maka pihak eksportir selaku pemohon akan memperoleh kesempatan untuk mengklarifikasi hasil temuan.
Tahap Penyusunan Laporan
Tim verifikasi akan menyusun laporan berdasarkan data temuan yang diperoleh di lapangan. Batas maksimal penyelesaian laporan adalah dua minggu setelah pertemuan akhir dengan pihak manajemen perusahaan alias pemohon dilakukan.
Dokumen laporan berbentuk fisik maupun digital sesuai standar. Laporan ini pun menjadi dasar keputusan lembaga penilai untuk memberikan sertifikat kepada pihak pemohon. Apabila hasil temuan menunjukkan seluruh norma atau standar terpenuhi, maka sertifikat dokumen V Legal akan diberikan. Sebaliknya, apabila hasil temuan menunjukkan standar tidak terpenuhi, maka sertifikat dokumen V Legal tidak akan diberikan.
Artikel menarik lainnya: INGIN EKSPOR IMPOR PRODUK? KETAHUI DOKUMEN BILL OF LADING!
Ketatnya proses dan standar sertifikasi dokumen V Legal ini menuntut perusahaan ekspor produk kayu harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
ISGroup Consulting menyediakan jasa pembuatan legalitas, pembuatan PT, CV, Firma, dan lain-lain, serta sertifikasi lainnya.
Melalui peran ISGroup Consulting, proses sertifikasi, izin, ekspor kayu anda dapat dikirimkan sampai ke alamat importir dengan cepat, terpercaya, dan transparan sehingga produk terjamin sampai di tempat tujuan tepat waktu.
Konsultasikan legalitas Anda bersama ISGroup Consulting melalui www.isgroupconsulting.com atau hubungi melalui 081387001998.