Equity Crowdfunding: Alternatif Permodalan Usaha UMKM Indonesia

permodalan_ISGroup

UMKM menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia sejak beberapa tahun belakangan ini. UMKM menjadi salah satu pilar penting yang menyelamatkan perekonomian negara kita pada setiap krisis yang melanda. Namun, sampai saat ini dukungan terhadap UMKM masih mengalami ketimpangan, baik dari segi daerah maupun pelakunya.

Selama masa pandemi dua tahun lalu, pemerintah menyokong UMKM dengan memberikan bantuan tunai hingga kredit perbankan. Namun, bantuan ini belum menjangkau sampai ke seluruh Indonesia.

Salah satu cara untuk memajukanUMKM melalui metode equity crowdfunding. Equity crowdfunding dapat membantu para pelaku usaha atau UMKM dapat mengurun dana untuk mendapatkan permodalan usaha.

Lalu, apa itu equity crowdfunding? Bagaimana equity crowdfunding dapat menjadi alternatif permodalan usaha bagi pelaku UMKM?

Artikel menarik lainnya: TIPS SUKSES DALAM MEMILIH DAN MENDIRIKAN USAHA JASA

Apa Itu Equity Crowdfunding?

Equity Crowdfunding lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah ‘urun dana’ yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk membeli bisnis. Equity crowdfunding adalah beberapa pihak mengumpulkan dana untuk kemudian membeli proporsi dari perusahaan dalam bentuk saham.

Equity crowdfunding memiliki keluasan dalam syaratnya, penerimananya pun beragam mulai dari start-up digital hingga UMKM.

Melalui equity crowdfunding dapat membantu pihak pendana yang memiliki dana idle (tidak dipakai), tetapi tidak memiliki waktu untuk mengelola bisnis. Maka dari itu, equity crowdfunding ini juga dapat membantu pebisnis yang memiliki waktu, tenaga, kehalian, dan potensi tetapi tidak memiliki dana yang cukup.

Equity crowdfunding telah diregulasikan di POJK No, 57 Tahun 2020 setelah berganti dari POJK No. 37 Tahun 2018.

Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA LEGALITAS USAHA DALAM BISNIS

Equity Crowdfunding Bukan Kredit

Equity crowdfunding tidak sama dengan kredit, loh! Ada 2 perbedaan yang mencirikan perbedaan equity crowdfunding dengan kredit, di antaranya:

  1. Pertama, dari sisi kesehatan usaha. Kalau kredit dihitung sebagai tambahan modal tetapi diberikan beban untuk mengganti dengan melakukan pembayaran cicilan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan, equity crowdfunding tidak dihitung sebagai beban, tetapi penambahan modal diganti dengan proporsi kepemilikan atas usaha di mana pemberi modal (investor) mendapatkan imbal hasil dari keuntungan usaha tersebut.
  2. Kedua, keberadaan asas ‘bagi resiko’. Pada equity crowdfunding saat terjadi kerugian usaha yang mungkin disebabkan karena faktor tidak terduga seperti pandemi, pengelola usaha tidak terlilit oleh kewajiban membayar kepada investor karena memang kondisi sedang tidak memungkinkan. Sebaliknya pada saat profitabilitas sedang baik, tentu investor mendapatkan nilai pengembalian lebih besar karena adanya profit yang lebih besar.

UMKM yang Bisa Melakukan Equity Crowdfunding

Secara umum, crowdfunding bisa dijadikan opsi penambahan modal untuk semua jenis usaha. Namun, equity crowdfunding memiliki kriteria usaha yang dapat diberikan permodalan usaha, yaitu:

  1. Aspek track record dimaksudkan untuk meyakinkan investor bahwa pihak manajemen usaha sudah memiliki pengalaman dalam mengelola bisnis.
  2. Aspek profitabilitas penting karena memang investor pasti mencari imbal hasil dari penanaman uang di sebuah bisnis.
  3. Aspek legalitas usaha dalam bentuk PT dikarenakan equity crowdfunding menukar dana permodalan dengan kepemilikan perusahaan dalam bentuk lembar saham perusahaan sehingga usaha yang ingin melakukan equity crowdfunding wajib sudah berbentuk PT.

Artikel menarik lainnya: SEBERAPA PENTING STANDAR PRODUK EKSPOR? UMKM WAJIB TAHU!

Persyaratan Equity Crowdfunding

Dalam equity crowdfunding, ada 3 hal yang harus diperhatikan yaitu bisnis, yaitu accountable, profitable, dan sustainable. Secara detail, UMKM harus sudah:

  1. Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  2. Bukan merupakan anak usaha dari sebuah grup bisnis
  3. Nilai asetnya tidak melebihi 10 Milyar (di luar tanah dan bangunan)
  4. Usaha sudah berjalan lebih dari 2 tahun
  5. Usaha memiliki omset minimal 900 juta/tahun dengan rata-rata omset per bulan mencapai 75 juta.
Manfaat Equity Crowdfunding

Manfaat equity crowdfunding, di antaranya:

  1. Adanya equity crowdfunding menjadi alternatif dari pembiayaan kredit.
  2. Equity crowdfunding membuat pendanaan lebih cepat dibanding kredit.
  3. Melalui equity crowdfunding UMKM mendapat manfaat di luar permodalan, seperti exposure, network, dan business opportunity.
  4. Investor untuk mengenalkan UMKM kepada lingkungan terdekatnya.
  5. Para investor dapat mencarikan peluang bagi pelaku usaha untuk turut serta menanam modal.
  6. Adanya equity crowdfunding investor dapat bekerja sama dengan manajemen untuk meningkatkan keberhasilan usaha.

Nah, seperti penjelasan mengenai equity crowdfunding. Apakah kalian sebagai pelaku usaha atau UMKM sudah melakukannya? Equity crowdfunding dapat dilakukan oleh UMKM yang tentunya sudah memenuhi beberapa aspek, salah satunya usaha yang sudah berbentuk PT (Perseroan Terbatas)

Bagi Anda yang baru merintis usaha Anda dan belum memiliki PT, konsultasikan bisnis Anda bersama ISGroup Consulting.

Dengan segudang pengalaman dalam mengurus pembuatan PT, perizinan, logistik, forwarder, dan pengadaan barang, ISGroup Consulting dapat menjadi solusi bisnis Anda yang inovatif dengan pelayanan cepat, terpercaya, dan transparan.

Untuk informasi lebih detailnya melalui www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon 081387001998.

Layanan_ISGroup