Ingin Ekspor Impor Produk? Ketahui Dokumen Bill of Lading!

BillofLading_ISGroup

Apa yang bisa kita lakukan sebagai eksportir atau importir untuk mengklaim, mengambil, atau menerima suatu barang dari pelabuhan?

Sebagai eksportir, untuk mengirimkan suatu barang itu ada syarat dokumen yang harus diserahkan kepada importir sebagai tanda bukti bahwa barang tersebut sudah dikirim dan sesuai dengan pesanan. Inilah yang disebut dokumen bill of lading.

Jadi, apa sih bill of lading itu? Seberapa penting bill of lading dalam dunia ekspor impor? Apa saja manfaatnya? Bagaimana ruang lingkupnya? Tenang, semua tanda tanya di benakmu akan terjawab. Ayo, simak artikel ini ya!

Apa itu Dokumen Bill of Lading?

Dokumen bill of lading merupakan sebuah dokumen atau surat tanda terima barang yang telah di muat dalam suatu kapal, sekaligus sebagai bukti kepemilikan barang, dan bukti adanya pengangkutan barang melalui laut.

Di Indonesia, dokumen bill of lading sering diartikan sebagai konosemen atau surat tanda terima barang yang diterbitkan oleh suatu perusahaan sebagai tanda resmi jika barang sudah dimuat di dalam kapal.

Dokumen bill of lading juga dapat menjadi bukti kepemilikan barang dan bukti adanya kontrak perjanjian pengangkutan barang melalui kapal.

Artikel menarik lainnya: SEBERAPA PENTING CERTIFICATE OF ORIGIN DALAM DUNIA EKSPOR?

Lalu, Apa Fungsi Dokumen Bill of Lading?

Dokumen Bill of Lading memiliki fungsi, di antaranya:

  1. Sebagai bukti tanda penerimaan barang oleh pengangkut (carrier) dari pengirim (shipper) ke negara lain untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak penerima (consignee).
  2. Bukti kepemilikan atas barang, yang menyatakan bahwa orang yang memegang dokumen bill of lading sebagai pemilik dari barang yang tercantum pada dokumen bill of lading.
  3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.

Eksportir berperan sebagai pengirim (shipper) yang akan menghubungi perusahaan kapal dalam proses pengiriman barang.

Nah, nantinya perusahaan dari perkapalan inilah yang akan menyediakan kontainer untuk memuat barang dengan dilengkapi keamanan barang selama perjalanan.

Setelah melengkapi administrasi yang diperlukan dan menerima dokumen bill of lading dari perusahaan perkapalan, eksportir perlu mengirim dokumen bill of lading kepada importir melalui bank perantara yang menerbitkan letter of credit. Dokumen itu dibutuhkan kepada importir sebagai bukti pengambilan barang di pelabuhan.

Apa Saja Jenis-Jenis Dokumen Bill of Lading?

Dokumen Bill of Lading (B/L) memiliki beberapa jenis, yaitu:

  1. House (B/L)

Dokumen bill of lading ini dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan oleh Freight Forwarding

  1. Through (B/L)

Dokumen bill of lading ini dikeluarkan oleh pelayaran dari POL (Port of Loading) hingga sampai ke POD (Port of Discharges).

  1. Combined (B/L)

Dokumen bill of lading yang berisi keterangan bahwa pengangkutan barang menggunakan beberapa jenis alat transportasi dengan disebutkan setiap operator transportasinya hingga dibawa sampai ke tujuan.

  1. Received for Shipment

Dokumen bill of lading ini berisi informasi bahwa barang kiriman telah sampai di pelayaran.

  1. Short From

Dokumen bill of lading ini berisi bagian atau catatan pelengkap.

  1. Long Form

Dokumen bill of lading ini berisi rincian syarat pengangkutan.

  1. Charter Party

Dokumen bill of lading ini berisi pihak pengirim atau penerima barang menggunakan pengangkutan secara borongan, seperti menyewa sebagian atau seluruh kapal.

  1. B/L Liner

Dokumen bill of lading ini berisi keterangan bila kapal pengiriman yang telah mempunya jadwal pengiriman dan jalur perjalanan yang sudah terorganisir dengan baik.

Artikel menarik lainnya: INTIP TIPS-TIPS JITU TENDER PENGADAAN BARANG 2022

Apa Saja Komponen Dokumen Bill of Lading?

Pada dokumen bill of lading terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Shipper, informasi tentang pengirim barang atau eksportir.
  2. Consigne, informasi tentang siapa penerima barang atau importir.
  3. Shipping line, informasi perusahaan kapal yang mengangkut barang.
  4. Notify Party, informasi tentang pihak yang perlu dihubungi jika barang sudah tiba. Yang tertera pada dokumen bill of lading adalah perusahaan consignee atau penerima.
  5. Place of Acceptance dan Port of Loading, informasi lokasi muat barang.
  6. Vessel dan voyage, informasi tentang nama dan jenis kapal yang digunakan.
  7. Sailing Date, informasi tanggal keberangkatan kapal.
  8. Particular Furnished by Shipper, informasi tentang jenis barang yang disertakan dalam pengirim oleh eksportir.

Namun, pada dasarnya tidak semua dokumen bill of lading memiliki format yang sama, melainkan sedikit besarnya memuat informasi tersebut.

Artikel menarik lainnya: MEMAHAMI SIUP, SYARAT LEGALITAS BUAT BISNIS ANDA ANTI KANDAS!

Bisakah Bila Importir Klaim Barang Tanpa Memiliki Dokumen Bill of Lading?

Pada prinsipnya, dokumen bill of lading berfungsi sebagai jaminan pemegang suatu hak eksklusif untuk klaim pengiriman barang. Dengan adanya dokumen bill of lading, pemegang yang bersangkutan dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut ke lokasi penerimaan barang.

Maka dari itu, dokumen bill of lading sangat penting sebagai bukti pengambilan barang. Jika tidak ada dokumen bill of lading, maka importir tidak dapat mengklaim barangnya.

Selain menjadi bukti kepemilikan barang bagi eksportir maupun importir, dokumen bill of lading ini menjadi kontrak pengangkutan bagi perusahaan perkapalan itu sendiri.

Melakukan kegiatan ekspor dan impor memanglah tidak mudah, banyak beberapa perssyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi. Untungnya saat ini sudah ada jasa logistic dan forwarding yang dapat memudahkan Anda untuk kegiatan ekspor impor.

Anda bisa memanfaatkan layanan pengurusan dokumen dan ekspor impor di ISGroup Consulting. ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang telah berpengalaman dalam bidang ekspor impor, legality services, logistic & forwarding, trading company, pengadaan barang, dan tax & finance.

Konsultasikan bisnismu secara GRATIS melalui email: www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon: 081387001998.

Layanan_ISGroup