Ingin Mendirikan Usaha? Kenali Akta Pendirian Perusahaan!

Salah satu dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebagai pemilik badan usaha, yaitu akta pendirian perusahaan.

Akta pendirian perusahaan ini merupakan salah satu syarat legalitas dalam membangun usaha. Meskipun banyak dianggap kurang penting dan bisa diurus belakangan, tetapi faktanya melengkapi perizinan sejak awal dapat melancarkan pengembangan usaha, loh!

Selain itu, dengan melengkapi syarat legalitas membangun perusahaan, Anda dapat menumbuhkan  kepercayaan terhadap konsumen atau rekan bisnis Anda.

Lalu, apa sih Akta Pendirian Perusahaan? Apa saja fungsi dan syarat pembuatannya? Yuk, simak artikel ini sampai akhir ya!

Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen penting dalam legalitas usaha sebagai bukti bahwa ada usaha baru yang berdiri.

Dapat dikatakan, Akta Pendirian Perusahaan ini adalah bukti yang bisa menjamin atau mengesahkan status sebuah perusahaan di mata hukum.

Akta Pendirian Perusahaan akan memuat informasi lengkap mengenai usaha yang dijalankan, seperti nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan perusahaan yang terdiri (direktur, owner, komisaris, dan sebagainya).

Kewajiban pelaku usaha untuk membuat Akta Pendirian Perusahaan tercantum di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:

Pasal 7 ayat 1, “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.”

Artikel menarik lainnya: MENGENAL LEBIH DEKAT PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan

Kenapa Akta Pendirian Perusahaan itu penting? Hal tersebut dikarenakan Akta Pendirian Perusahaan dapat memberikan manfaat berupa:

  1. Meningkatkan citra perusahaan

Dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan, perusahaan anda menjadi lebih profesional dan terpercaya.

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku

Ketika sebuah perusahaan sudah memiliki Akta Pendirian Perusahaan, artinya perusahaan tersebut taat terhadap hukum. Selain itu, perusahaan juga tidak akan terhambat untuk mengembangkan bisnis dan membuat inovasi.

  1. Membuka peluang baru

Perusahaan yang memiliki Akta Pendirian Perusahaan artinya sudah terpercaya sehingga dapat membuka peluang kerja sama yang luas dalam menarik investor.

Fungsi Akta Pendirian Perusahaan

Selain memiliki manfaat yang signikan, Akta Pendirian Perusahaan juga memiliki fungsi, di antaranya:

  1. Dapat melegalkan perusahaan

Dengan adanya dokumen Akta Pendirian Perusahaan, perusahaan Anda sudah legal di hadapan Kementerian Hukum dan HAM. Ketika perusahaan sudah legal, artinya dapat memudahkan bisnis perusahaan menjadi berkembang.

  1. Mempunyai status kepemilikan yang sah

Fungsi Akta Pendirian Perusahaan lainnya, yaitu untuk memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan yang dapat menghindari dari hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya pembelian atau penjualan saham perusahaan.

  1. Dokumen pendukung pembuatan TDP dan SIUP

Akta Pendirian Perusahaan dapat menjadi syarat untuk mengurus surat dokumen TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Artikel menarik lainnya: PT PERORANGAN DAN PT PERSEKUTUAN MODAL, APA BEDANYA?

Badan Usaha yang Wajib Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

Berikut ini daftar badan usaha yang wajib memiliki Akta Pendirian Perusahaan, di antaranya:

  1. PT (Perseroan Terbatas)

PT wajib memiliki Akta Pendirian Perusahaan dikarenakan PT merupakan badan usaha yang memiliki persekutuan modal dengan sistem saham. Artinya dalam mendirikan sebuah PT perlu modal besar yang akan terbagi menjadi bentuk saham.

  1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan didirikan atas nama pribadi atau perseorangan. Jenis badan usaha ini memiliki modal yang kecil, bentuk usaha sederhana, jumlah produksinya masih terbatas, dan kebijakan berdasarkan keinginan pribadi. Walaupun perusahaan perseorangan, Akta Pendirian Perusahaan perlu dibuat sebagai tanda izin pendirian usaha.

  1. Firma

Firma adalah jenis badan usaha yang dijalankan lebih dari dua orang atau persekutuan. Jenis badan usaha firma ini wajib membuat Akta Pendirian Perusahaan karena dokumen ini penting untuk mengatur banyak hal yang berkaitan dengan nama firma, kontribusi setiap pihak, mekanisme pembagian keuntungan, pemilihan pengurus hingga pembubaran firma.

  1. CV (Persekutuan Komanditer)

CV merupakan jenis badan usaha yang terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif berperan dalam memberi modal dan sekutu aktif berperan untuk menjalankan perusahaan dengan modal yang diberikan. Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan dalam CV untuk mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, membagi keuntungan, menentukan kepengurusan, hingga pembubaran CV.

Arikel menarik lainnya: YUK! KETAHUI MANFAAT LAYANAN OSS UNTUK PERIZINAN USAHA ANDA

Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pemilik usaha jika ingin membuat akta pendirian perusahaan, di antaranya:

  1. Melengkapi dokumen penting, terdiri dari: KTP pendiri perusahaan surat kontrak perusahaan, surat domisili perusahaan, NPWP perusahaan, pas foto, surat ketrrangan RT/RW, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
  2. Kondisi fisik perusahaan, terdiri dari: foto gedung dari perusahaan tersebut.
  3. Biaya pembuatan, terdiri dari: biaya pembuatan Akta Pendirian Perusahaan berbeda-beda di setiap daerah atau domisili perusahaan.

Nah, seperti itulah penjelasan mengenai Akta Pendirian Perusahaan mulai dari manfaat, fungsi hingga syarat pembuatannya. Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen penting yang dibuat secara resmi dan bersifat legal. Akta Pendirian Perusahaan ini sangat berguna untuk kelangsungan perusahaan Anda.

Saat ini, mengurus legalitas bisa menjadi lebih mudah dengan menggunakan perusahaan jasa legalitas seperti ISGroup Consulting. ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang berpengalaman dalam bidang perizinan, pembuatan PT, pembuatan NIB, pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, serta lainnya. Tidak hanya pelayanan yang cepat dan terpercaya, tetapi dapat memberikan kepercayaan dengan pelayanan yang transparan.

Konsultasikan bisnismu SEGERA secara GRATIS melalui www.isgroupconsulting.com atau hubungi nomor telepon 081387001998.

hubungikamiISG