Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Koordinasi Penanaman Modal. Para pelaku usaha dapat lapor LKPM secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.
Dasar dari lapor LKPM adalah berkaitan dengan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Setiap pelaku usaha wajib lapor LKPM. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 tentang Penanaman Modal bahwa setiap kegiatan usaha yang melakukan penanaman modal wajib untuk membuat LKPM dan lapor LKPM ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Lalu, kenapa pelaku usaha wajib lapor LKPM? Seberapa penting lapor LKPM bagi pelaku usaha? Dan apa yang terjadi bila pelaku usaha tidak lapor LKPM? Simak artikel berikut ini!
LKPM adalah…
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang sudah berproduksi maupun belum. LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produk termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal.
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh para investor. LKPM ini menjadi salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Artikel menarik lainnya: JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN TERJANGKAU DAN BERKUALITAS
Kenapa Harus Lapor LKPM?
Pelaku usaha dalam negeri ataupun asing wajib lapor LKPM kepada BKPM, kenapa? untuk memotret investasi yang ada di Indonesia.
Dengan adanya LKPM tersebut, para pihak bisa mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan yang tengah terjadi, serta kebijakan yang harus diterapkan agar kegiatan usaha tersebut berjalan lancar. Selain itu, LKPM juga memberikan peranan penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
BKPM sebelumnya telah mengirimkan peringatan sebanyak lebih dari 15.000 kepada perusahaan yang belum menyampaikan LKPM. Peringatan tersebut diberikan batas waktu selama 30 hari, jika masih belum terpenuhi sampai batas waktu yang diberikan, maka izin prinsip yang telah diberikan akan dicabut oleh pihak BKPM.
Selanjutnya, Thomas T. Lembong selaku Kepala BKPM menghimbau para pengusaha yang bergerak di bisnis online untuk lapor LKPM kepada BKPM. Sebab, hal ini akan turut membantu pemerintah untuk memberikan perhatian pada sektor usaha tersebut dan dapat berkontribusi untuk meningkatkan iklim perekomian di Indonesia.
Meskipun sebagian besar pelaku usaha e-commerce masih berada dalam usia muda dan belum paham mengenai kewajiban administratif legalitas dan pendirian usaha, tetapi kewajiban lapor LKPM harus dilaksanakan dengan baik. Selain itu, keterlambatan dalam menyampaikan LKPM menjadi kesulitan bagi pihak BKPM untuk mendata investasi di sektor terkait.
Siapa yang Wajib Lapor LKPM?
Pelaku usaha wajib lapor LKPM untuk setiap bidaang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam satu tahun laporan.
- Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.
Sedangkan, bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum, yaitu PT atau koperasi. Serta badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti CV atau Firma baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing. Artinya, apapun bentuk badan usahanya, asalkan telah masuk kategori skala usaha yang ditentukan wajib lapor LKPM.
Artikel menarik lainnya: 5 JASA INI YANG AKAN DITAWARKAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Apa yang Terjadi Bila Tidak Lapor LKPM?
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 47 ayat (1) dinyatakan apabila pelaku usaha tidak lapor LKPM, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu:
- Peringatan tertulis atau secara daring.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Artikel menarik lainnya: KENALI APA ITU UKM DAN CARA MEMULAINYA BISNISNYA!
Prosedur Pelaku Usaha Lapor LKPM
Lapor LKPM menurut Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2017 wajib dilaporkan secara daring (online) melalui OSS.
Penanam modal yang memiliki lebih dari satu bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari satu daerah kabupaten/kota dan satu perizinan wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi proyek berada.
Pelaku usaha yang kegiatan penanaman modalnya sedang dalam tahap pembangunan wajib lapor LKPM setiap 3 (tiga) bulan.
Mau urus laporan LKPM usaha Anda dengan mudah? Yuk, urus bersama ISGroup Consulting. ISGroup Consulting telah berpengalaman dalam bidang pembuatan PT, CV, dan Badan Hukum lainnya, legalitas usaha, izin bangunan, BPOM, dan lain-lain.
Ketahui informasi selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 0859106932753.