Kenali Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Dalam dunia bisnis, banyak perusahaan yang berdiri dengan berbagai inovasi produk atau jasa yang dimiliki. Saat ini, pemerintah telah memberikan perlindungan atas kepemilikan produk atau jasa suatu perusahaan, yakni disebut HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).

Di dalam HaKI, terdapat dua bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Para pelaku usaha pastinya sudah sering mendengar apa itu hak cipta, hak paten, dan hak merek. Ketiganya memiliki perbedaan yang signifikan loh. Yuk, simak perbedaannya di artikel berikut!

Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Adapun perbedaan definisi dari hak cipta, hak paten, dan hak merek, di antaranya:

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak yang diberikan secara eksklusif pada suatu ciptaan yang diberikan dalam bentuk atau wujud yang nyata. Sehingga hak cipta sendiri akan didapatkan secara langsung dan otomatis didapatkan tanpa perlu didaftarkan jika menciptakan sesuatu.

Pada hak cipta sendiri dibagi menjadi dua yaitu hak moral dan hak ekonomi. Perbedaannya adalah jika hak cipta moral akan berlaku secara permanen sedangkan hak cipta ekonomi memiliki masa laku yang berbeda-beda. Aturan hak cipta ada pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak Paten

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hak paten didefinisikan sebagai hak eksklusif inventor atau penemu atas hasil invensinya (temuannya) di bidang teknologi. Ketika mengantongi hak paten, hasil temuan seorang penemu sudah diakui.

Pada hak ini ada dua lingkup, yaitu paten dan paten sederhana. Jika paten diberikan kepada invensi baru yang hadir dan dapat diterapkan di dalam industri. Sedangkan, paten sederhana adalah paten yang diberikan pada setiap invensi baru dengan adanya pengembangan dari produk yang ada sebelumnya.

Hak Merek

Hak merek adalah hak khusus pada seseorang yang memiliki sebuah merek yang telah terdaftar dan memiliki jangka waktu tertentu. Sehingga jika memiliki hak ini, seseorang pemilik merek bebas menggunakan merek untuk sebuah produk atau jasa yang dibuat.

Artikel menarik lainnya: SEBERAPA PENTING HAK MEREK DALAM BISNIS?

Tujuan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Adapun tujuan hak cipta, hak paten, dan hak merek, yaitu:

Hak Cipta

Tujuan dari hak ini adalah agar si pencipta memiliki hak atas dari ciptaannya yang digunakan. Sehingga jika Anda orang yang ingin melakukan produksi sesuatu menggunakan ciptaan orang lain, maka si pencipta akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan.

Hak Paten

Untuk tujuan hak paten sendiri adalah menjaga hasil invensi dari inventor tidak dijual dan diproduksi secara massal oleh orang lain. Sehingga jika Anda yang melakukan produksi untuk mendapatkan keuntungan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku untuk paten.

Hak Merek

Hak merek memiliki tujuan untuk orang lain tidak menggunakan merek yang sama dengan pemiliknya.

Sehingga orang yang dengan sengaja menggunakan merek yang sama akan mendapatkan sanksi jika dilakukan proses hukum. Selain itu dampaknya banyak merek yang dibuat mirip untuk bisa mengikuti ketenaran dari merek tersebut.

Artikel menarik lainnya: KEKAYAAN INTELEKTUAL BISA JADI OBJEK JAMINAN PINJAMAN BANK

Masa Berlaku Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Untuk masa berlaku pada setiap hak bermacam-macam. Untuk paten mendapatkan masa atau jangka waktu 20 tahun, sedangkan untuk paten sederhana memiliki jangka waktu hanya 10 tahun saja.

Lalu untuk masa berlaku hak merek memiliki jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian untuk hak cipta moral memiliki jangka waktu selamanya dan ekonomi masa berlaku tertentu.

Artikel menarik lainnya: LIMA IZIN YANG HARUS ANDA KETAHUI SEBELUM IMPOR MAKANAN!

Urus HaKI bersama ISGroup Consulting

Untuk mendapatkan paten di Indonesia, seorang inventor wajib mengirimkan permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Meskipun sudah mendapatkan hak paten di Indonesia, hak tersebut tidak bisa berlaku di negara lain. Saat mengajukan hak paten, pemohon harus menyediakan biaya sebesar Rp 750.000.

Nah, seperti itulah perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek. Ketiga HaKI tersebut perlu kalian ketahui loh bagi kalian yang tertarik untuk merintis usaha supaya usaha Anda ke depannya tidak ada masalah di bidang legalitasnya.

Jika Anda masih kesulitan dalam mengurus perizinan sendiri, Anda bisa konsultasikan bersama ISGroup Consulting.

ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang telah berpengalaman dalam mengurus pembuatan CV, PT, atau badan usaha lainnya; legalitas usaha; merek; BPOM; dan sebagainya. Tunggu apalagi? Yuk kunjungi website ISGroup Consulting di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 0859106932753.

Layanan_ISGroup