Kenapa Harus Pakai Layanan Pengadaan Barang dan Jasa?

Pengadaanbarangdanjasa_ISGrup

Tidak banyak yang mengetahui istilah pengadaan barang dan jasa, sebab istilah ini lebih banyak hadir di lingkungan pemerintahan atau lembaga terkait.

Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kerja sama bisnis yang biasanya termasuk dalam program pemerintah atau institusi swasta dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa.

Pengadaan barang dan jasa ini dilakukan melalui kesepakatan atau kontrak antara pemerintah yang meliputi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pengguna dan perusahaan baik swasta/negeri/perorangan sebagai pihak penyedia.

Pengadaan barang dan jasa tidak seperti sistem lelang pada umumnya. Bagi kalian yang belum mengetahui apa itu pengadaan barang dan jasa, melalui artikel ini mari kita kulik dan bahas bersama!

Apa Itu Pengadaan Barang dan Jasa?

Berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya. Prosesnya bermula dari perencanaan kebutuhan hingga memperoleh barang dan jasa. Kegiatan pengadaan barang dan jasa dibiayai oleh APBN/APBD pemerintah.

Artikel menarik lainnya: MEMAHAMI SIUP, SYARAT LEGALITAS BUAT BISNIS ANDA ANTI KANDAS!

Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa

Adapun tujuan lainnya, berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, yaitu:

  1. Melalui Pengadaan Barang dan Jasa menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  2. Melalui Pengadaan Barang dan Jasa meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  3. Melalui Pengadaan barang dan Jasa, meningkatkan peran serta UMKM.
  4. Melalui Pengadaan Braang dan Jasa, meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  5. Melalui Pengadaan Barang dan Jasa, mendorong ekonomi dan pengadaan berkelanjutan.

Jenis-Jenis Barang atau Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa

Pengelompokan kebutuhan barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Barang, yaitu berwujud ataupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak. Selain itu, kualifikasi pengadaan barang dan jasa merupakan barang yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan. Contoh: Buku sekolah, AC, kendaraan dinas, dan lainnya.
  2. Pekerjaan konstruksi, meliputi keseluruhan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contohnya dalam pengadaan barang dan jasa, seperti konstruksi instalasi, konstruksi khusus, konstruksi pabrikasi, dan lain-lain.
  3. Jasa konsultasi, yaitu layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu untuk membantu suatu urusan atau pekerjaan. Contohnya dalam pengadaan barang dan jasa, meliputi jasa konsultasi di bidang pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi di bidang transportasi, jasa konsultasi di bidang hukum, dan sebagainya.
  4. Jasa lainnya, yaitu jasa non-konsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metode atau keterampilan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contohnya dalam pengadaan barang dan jasa, meliputi pengadaan jasa boga (catering service), pengadaan jasa layanan kebersihan (cleaning service), pengadaan jasa penyedia tenaga kerja, dan sebagainya.
Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Di dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 menjelaskan terdapat pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu:

  1. Pengguna Anggaran (PA)

Pejabat pemegang kewenangan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pejabat yang diberikan kewenangan oleh PA untuk menggunakan APBN (Pusat) atau APBD (Daerah).

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. PKK memiliki wewenang untuk menyusun spesifikasi teknis barang dan jasa yang akan diprogramkan, menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebagai batas antara harga kontrak yang diperbolehkan, menandatangani kontrak/perjanjian, mengawasi pelaksanaan kontrak, dan sebagainya.

  1. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

Unit kerja organisasi pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang dan jasa. UKPBJ diisi oleh pejabat yang berstatus PNS dan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.

  1. Pejabat Pengadaan

Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan E-Purchasing.

  1. Penyedia Barang dan Jasa

Badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.

Artikel menarik lainnya: SEBERAPA PENTING CERTIFICATE OF ORIGIN DALAM DUNIA EKSPOR?

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
  1. Pengguna Anggaran (PA) menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terdiri darim kebijakan umum pengadaan (pemaketan pekerjaan, cara pengadaan, dan pengorganisasian pengadaan), serta Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan Barang dan Jasa.
  2. Pengkajian ulang RUP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
  3. PPK melakukan penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan berdasarkan Berita Acara Pengajuan Ulang Rencana Umum Pengadaan.
  4. Selanjutnya, ULP memilih sistem pengadaan, metode penilaian kualifikasi pengadaan, penyampaian dokumen penawaran, evaluasi, tahapan dan jadwal pengadaan, dan lain-lain,
  5. Pelaksanaan Pengadaan

Itu dia penjelasan dan prosedur yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, Jika Anda membutuhkan pengadaan barang dan jasa, konsultasikan bersama ISGroup Consulting. ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang legality services, ekspor impor, trading company, pengadaan barang, tax & services.

Mari konsultasikan bersama dengan ISGroup Consulting secara GRATIS dengan pelayanan yang cepat, terpercaya, dan transparan. Hubungi kami melalui www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon 081387001998.

Artikel menarik lainnya: HS CODE: SISTEM KODE EKSPOR YANG WAJIB DIKETAHUI!

Layanan_ISGroup