Ketahui Pentingnya Izin Edar BPOM Bagi Pelaku Usaha!

BPOM_ISGroup

Di era industrialisasi ini, banyak masyarakat yang mulai merambah ke dunia usaha dengan menjual produk makanan dan minuman.

Dalam memulai bisnis, kita harus mengetahui bahwa ada prosedur yang harus dilalui untuk mendirikan sebuah usaha. Baik dari segi legalitas dan izin edar, salah satunya izin edar BPOM.

Memiliki izin edar BPOM merupakan bukti bahwa produk tersebut sudah teruji dan memiliki kandungan yang aman untuk digunakan dan dikonsumsi. Dengan adanya izin edar BPOM, masyarakat akan semakin yakin dan percaya terhadap produk tersebut.

Lalu, apa itu izin edar BPOM? Apa saja fungsi dan manfaat izin edar BPOM? Seberapa penting izin edar BPOM bagi pelaku usaha? Bagaimana cara mengurus izin edar BPOM? Yuk simak artikel di bawah ini!

Izin Edar BPOM

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua produk obat-obatan dan produk makanan yang beredar di Indonesia. Sistem pengawasan yang dilakukan BPOM biasanya dengan cara mendeteksi, mengawasi, memberi izin, serta mencegah peredarannya.

Artikel menarik lainnya: MENGENAL LEBIH DEKAT PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Fungsi Izin Edar BPOM

Izin edar BPOM menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label BPOM pada kemasan produk. Dengan adanya label izin edar BPOM tersebut, menandakan bahwa produk yand dijual memiliki status produk yang sudah terjamin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan adanya izin edar BPOM untuk produk, konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang dijual.

Artikel menarik lainnya: CARA MUDAH MENGURUS IZIN EKSPOR IMPOR!

Dokumen untuk Mendaftar Izin Edar BPOM

Ada beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin edar BPOM. Setiap dokumen harus disiapkan dalam 2 rangkap, yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.

Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual)

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
  2. Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  3. Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
  4. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

Untuk pangan olahan impor (Manual) Izin Edar BPOM

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol.
  2. Hasil audit sarana distribusi.
  3. Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000 atau sertifikat serupa, yang diterbitkan/terakreditasi oleh lembaga berwenang dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
  4. Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
  5. Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.
  6. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan Izin Edar BPOM

  1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.
  2. Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
  3. Informasi tentang masa simpan.
  4. Informasi tentang kode produksi.
  5. Rancangan label.
  6. Hasil uji produk akhir (certificate of analysis).
Jenis Izin Edar BPOM

Izin edar BPOM memiliki dua jenis, di antaranya MD dan ML.

Izin Edar BPOM MD

MD merupakan izin edar BPOM yang diberikan untuk barang pangan dalam negeri. Izin MD ini berisi penomoran yang berbeda-beda untuk setiap produk pangan yang didaftarkan oleh satu pelaku usaha atau brand yang sama.

Persyaratan utama terkait izin edar BPOM MD ini adalah fotokopi surat izin industri. Untuk mendapatkan surat izin industri, pelaku bisnis perlu melakukan pengajuan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain surat izin industri, para pelaku bisnis yang ingin mengajukan izin edar BPOM MD perlu melengkapi beberapa formulir dan berkas tambahan.

Izin Edar BPOM ML

Selain MD, ada izin edar BPOM dengan inisial ML yang berarti makanan luar negeri. Dengan kata lain, izin edar BPOM ML perlu dimiliki oleh produsen luar negeri yang ingin mendistribusikan produknya di Indonesia. Persyaratan utama yang perlu dipenuhi untuk bisa mengajukan izin edar BPOM ML ini di antaranya adalah surat penunjukkan pabrik asal, izin edar dari negara asal, hasil analisis lab asli sebelum kadaluarsa, rancangan label, dan juga formulir pengajuan yang diisi lengkap.

Formulir yang perlu dipenuhi berjumlah sama dengan izin edar MD, yaitu empat formulir. Namun, untuk produk impor, perlu dipastikan bahwa formulir tersebut telah dilegalisir oleh pabrik di negara asal.

Artikel menarik lainnya: TRANSFORMASI INOVASI DAN TEKNOLOGI PERTANIAN INDONESIA

Urus Izin Edar BPOM Bersama ISGroup Consulting

Nah, seperti itu penjelasan lengkap mengenai izin edar BPOM. Dari proses pendaftaran izin edar BPOM memiliki proses yang kompleks dan memakan waktu yang lama.

Tetapi, Anda tidak perlu khawatir, kini sudah ada jasa legalitas yang dapat membantu Anda agar mendapat izin edar BPOM tanpa harus ribet dengan ISGroup Consulting. Perusahaan yang bergerak dalam bidang perizinan. Kami bisa membantu izin edar BPOM Anda secara cepat, terpercaya, dan transparan.

Konsultasikan bisnis Anda sekarang secara GRATIS bersama ISGroup Consulting melalui www.isgroupconsulting.com atau melalui 081387001998.

Layanan_ISGroup