Layanan OSS Sebagai Pengurusan Izin Online di Indonesia

OSS_ISGroup

Dalam pengurusan perizinan, sebelumnya pemerintah telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pengurusan izin-izin atau legalitas lainnya. Namun, dalam perjalanannya pengurusan izin menggunakan PTSP kurang maksimal dalam pelayanannya.

Kemudian, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meresmikan layanan OSS (Online Single Submission) sebagai sistem untuk mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya. Adanya layanan OSS ini disambut baik oleh kalangan profesional dan pelaku usaha karena lebih praktis dan modern.

Lalu, apa sebenarnya layanan OSS itu? Bagaimana perkembangan layanan OSS sebagai pengurusan izin online di Indonesia? Dan apa saja keuntungan menggunakan layanan OSS? Yuk, simak artikel berikut ini!

Apa Itu Layanan OSS?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis.

Dengan adanya layanan OSS, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui layanan OSS.

Artikel menarik lainnya: PUNYA USAHA MAKANAN RUMAHAN? KENALI APA ITU SERTIFIKAT SPP-IRT

Layanan OSS Versi 1.0 dan Layanan OSS Versi 1.1

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS) menghasilkan banyak perubahan yang signifikan, baik dalam proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan maupun mendapatkan izin usaha.

Dengan diimplementasikannya layanan OSS Versi 1.0 masih memiliki banyak kendala. Salah satu kendalanya adalah pada jenis pelaku usaha. Pelaku usaha terkadang kebingungan, terutama ketika ingin menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Dalam waktu satu tahun lebih, layanan OSS Versi 1.0 nyatanya masih banyak pihak yang berpendapat bahwa sistem ini masih terdapat banyak kekurangan dalam praktiknya.

Pada tanggal 4 November 2019, pemerintah menerapkan layanan OSS Versi 1.1. Peningkatan layanan OSS Versi 1.1 ini dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Dalam sistem layanan OSS Versi 1.1, sudah dilakukan penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.

Dalam layanan OSS Versi 1.0 total nilai investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak perlu mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sementara, dalam layanan OSS Versi 1.1, total nilai investasi dihitung per KBLI 5 digit.

Penggunaan KBLI 5 digit ini berfungsi untuk menyesuaikan dengan DNI (Daftar Negatif Investasi) yang menggunakan KBLI 5 digit, di samping itu juga untuk kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Dengan perubahan tersebut, maka pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui layanan OSS Versi 1.0 jika nilai investasi KBLI 5 digit masih kosong, maka akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digitnya di layanan OSS Versi 1.1

Melalui layanan OSS Versi 1.1, seluruh DPMPTSP dapat melakukan pengecekan atau memvalidasi dan menotifikasi ulang komitmen prasarana, baik izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan izin usaha melalu layanan OSS.

Pada layanan OSS versi 1.1 terdapat penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam layanan OSS versi 1.0. Format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya. Layanan OSS Versi 1.1 menerbitkan izin lokasi daratan, izin lokasi perairan, dan izin lokasi di laut, tidak seperti system sebelumnya yang hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.

Layanan OSS Berbasis Risiko

Peluncuran sistem layanan OSS berbasis risiko oleh pemerintah merupakan implementasi dari Undang -Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan tingkat resiko berusaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui:

  1. Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
  2. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel menarik lainnya: USAHA FROZEN FOOD JUGA WAJIB MEMILIKI IZIN EDAR

Manfaat Layanan OSS
  1. Layanan OSS dapat mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha maupun izin operasional badan usaha.
  2. Layanan OSS dapat menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam pelaporan dan solusi perizinan.
  3. Layanan OSS dapat memberikan fasilitas terhadap pelaku usaha agar terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time.
  4. Layanan OSS dapat menyediakan fasilitas kepada pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas, yaitu NIB.

Artikel menarik lainnya: BAGAIMANA MEMBUAT LABEL KEMASAN MAKANAN SESUAI BPOM?

Syarat Daftar Layanan OSS
  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Email aktif
  3. Memilik badan usaha
  4. Pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) secara online
  5. Pelaku usaha memiliki badan usaha, seperti Perum, Perumda, ataupun hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum negara

Nah, seperti itu penjelasan mengenai layanan OSS. Jika Anda pelaku usaha yang ingin membuat izin usaha tetapi bingung bagaimana caranya? Mari urus layanan OSS Bersama ISGroup Consulting.

ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang berpengalaman dalam mengurus perizinan dan legalitas dengan pelayanan yang cepat, terpercaya, dan transparan.

Ketahui informasi selanjutnya di www.isgroupconsulting.com atau hubungi 081287414927.

Layanan_ISGroup