Indonesia merupakan salah satu negara yang mengedepankan perekonomian yang bersifat terbuka. Oleh sebab itu, Indonesia tidak menutup diri dari adanya perdagangan internasional, seperti ekspor dan impor.
Di antara banyaknya komoditas Indonesia yang diminati oleh pasar global, Indonesia juga mendatangkan komoditas impor terutama makanan dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dan menunjang perekonomian dalam negeri.
Namun, di dalam proses impor makanan, terdapat lima izin utama yang perlu diperhatikan oleh importir Indonesia, yaitu:
Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB)
Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB) merupakan langkah awal dalam impor makanan karena PSB digunakan sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran izin edar makanan.
PSB berkaitan dengan persiapan tempat produksi atau gudang untuk penyimpanan makanan impor. Permohonan PSB ini diajukan ke Balai Pemeriksaan Obat Makanan (POM) yang berwenang.
Persyaratan Permohonan PSB, yaitu:
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan Bersedia Diaudit
- Denah Bangunan Kantor dan Gudang
- API-U (Angka Pengenal Importir Umum)/NIB-U (Nomor Induk Berusaha Umum)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)/NIB SIUP
- Keputusan Kemenkumham terkait Akta Perusahaan/Akta Perusahaan
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Kantor dan Gudang/Sertifikat Hak Milik
- Kontrak dengan pihak ketiga penanganan hama/SOP Penanganan Hama oleh Perusahaan
- SOP Penerimaan Produk, Penyimpanan, Pendistribusian, Higieni Karyawan. Sanitasi/Pembersihan Ruangan/Gudang, Penarikan Produk (recall) 10 Foto dari semua sisi Produk yang akan diimpor atau Surat Pernyataan dari Produsen Tentang Klaim Penyimpanan.
- Surat Pernyataan akan melapor ke BPOM dan Balai POM setempat apabila ada perubahan dan/atau penambahan lokasi kantor atau gudang, serta Surat Pernyataan tidak memiliki gudang di lokasi lain.
Artikel menarik lainnya: KETAHUI PENTINGNYA IZIN EDAR BPOM BAGI PELAKU USAHA!
Pendaftaran Izin Edar Makanan
Setelah mendapatkan rekomendasi hasil PSB, maka selanjutnya untuk impor makanan izin yang perlu diperhatikan adalah pendaftaran izin edar. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Izin eda merupakan bentuk persetujuan pendaftaran makanan dan obat dari Kepala BPOM RI untuk diedarkan di wilayah Indonesia.
Pihak yang dapat mengajukan izin edar makanan olahan dari luar negeri adalah importir atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk.
Importir atau distributor yang dapat mengajukan izin edar impor makanan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin Usaha
- API (Angka Pengenal Impor)
- Hasil audit dari sarana distribusi/Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)
- Letter of Appointment (LoA), berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal yang penunjukkan disahkan oleh Notaris, Kamar Dagang, Pemerintah, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat untuk pabrik asal
- Surat pernyataan bersedia diperiksa BPOM
- Jumlah tabung pemadam kebakaran
- Jumlah palet/rak pemadam kebakaran
- Rancangan label
- Sertifikat merek
- Analisis laboratorium/sertifikat analisis
Artikel menarik lainnya: SEBERAPA PENTING HAK MEREK DALAM BISNIS?
Surat Keterangan Impor (SKI)
Untuk produk-produk makanan, minuman, obat-obatan baik herbal maupun kimia jika produk tersebut merupakan barang impor, harus mendapatkan izin dari BPOM (Balai Pemeriksa Obat & Makanan) berupa SKI (Surat Keterangan Impor) sebagai salah satu syarat pengeluaran barang dari Bea Cukai.
Persyaratan Pengajuan SKI, yaitu:
- Asli permohonan yang ditandatangani oleh direktur.
- Asli surat pernyataan penanggung jawab yang bermeterai cukup.
- Surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian.
- Faktur/invoice.
- Bukti pembayaran penerimaan negara (PNBP).
- Sertifikaat analisis.
- Persetujuan izin edar.
- Asli angka pengenal impor (API).
- Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Asli surat kuasa dalam bentuk akta notaris jika perusahaan pemohon adalah pihak yang diberikan kuasa oleh pihak yang mengimpor.
- Daftar HS Code yang akan diimpor.
- Nama produk yang dalam faktur harus sama dengan nama produk pada izin edar.
- Serfikasi surat keterangan lainnya yang dipersyarakan oleh undang-undang.
Sertifikasi Halal
Di dalam mengedarkan makanan di Indonesia sertifikasi halal merupakan salah satu komponen utama yang mesti diperhatikan karena Indonesia sebagian besar penduduknya adalah muslim tentunya didalam memilih produk yang akan dikonsumsi perlu melihat label halalnya.
Persyaratan Pengajuan sertifikasi halal, di antaranya:
- Permohonan sertifikasi halal.
- Nomor induk berusaha (NIB).
- Daftar produk dan bahan Baku digunakan.
- Proses pengolahan produk.
- Sistem jaminan produk halal.
Artikel menarik lainnya: CARA MUDAH MENGURUS IZIN EKSPOR IMPOR!
Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Dengan pendaftaran merek ini secara hukum untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama.
Persyaratan pendaftaran merek, di antaranya:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Bila Anda ingin melakukan impor makanan, tetapi kesulitan dalam memahami atau mengumpulkan persyaratan yang diwajibkan coba urus izin impor makanan bersama ISGroup Consulting.
ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan PT, pengurusan legalitas, pengiriman ekspor impor, pengadaan barang, dan lainnya. Kami dapat membantu proses perizinan ekspor impor Anda secara cepat, terpercaya, dan transparan.
Ketahui kami selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan perizinan usaha sekarang secara GRATIS di 081387001998.