Memahami SIUP, Syarat Legalitas Buat Bisnis Anda Anti Kandas!

SIUP_ISGroup

Dalam menjalani sebuah bisnis, tentunya seorang pebisnis sudah memahami apa yang menjadi kebutuhan bisnisnya baik dari segi bidang bisnis dan administrasi yang perlu dijalani.

Menjalani bisnis, khususnya pada bidang perdagangan, Anda harus memiliki sebuah legalitas atau izin yang disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Layaknya membangun sebuah bangunan, bisnis pun harus memiliki izin dan legalitasnya. Legalitas bisnis dibutuhkan supaya ke depannya bisnis Anda dapat berjalan dengan aman dan terlindungi oleh hukum yang berlaku.

Bagi para pelaku usaha pastinya sudah memahami yang Namanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, sayangnya tidak banyak yang menganggap bahwa legalitas sebuah usaha adalah hal yang sangat penting, karena bisnis Anda dipertaruhkan dengan legalitas dan kelengkapan administrasi yang dimiliki!

Lalu, apa itu SIUP?

SIUP merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah berwenang untuk para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu barang ataupun jasa.

Membuat SIUP diperuntukkan bagi pelaku bisnis yang akan mendirikan usaha perdagangan dalam bentuk perseorangan atau badan usaha.

Melalui legalitas usaha, dapat memberi keuntungan dalam mendapatkan konsumen atau kolega daam bisnis Anda.

Setelah mengetahui pengertian dari SIUP yuk ketahui lebih jauh apa saja jenis-jenis SIUP yang ditawarkan oleh pemerintah, manfaat SIUP, dan bagaimana prosedur mendapatkan SIUP. Simak artikel di bawah ini!

Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA LEGALITAS USAHA DALAM BISNIS

Jenis-Jenis SIUP

Dalam sebuah usaha, SIUP memiliki beberapa jenis, tergantung pada kekayaan bersih atau jumlah modal awal yang disetor, di antaranya:

  1. SIUP Mikro, digunakan apabila kekayaan bersih atau modal awal tidah lebih dari Rp 50 juta;
  2. SIUP Kecil, digunakan apabila kekayaan bersih atau modal awal berada di antara Rp 50 juta – Rp 500 juta;
  3. SIUP Menengah, digunakan apabila kekayaan bersih atau modal awal Rp 500 juta – Rp 10 miliar; dan
  4. SIUP Besar, digunakan apabila kekayaan bersih atau modal awal lebih dari Rp 10 miliar.

Apakah Semua Usaha Wajib Mengurus SIUP?

Jawabannya adalah tidak. Meski SIUP adalah sebuah kewajiban yang harus dimiliki suatu usaha di Indonesia, tetapi terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang loh, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) bagian c Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 bahwa ada pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis itu sendiri.

Lalu, apa saja kriterianya?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
  4. Usaha Perseorangan atau Persekutuan;
  5. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  6. Memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 50.000.000.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP juga, yaitu dengan pemberian SIUP Mikro. Sebab, khusus perdagangan mikro, SIUP hanya menjadi dokumen opsional yang wajib dimiliki.

Artikel menarik lainnya: SEBERAPA PENTING CERTIFICATE OF ORIGIN DALAM DUNIA EKSPOR?

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Saat ini, untuk memperoleh SIUP masyarakat dimudahkan dengan hadirnya Online Single Submission (OSS). Melalui layanan OSS, perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online.

Jika sebelumnya SIUP diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui pemerintah daerah, melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SIUP dan mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perlu kita ketahui, saat ini SIUP berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Jadi, kita sebagai pelaku usaha tidak perlu repot-repot untuk perpanjang SIUP.

Artikel menarik lainnya: TELEGRAPHIC TRANSFER: APA DAN BAGAIMANA SISTEM PEMBAYARANNYA?

Manfaat SIUP

Mengurus SIUP memanglah bukan hal yang mudah, maka masih banyak pelaku usaha yang belum aware dengan SIUP dan mendaftarkannya. Padahal banyak manfaat yang didapatkan dengan mengurus SIUP, di antaranya:

  1. Bisnis Anda mendapat perlindungan hukum.
  2. SIUP menjadi bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha Anda sudah mendapat izin dari pemerintah;
  3. Mempermudah pelaku usaha ketika ingin membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman;
  4. Sebagai syarat yang diperlukan jika perusahaan berpartisipasi dalam tender; dan
  5. Bisnis menjadi kredibel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk jual kita.

Seperti itulah penjelasan terkait SIUP yang merupakan sebuah dokumen surat izin usaha yang wajib diurus ketika bisnis Anda sudah mulai berjalan. Jika suatu bisnis belum memiliki izin SIUP, maka akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku.

Bagi Anda yang repot dan tidak memiliki waktu untuk mengurus SIUP, konsultasikan bisnis Anda bersama ISGroup Consulting. Kami akan membantu bisnis Anda dalam mengurus dokumen SIUP hingga selesai.

ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perizinan, ekspor impor, trading company, pengadaan barang, dan tax & finance. Kami menyediakan solusi bisnis yang inovatif, cepat, terpercaya, dan trasnparan. Hubungi kami melalui www.isgroupconsulting.com atau melalui nomor telepon 081387001998.

Layanan_ISGroup