Memulai Bisnis Katering, Apa Saja Izin Usahanya?

Bisnis katering menjadi salah satu ide bisnis dengan peluang yang sangat menjanjikan. Peluang ini bisa didapatkan di tengah kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Bisnis katering saat ini bukan hanya sebatas kebutuhan untuk pesta, syukuran, khitanan saja.  Melainkan, katering sudah jadi kebutuhan pendamping sehari-hari, seperti katering kantoran, katering rumah sakit, katering masakan harian, dan sebagainya.

Dari segi karakteristik, bisnis katering ini berfokus pada pengolahan, penyajian, dan pengiriman makanan. Selain itu, bisnis katering tidak sama dengan restoran dan café. Maka dari itu, izin usaha katering dan restoran pun berbeda.

Lalu, apa saja izin bisnis katering? Bagaimana syarat dan prosedur bisnis katering? Yuk simak artikel berikut ini!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, termasuk pelaku usaha bisnis katering. NPWP berfungsi sebagi kunci untuk mengurus perizinan-perizinan lain yang dibutuhkan.

Artikel menarik lainnya: PENTINGKAH K3 DALAM PERUSAHAAN?

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB diibaratkan sebagai identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB. NIB bisa juga menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bisnis katering mempunyai kode KBLI 56210. Kode tersebut wajib memiliki TDUP untuk mengurusnya. Namun, Anda harus mempunyai NIB terlebih dahulu.

Setelah memiliki NIB, anda harus mengakses OSS dan melakukan permohonan untuk izin usaha TDUP. Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Izin lokasi
  2. Dokumen lingkungan (izin lingkungan atau UKL-UPL)
  3. IMB/bukti Perjanjian Sewa Bangunan/Gedung/Kantor, dan
  4. Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon.
Sertifikat Standar Usaha  

Bisnis katering untuk event atau periode tertentu tergolong sebagai bisnis dengan risiko menengah tinggi. Artinya, perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha ini tidak hanya sekedar NIB saja, tetapi harus dilengkapi dengan Sertifikat Standar Usaha dari pemerintah setempat.

Artikel menarik lainnya: APA ITU SERTIFIKASI ISO? APA SAJA MANFAATNYA BAGI BISNIS?

Legalitas Kesehatan

Berdasarkan Permenkes No 1096/2011, bisnis katering harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Boga (Sertifikat Laik) dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan (Sertifikat Kursus).

Sertifikat Kursus didapatkan dengan mengikuti kursus yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat dan diperuntukan bagi pengusaha dan koki katering.

Seementara, untuk mendapatkan Sertifikat Laik, Anda harus melengkapi beberapa syarat administratif, seperti:

  1. KTP dan pas foto terbaru
  2. Sertifikat kursus bagi pengusaha
  3. Denah bangun dapur
  4. Sertifikat kursus bagi koki (minimal 1 orang)

Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM adalah sebuah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan maupun makanan di Indonesia. Bagi Anda yang ingin membuka bisnis katering, penting untuk mengurus izin edar dari BPOM agar makanan Anda tidak diragukan oleh masyarakat.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin BPOM bisnis katering, yaitu:

  1. Formulir pendaftaran yang sudah diisi
  2. Surat Izin Usaha
  3. Hasil Audit Sarana Produksi/Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)/Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  4. Surat Kuasa

Artikel menarik lainnya: SEBELUM IMPOR, PAHAMI LEBIH DAHULU APA ITU KUOTA IMPOR!

Sertifikat Halal

Berdasarkan ketentuan pada UU No 30/2014 yang menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan sertifikasi halal dari MUI untuk berbagai bisnis, seperti bisnis katering.

Dengan adanya sertifikasi halal pada makanan katering yang ditawarkan. Hal ini tentunya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, baik dari dalam negeri maupun dari banyak negara.

Selain semua izin usaha yang telah disebutkan, pelaku usaha bisnis katering juga perlu melengkapi rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), terutama bila layanan penyediaan makanan ditujukan di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos pemeriksaan lintas batas.

Untuk mengurusnya, Sobat KH harus mengajukan ke kepala KKP dengan melampirkan Sertifikat Laik dan TDUP.

Nah, seperti itulah penjelasan mengenai izin-izin apa saja yang dibutuhkan dalam bisnis katering. Tentunya dengan izin usaha yang lengkap, bukan hanya bisnis Anda yang aman, tetapi Anda bisa mendapatkan keuntungan lainnya, seperti lebih dipercaya konsumen, mudah untuk melakukan pinjaman ke bank, dan banyak manfaat lainnya.

Jika Anda tidak mau ribet mengurusnya atau tidak memiliki banyak waktu? Yuk urusan izin bisnis Anda bersama ISGroup Consulting.

ISGroup Consulting dapat membantu mengurus legalitas perizinan Anda, mulai dari NIB, izin usaha, NPWP, sertifikasi Halal, BPOM, HKI, dan legalitas lainnya.

Ketahu informasi selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan bisnis Anda skearang GRATIS di 081287414927.

layanan_ISGroup