Memulai Bisnis Travel, Apa Saja Izin Usaha yang Dipersiapkan?

travel bussiness_ISGroup

Bagi Anda yang hobi traveling, bisnis travel bisa dijadikan peluang usaha yang menjanjikan. Jika anda ingin membuka bisnis travel, hal utama yang harus Anda siapkan adalah izin usahanya.

Lalu, bagaimana memulai bisnis travel? Apa saja izin usaha yang perlu disiapkan untuk memulai bisnis travel? Yuk, simak artikel berikut ini!

Bisnis Travel

Bisnis travel merupakan usaha yang menyediakan jasa perencanaan, pelayanan, dan penyelenggaraan wisata kepada para pelancong yang tertarik untuk datang ke destinasi wisata yang diinginkan.

Bisnis travel memiliki cakupan yang luas, yaitu layanan pencarian tiket dan akomodasi murah, menjual paket open trip, layanan pemandu wisata, dan masih banyak lainnya.

Hal yang menjadi poin kenapa bisnis travel merupakan peluang yang menjanjikan, salah satunya karena jangkauan pasarnya yang luas. Selain itu, dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi dapat dimanfaatkan pelaku bisnis untuk menjaring customer.

Artikel menarik lainnya: APA ITU PENANAMAN MODAL ASING DAN BAGAIMANA PERIZINANNYA?

Cara Memulai Bisnis Travel

Untuk memulai bisnis travel, modal bukan suatu hal yang utama, melainkan promosi online dapat dikatakan jauh lebih efektif dan efisien. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memulai bisnis travel, yaitu:

  1. Memilih jenis bisnis travel

Sebelum memutuskan untuk terjun ke bisnis travel, pastikan Anda sudah memilih bidang atau jenis travel yang diinginkan.

  1. Menentukan nama bisnis travel

Usahakan pilih nama yang unik, mudah diucapkan, dan mudah diingat supaya membantu pemasaran bisnisnya.

  1. Memetakan lokasi wisata

Petakan lokasi travel yang bisa dijadikan tujuan dan destinasi utama. Pastikan daerah pilihan travel potensial dan sedang diminati banyak orang.

  1. Menawarkan paket menarik

Supaya lebih menarik, buat bisnis travel Anda dengan beberapa pilihan paket menarik dan kekinian.

  1. Membuat marketing plan

Anda dapat memanfaatkan digital marketing untuk melakukan promosi secara online.

  1. Mendaftarkan merek bisnis travel

Daftarkan nama merek bisnis travel Anda supaya terdaftar di HKI dan menghindari dari pihak yang ikut menjiplak atau memakai nama merek tersebut.

Artikel menarik lainnya: MENGELOLA BANGUNAN WAJIB TAHU SERTIFIKAT LAIK FUNGSI!

Izin Usaha Bisnis Travel

Izin usaha bisnis travel merupakan perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis travel. Izin ini bisa diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan telah memulai operasional kegiatan usahanya.

Memiliki izin usaha dalam bisnis travel dapat memberikan banyak manfaat untuk bisnis Anda, antara lain:

  1. Membuktikan bahwa bisnis travel taat terhadap hukum.
  2. Izin usaha sebagai sarana promosi.
  3. Izin usaha sebagai syarat penunjang bisnis.
  4. Mempermudah mendapatkan sponsor atau mitra usaha.

Artikel menarik lainnya: MEMILIKI LINGKUNGAN KERJA YANG HARMONIS? BAGAIMANA CARANYA?

Syarat Pengurusan Izin Usaha Bisnis Travel

Syarat utama untuk mendaftar izin usaha bisnis travel adalah harus terlebih dahulu berbadan hukum, baik CV atau PT. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1.

Setelah bisnis travel berbadan hukum, syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam pembuatan izin usaha bisnis travel, yaitu:

  1. Akta Perseroan Terbatas (Khusus travel)
  2. NPWP Perusahaan
  3. Domisili Perusahaan
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Surat Izin Usaha Pariwisata
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA
Persyaratan Keanggotaan ASITA

ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) adalah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan citra pariwisata Indonesia dan peran para anggota sebagai pelaku utama pariwisata nasional yang berdaya saing global.

Jika Anda ingin bergabung menjadi anggota penuh (full member), maka Anda harus terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor 2 perusahaan yang telah menjadi anggota penuh. Kemudian, lampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, izin gangguan HO, TDUP, dan TDP. Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan seperti Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli, Struktur Organisasi Perusahaan, status Kantor Tempat Usaha (apabila sewa/kontrak), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Sedangkan, jika Anda hanya ingin bergabung menjadi anggota peserta (associate member) tidak diperlukan syarat seperti di atas. Anda hanya perlu mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, melampirkan surat izin usaha, serta melampirkan daftar riwayat hidup. Anggota Peserta di sini, bukan hanya perusahaan Biro Perjalanan Wisata atau Travel Agent, namun juga beberapa perusahaan yang masih bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restoran, objek wisata, perusahaan transportasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah mendapatkan izin usaha dari Dinas Pariwisata.

Nah, seperti itulah penjelasan mengenai bisnis travel dan perizinan usahanya. Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perizinan usaha bisnis travel atau lainnya, Anda dapat memanfaatkan ISGroup Consulting sebagai salah satu perusahaan yang dapat membantu proses perizinan dan legalitas bisnis Anda.

Di ISGroup Consulting Anda dapat berkonsultasi masalah bisnis dan legalitas bisnis secara GRATIS di 081287414927. Temukan solusi perizinan usaha Anda di ISGroup Consulting dengan pelayanan yang cepat, terpercaya dan transparan.

Layanan_ISGroup