Jika, surat izin IMB sudah diselesaikan, bangunan atau gedung dapat melakukan perencanaan dan kontruksi bangunan. Tetapi, sebelum bangunan tersebut selesai, pemilik bangunan harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tanpa Sertifikat Laik Fungsi, sebuah bangunan mungkin bisa saja memiliki izin untuk berdiri, tetapi masih diragukan kepemilikannya. Lalu, apa itu Sertifikat Laik Fungsi? Apakah wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi? Yuk simak artikel berikut ini!
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa:
“Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.”
Jika IMB adalah izin atas kelaikan sebuah perencanaan bangunan gedung untuk dibangun, sedangkan SLF itu adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
Sertifikat Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. Maka, tanpa SLF sebuah bangunan bisa saja legal keberadaannya, namun illegal atas pembergunaannya.
Apakah Wajib Punya Sertifikat Laik Fungsi?
Wajib, sebab dengan adanya SLF ini dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatkan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.
Artikel menarik lainnya: PERLUKAH MENGURUS IZIN USAHA PERKEBUNAN?
Mengapa Bangunan Gedung Wajib Memiliki Sertifikat Laik Fungsi?
Bangunan yang memiliki SLF tentunya memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Keandalan bangunan terjamin
Dengan memiliki SLF, dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang digunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya. Artinya, bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang, seperti struktur bangunan yang kuat, memiliki keselamatan yang sesuai standar, sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan sesuai standar.
- Meningkatkan nilai jual bangunan
Dengan adanya SLF dapat memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bangunan gedung atau meningkatkan nilai jual bangunan tersebut.
- Meningkatkan investasi suatu daerah
Adanya SLF dapat memberikan manfaat bagi pemerintah karena memberikan peluang investasi daerah yang semakin tinggi. Hal ini dikarenakan SLF dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO dan ILO untuk pembangunan industri dan pengembangan sektor pariwisata.
- Memperoleh pengakuan hukum
SLF dapat menjadi jaminan dalam perolehan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum aja lebih aman jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan karena sudah sah dan legal.
Artikel menarik lainnya: MENDIRIKAN BISNIS STARTUP, APA SAJA KEUNTUNGANNYA?
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
SLF memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Sertifikat SLF ini berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan sebelum masa berlaku SLF, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Kepengurusan SLF paling lambat prosesnya adalah 60 hari sejak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya.
Artikel menarik lainnya: MEMULAI BISNIS DARI NOL, BAGAIMANA CARANYA?
Tips Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Sebelum mengurus SLF, terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi yaitu:
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
- Surat Permohonan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi
- Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon untuk WNI dan Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA
- Untuk badan hukum atau usaha maka dibutuhkan akta badan hukum meliputi; akta pendirian, surat keputusan, dan NPWP
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah meliputi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB meliputi SK IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bagunan), serta gambar arsitektur bangunan
- Berita acara yang menunjukan pembangunan telah selesai
- Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
- Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan
- Foto bangunan dan fasilitasnya.
Selain itu, terdapat kategori SLF yang perlu diketahui, yaitu:
- Kelas A: Bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B: Bangunan non rumah tinggal < 8 lantai
- Kelas C: Bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
- Kelas D: Bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2
Setelah memenuhi persyaratan administrasi di atas, selanjutnya Anda bisa mengurus SLF sesuai dengan fungsi bangunan.
Adapun cara pengurusannya yakni dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengajukan permohonan pembuatan SLF.
Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung ditujukan kepada:
- Pemerintah Daerah: untuk bangunan gedung selain gedung fungsi khusus
- Menteri Pekerjaan Umum: untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta
- Gubernur: untuk bangunan gedung fungsi khusus di provinsi lainnya.
Bagi Anda yang bingung urus Sertifikat Laik Fungsi bangunan, serahkan bersama ISGroup Consulting. Kami dapat membantu pengurusan SLF Anda dengan cepat, terpercaya, dan transparan. Pengurusan dokumen mudah dapat dilakukan dari rumah saja.
Cek informasi selengkapnya tentang ISGroup Consulting www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 081287414927.