Pengertian Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Dalam mendirikan sebuah Gedung atau bangunan, hal yang tidak boleh luput dalam proses pembangunannya adalah menyelesaikan persyaratan dokumen legalitasnya.

Salah satu dokumen legalitas yang harus diselesaikan adalah izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin PBG merupakan izin yang menggantikan izin sebelumnya, yaitu izin IMB.

Lalu, apa itu sebenarnya izin PBG? Apa bedanya izin PBG dengan izin IMB? Bagaimana cara dan syarat memperoleh izin PBG? Yuk simak artikel berikut ini!

Apa Itu Izin PBG?

Izin PBG adalah salah satu jenis perizinan yang diwajibkan kepada para pemiliki bangunan Gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.

Berbeda dengan izin IMB, merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau  saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan. Izin PBG mengatur bagimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bangunan gedung yang sudah ditetapkan. Standar tersebut di antaranya, mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standa pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, izin PBG mengatur tentang standar pembongkaran bangunan gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestaarikan, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan.

Artikel menarik lainnya: CARA MUDAH MENGURUS IZIN EKSPOR IMPOR!

Perbedaan Izin PBG dan Izin IMB

Izin PBG ataupun izin IMB saling memiliki regulasi dalam kegiatan membangun gedung. Hanya saja, keduanya memiliki perbedaan dalam aspek teknis, sifat, ketentuan pengurusan hingga cakupan pengaturannya terkait proses mendirikan bangunan.

Perbedaan izin PBG dan izin IMB, di antaranya:

  1. Tahapan

Berbeda dengan izin IMB yang harus diselesaikan pemilik gedung sebelum ia memulai kegiatan mendirikan gedung, izin PBG dapat diurus selama proses pembangunan gedung atau setelah gedung tersebut sudah selesai masa pembangunannya.

  1. Landasan Hukumnya

Izin PBG sebagaimana telah dijelaskan berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021, sementara izin IMB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005. Dalam pp tersebut, disebutkan setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin IMB. Untuk memperoleh izin PBG dan izin IMB pemiliki gedung harus sama-sama menyampaikan fungsi bangunan, misalnya hunian atau aktivitas lainnya.

  1. Syarat Administratif

Di dalam izin IMB mengatur beberapa syarat administrative bangunan, seperti pengakuan status tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, lalu syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan. Sementara, dalam izin PBG hanya mewajibkan perencanaan bangunan sesuai dengan tata bangunan.

Artikel menarik lainnya: DOKUMEN SKDP YANG WAJIB DIKETAHUI PELAKU USAHA

Cara dan Syarat Memperoleh Izin PBG

Izin IMB resmi digantikan oleh izin PBG sejak 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Layanan tersebut diluncurkan untuk emmudahkan masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti izin IMB yang dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id. Selain untuk mengurus PBG, web tersebut disediakan untuk pengurungan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), hingga Rencana Teknis Bangunan (RTB).

Untuk mengajukan permohonan izin PBG, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan pemohon, di antaranya:

  1. Data Pemohon atau Pemilik,
  2. Data Bangunan Gedung, dan
  3. Dokumen Rencana Teknis, terdiri dari:
  4. Dokumen Rencana Arsitektur
  5. Dokumen Rencana Utilitas
  6. Dokumen Rencana Struktur
  7. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan
Hukum Izin PBG

Izin PBG merupakan izin baru yang dikeluarkan untuk menggantikan izin IMB. Izin ini berlaku sejak tahun 2021. Perubahan izin IMB menjadi izin PBG telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.

PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Artikel menarik lainnya: KETAHUI PENTINGNYA IZIN EDAR BPOM BAGI PELAKU USAHA!

Sanksi Bagi Pelanggar Izin PBG

Ada dua hal penting yang wajib dicantumkan dalam izin PBG, yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Dua kategori informasi tersebut wajib ada dalam izin PBG dan dapat menjadi acuan dari bangunan terkait.

Bila informasi yang terdapat di dalam izin PBG tidak sesuai dengan kondisi asli bangunan, maka pemilik gedung bisa dikenakan sanksi karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Ada beberapa sanski administratif bagi pemilk bangunan jika tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam izin PBG. Di antaranya berupa peringatan tertulis hingga perintah pembongkaran.

Berikut ini rincian sanksi bila tidak memenuhi kesesuaian izin PBG, yaitu:

  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pembekuan izin PBG
  6. Pencabutan izin PBG
  7. Pembekuan LSF bangunan gedung
  8. Pencabutan LSF bangunan gedung
  9. Perintah pembongkaran gedung

Sanksi ini juga berlaku bagi pemilik gedung yang tidak mengurus atau tidak memiliki izin PBG. Gedung yang sedang atau telah didirikan tanpa adanya izin PBG bisa dihentikan pemanfaatannya bahkan dibongkar oleh pihak berwenang.

Seperti itulah penjelasan lengkap mengenai izin PBG. Izin PBG itu penting loh bagi Anda yang ingin mendirikan bangunan. Ingin mengurus izin PBG tapi bingung dengan persyaratannya? Atau takut prosesnya lama? Yuk, urus izin PBG bersama ISGroup Consulting!

ISGroup Consulting merupakan perusahaan yang telah berpengalaman di bidang legalitas, seperti pembuatan PT, membuat izin IMB, HKI, PBG, BPOM, dan legalitas lainnya dengan pelayanan yang cepat, terpercaya, dan transparan.

Konsultasikan bisnis Anda secara GRATIS bersama ISGroup Consulting melalui www.isgroupconsulting.com atau telepon 081887001998.

Layanan_ISGroup