Setiap pelaku usaha yang ingin menjalani usaha harus melengkapi syarat legalitas. Salah satu syarat legalitas adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
SBU merupakan tanda bahwa sebuah perusahaan memiliki legalitas yang kuat. Biasanya SBU dibuat oleh lembaga yang sudah memiliki akreditasi atau LPJK untuk perusahaan tertentu.
Jika sudah mendapatkan SBU tersebut maka itu tandanya perusahaan Anda bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Kualifikasi, Sub Bidang dan Klasifikasi Bidang.
Bagi Anda sebagai pelaku bisnis pemula penting untuk mengetahui apa itu SBU dan apa saja manfaat, kegunaan, dan jenis-jenisnya. Yuk, simak artikel berikut ini!
Pengertian SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.
SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Artikel menarik lainnya: KENAPA HARUS PAKAI LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA?
Kenapa Pelaku Usaha Wajib Memiliki SBU?
- Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kredibilitas dan kemampuannya.
- Memenuhi Persyaratan IUJK
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapat IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK.
- Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
- Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Artikel menarik lainnya: YUK! KETAHUI MANFAAT LAYANAN OSS UNTUK PERIZINAN USAHA ANDA
Jenis-Jenis SBU
- SBU Jasa Konstruksi
Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Konstruksi. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya
- SBU Konsultasi Non-Konstruksi
banyak juga perusahaan di bidang non-konstruksi yang dapat membuat SBU. Tidak hanya akan mengesahkan sebuah perusahaan dengan sertifikat resmi, tetapi Anda juga bisa berkonsultasi dengan yang ahlinya mengenai bisnis. Anda dapat juga berkonsultasi mengenai cara pembuatan Sertifikat Badan Usaha Non-Konstruksi, finansial, manajemen proyek, dan sebagainya.
- SBU Spesialis
Ada salah satu jenis SBU yang bisa Anda klaim, yaitu SBU Spesialis. SBU ini memang diperuntukkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang selain konstruksi, seperti perusahaan bidang kesehatan dan makanan. Namun, SBU ini tidak banyak diincar karena perusahaan tersebut tidak memerlukan layanan spesialisasi seperti SBU.
Artikel menarik lainnya: MENGENAL ISGROUP LOGISTIC: LEGALITAS IZIN USAHA AMAN & TERPERCAYA!
Syarat-Syarat Pembuatan SBU
Berikut beberapa syarat yang bisa Anda penuhi sebelum melakukan pengurusan SBU, yaitu:
- Syarat yang pertama adalah akta dari pendirian dan juga perubahan terakhir dengan disertai SK Menteri kehakiman. Akta ini bisa dalam sebuah Akta pendirian PT atau Akta pendirian CV
- Yang kedua adalah Kartu Anggota Asosiasi atau KTA.
- Melampirkan Neraca atau Pelaporan Keuangan yang diolah oleh Perusahaan
- Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
- Memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
- PKP atau Pengusaha Wajib Pajak
- Memiliki Surat Keterampilan (SKT) atau melampirkan Surat Keterangan Keahlian atau biasa disingkat dengan SKA yang bisa Anda cari sebelumnya
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Anda secara Lengkap
- Menyiapkan Tanda Daftar Perusahaan
- Menyediakan KTP dari pengurus perusahaan
- Mencantumkan Kartu Keluarga atau KK bagi orang yang berperan sebagai penanggungjawab dari perusahaan tersebut
- Melampirkan bagaimana sistem organisasi dari Perusahaan Anda
- Menyerahkan pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Lama Waktu Pembuatan SBU
Bagi Anda yang menginginkan pembuatan SBU maka Anda bisa melakukannya sendiri atau juga bisa dipasrahkan kepada yang ahli yaitu Jasa SBU seperti ISGroup Consulting.
Jika Anda mengurusnya sendiri, maka kurang lebih waktu yang dibutuhkan dalam pengurusannya bisa mencapai 80 hari kerja. Namun, jika Anda menggunakan jasa pengurusan SBU di ISGroup Cosulting, Anda bisa mendapatkan pengurusan SBU dengan waktu yang lebih cepat.
Mengapa harus memilih ISGroup Consulting dalam menangani pembuatan SBU Anda? Di ISgroup Consulting memiliki pengalaman di bidang SBU dan legalitas lainnya sehingga pengurusan dan penyampaian berkas lebih cepat.
ISGroup Consulting juga telah bekerja sama dengan beberapa lembaga Kementerian yang menangani pembuatan SBU sehingga Anda tidak perlu menunggu sampai 80 hari. Cukup duduk santai di rumah dan memantau perkembangannya melalui aplikasi live tracking ISGroup Consulting.
Ketahui informasi ISGroup Consulting selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan legalitas Anda sekarang GRATIS di 0859106932753.