Ramadan Tiba! Ini Ketentuan Izin Usaha Reseller Baju Muslim

fashionmoslem_ISGroup

Ramadan telah tiba. Di bulan yang penuh keberkahan ini, membuka pintu rezeki dengan banyaknya peluang usaha.

Hari Raya Idul Fitri identik dengan pakaian baru. Hal tersebut dapat dijadikan peluang bagi seseorang atau pelaku usaha. Salah satu usaha yang biasanya diminati oleh kebanyakan orang di bulan Ramadhan adalah menjadi reseller baju muslim.

Usaha baju muslim bisa dijadikan bisnis jangka panjang bila kita bisa memanfaatkan berbagai kesempatan dengan baik.

Nah, buat kamu yang tertarik menjadi reseller baju muslim, berikut ini izin usaha apa saja yang perlu kamu penuhi agar bisnis kamu bisa berjalan dengan baik dan lancar. Yuk, simak artikel berikut ini!

Reseller adaalah Pengecer

Setelah ribuan tekad kamu kumpulkan untuk membangun usaha menjadi reseller baju muslim, hal yang perlu disiapkan selanjutnya adalah modal usaha.

Dari jumlah modal yang kamu miliki saat ini, maka dapat menetukan usaha kamu termasuk dalam skala apa.

Kriteria ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada pasal 35 ayat 3 disebutkan beberapa kriteria modal untuk menentukan skala usahanya, meliputi:

  1. Usaha mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar.
  2. Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar.
  3. Usaha menengah, memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar.

Modal usaha ini belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Artikel menarik lainnya: APA ITU FIRMA? DAN BAGAIMANA CARA MENDAFTARNYA?

Sarana Penjual atau Reseller Baju Muslim

Para reseller baju muslim pastinya memiliki sarana untuk menjual produknya, baik dalam bentuk ruko, stand bazar, e-commerce, atau penjualan secara langsung (door to door).

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 pada Pasal 37 disebutkan ada dua sarana penjualan, yaitu:

  1. Sarana penjualan toko, meliputi:
  2. Toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, dan hypermart; atau
  3. Toko dengan sistem pelayanan konvensional, seperti toko milik sendiri dalam bangunan sewa atau bangunan milik pribadi.
  4. Sarana penjualan, meliputi:
  5. Sistem elektronik, seperti e-commerce, social commerce, website, dan aplikasi milik pribadi.
  6. Penjualan dengan perangkat mesin elektronik, seperti instagram, whatsapp, dan lain-lain.
  7. Penjualan bergerak, seperti penjualan door-to-door, emperan pinggir jalan yang berpindah-pindah, dan sebagainya.

Artikel menarik lainnya: TIPS UNTUK MEMPERLUAS JANGKAUAN USAHA ANDA

KBLI untuk Reseller Baju Muslim

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan salah satu poin penting untuk mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, reseller baju muslim pun tentunya harus mengetahui kode KBLI yang sesuai.

Dalam kegiatan usaha reseller baju muslim, terdapat dua KBLI yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing, di antaranya:

  • KBLI 47711 – Perdagangan Eceran Pakaian.
  • KBLI 47842 – Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasa Pakaian.

Usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan (yang dilakukan di tempat selain eceran kaki lima dan los pasar).

Usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Produk dagangan: kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah.

Jika penjualan reseller baju muslim dilakukan melalui sarana media elektronik, maka dapat memakai atau menambahkan KBLI, seperti:
  • KBLI 47912 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, dan Barang Keperluan Pribadi.

Di mana KBLI ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki, dan barang keperluan pribadi melalui pesanan, seperti surat, telepon, atau internet.

Kemudian, barang kan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa, dan sejenisnya.

Artikel menarik lainnya: APA ITU VIRTUAL OFFICE DAN BAGAIMANA URUS IZIN LEGALITASNYA?

Izin Usaha yang Dibutuhkan untuk Reseller Baju Muslim

Dari ketiga KBLI reseller baju muslim yang sudah ditentukan, semuanya memiliki risiko rendah untuk segala skala usahanya. Mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Selain KBLI, izin usaha yang diperlukan sebagai reseller baju muslim, di antaranya:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha berisiko rendah cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai izin usahanya.

  1. PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)

Jika reseller baju menggunakan sarana media elektronik berupa website atau media sosial, maka harus melengkapi PB UMKU. Adapun PB UMKU yang dimaksud adalah TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik). Pengurusannya bisa melalui sistem OSS yang nantinya akan diarahkan secara otomatis ke situs PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nah, dari penjelasan di atas apakah kalian berminat untuk mendirikan usaha sebagai reseller baju muslim? Atau kalian masih bingung untuk urus izin usahanya?

Mari urus perizinan usaha bersama ISGroup Consulting, tempat terbaik untuk urus izin, pembuatan PT, pengurusan HKI, dan lain-lainnya dengan pengerjaan yang cepat, terpercaya dan transparan.

Cek informasi ISGroup Consulting selengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau hubungi nomor telepon 081287414927.

Layanan_ISGroup