Bagi mereka yang ingin memiliki bisnis tetapi kesulitan dalam pengurusannya bisa dengan membangun usaha franchise. Usaha franchise merupakan model berbisnis yang mudah karena kita dapat memulai bisnis dengan mendapatkan haka tau merek dagang orang lain.
Namun, berdasarkan laporan dari Kemendag di tahun 2013 sudah ada sekitar 2.250 pemilik, tetapi hanya 291 pelaku usaha yang mendaftarkan izin usahanya. Hal ini dikarenakan masih minimnya tingkat pengetahuan masyarakat atau pelaku bisnis pemula tentang usaha franchise dan izin usaha francise di Indonesia.
Walaupun usaha kita hanya berbentu franchise, izin usaha franchise itu penting banget loh! Lalu, apa itu usaha franchise? Apa itu izin usaha franchise? Apa saja kriteria dan syarat izin usaha franchise? Serta bagaimana prosedur izin usaha franchise? Yuk, simak artikel di bawah ini!
Apa Itu Franchise?
Franchise atau waralaba merupakan metode berbisnis dengan cara mendapatkan hak atas merek dagang, bahan baku, dan juga produk yang ditawarkan dari bisnis yang sudah ada. Terdapat ketentuan dan prosedur dalam memasarkan produk yang mana disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik bisnis tersebut.
Izin Usaha Franchise
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam bisnis franchise adalah perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima franchise, seperti royalty fee, pengiriman bahan baku, pegawai, hingga hal teknis lainnya.
Banyak yang tidak menyadari bahwa izin usaha franchise itu harus dimiliki sebelum usaha franchise berjalan. Namun, nyatanya masih banyak yang menyepelekan izin usaha franchise. Hal ini adalah salah. Izin usaha franchise harus diutamakan, sebab usaha tanpa legalitas akan menemui kendala di kemudian hari.
Artikel menarik lainnya: KENAPA HARUS PAKAI LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA?
Persyaratan Izin Usaha Franchise
Pendaftaran usaha franchise telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Sebelum membuat izin usaha franchise, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu syarat pra-kontrak, syarat administratif, dan syarat teknis. Di antaranya:
Syarat Pra-Kontrak Izin Usaha Franchise
Beberapa syarat pra-kontrak dalam membuat izin usaha franchise, yaitu:
- Izin usaha franchise menyertakan identitas pemilik franchise
- Izin usaha franchise melampirkan dokumen hukum
- Sebelum membuat izin usaha franchise harus memiliki riwayat bisnis
- Izin usaha franchise harus membuat struktur organisasi
- Syarat izin usaha franchise menyertakan audit neraca dua tahun terakhir (kecuali Usaha Mikro dan Kecil)
- Izin usaha franchise haru jelas dengan jumlah bisnis franchisenya
- Langkah terakhir izin usaha franchise, yaitu daftar franchise
Artikel menarik lainnya: KENALI REKENING BISNIS DAN MANFAATNYA BAGI PERUSAHAAN ANDA!
Syarat Administratif Izin Usaha Franchise
Beberapa syarat administratif dalam membuat izin usaha franchise, yaitu:
- Form Permohnan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (harus disertakan dengan cap perusaahan, tanda tangan Direktur, dan materai)
- Fotocopy KTP Pemohon dengan KTP yang asli
- Fotocopy prospektus penawaran waralaba
- Fotocopy perjanjian waralaba
- Fotocopy izin usaha
- Fotocopy tanda bukti pendaftaran HKI
- Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
- Surat Kuasa bermaterai (bila diurus oleh pihak ketiga)
- Surat Kuasa Pengurusan (bila dilalui perantara)
- Fotocopy Akta Pendirian untuk Badan Hukum
- Fotocopy NPWP Pribadi dan Perusahaan
- Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Syarat Teknis Izin Usaha Franchise
Beberapa syarat teknis dalam membuat izin usaha franchise, yaitu:
- Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan
- Sejumlah 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi di dalam negeri
- Pemilik franchise harus bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan pemilik franchise.
Prosedur pembuatan Izin Usaha Franchise
Dalam mengurus pembuatan izin usaha franchise, para pelaku usaha sudah dipermudah dengan hadirnya Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, para pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan usaha, baik izin pendirian PT, HKI, NIB hingga pengurusan izin usaha franchise. Berikut ini prosedur mendapatkan izin usaha franchise, yaitu:
- Melakukan registrasi melalui https://oss.go.id.oss/ dan melakukan pengisian informasi pada menu daftar, melakukan validasi email akun dan user ID, serta password untuk log-in.
- Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Penerbitan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)
- Pemenuhan Persyaratan Komitmen, seperti melakukan pemenuhan prospectus dan perjanjian franchise
- Penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal, serta PTSP Kabupaten dan Kota.
Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA LEGALITAS USAHA DALAM BISNIS
Urus Izin Usaha Franchise Bersama ISGroup Consulting
Namun, tidak semua pelaku usaha memahami izin usaha franchise, apalagi berhubungan birokrasi dengan pemerintah pastinya sudah merasa malas karena harus melalui berbagai proses yang tentunya memakan waktu yang tidak sebentar.
Di era yang serba modern dan cepat ini, hal yang praktis itu sangat menggiurkan. Kini, impiana memiliki bisnis franchise dan pengurusan izin usaha francise menjadi lebih mudah.
Melalui ISGroup Consulting, Anda dapat dengan mudah mengurus izin usaha franchise Anda. Bersama tim profesional yang berpengalaman dalam mengurus perizinan, kami akan membantu izin usaha franchise Anda secara cepat, terpercaya, dan transparan.
Konsultasikan bisnis Anda secara GRATIS bersama ISGroup Consulting melalui www.isgroupconsulting.com atau melalui nomor telepon 081387001998.