Seberapa Penting Hak Merek dalam Bisnis?

merek_ISGroup

Merek dagang termasuk dalam hak kekayaan intelektual. Sebab, merek menjadi pembeda antara produk/jasa yang satu dengan lainnya yang mungkin sejenis.

Hak merek adalah salah satu instrumen yang mampu melindungi bisnis Anda. Agar suatu merek dapat dilindungi secara hukum, maka harus didaftarkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pihak lain menggunakan hak merek yang telah dibuat.

Lalu, apa itu hak merek? Dan seberapa penting hak merek dalam sebuah bisnis?

Pengertian Hak Merek

Secara umum, merek adalah suatu simbol yang berbentuk kata, gambar, angka, warna, atau susunan warna yang dikombinasikan dari banyak unsur yang dibuat oleh suatu individu atau badan hukum sebagai pembeda dengan produk/jasa bisnis milik orang lain.

Simpelnya, merek diartikan juga sebagai identitas suatu bisnis. Dengan adanya merek, dapat dijadikan sebagai instrumen yang mampu mewakili perusahaan.

Hak merek adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik merek yang sudah terdaftar menggunakan mereknya dalam bisnis produk barang/jasa.

Dengan memiliki hak merek, suatu perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial.

Melalui hak merek, individu atau lembaga juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis produk barang/jasa yang sejenis.

Artikel menarik lainnya: CARA MEMILIH PERUSAHAAN JASA LOGISTIK DI INDONESIA DENGAN BAIK DAN BENAR

Mengapa Hak Merek Penting dalam Suatu Bisnis?

Hak merek umumnya terdiri dari logo, nama usaha, dan produk/jasa yang kita miliki. Hak merek adalah suatu kekayaan intelektual yang harus memperoleh pengakuan dan juga perlindungan.

Dengan adanya hak merek, mampu mengurangi keyakinan dari adanya individu atau lembaga lain yang menyontek produk atau kekayaan intelektual bisnis Anda. Maka, dengan adanya hak merek ini mampu memberikan Anda posisi yang lebih tinggi dibandingkan dari kompetitor lainnya.

Mendaftarkan hak merek dagang selain untuk melindungi bisnis dari para kompetitor juga dapat memudahkan bisnis anda mendapat pendanaan dari kompetitor.

Saat ini, banyak sekali perusahaan yang menjuaL mereknya tanpa harus menjual perusahaannya atau akrab dikenal dengan franchise. Yaitu, membuka usaha dengan membeli merek suatu produk/jasa.

Siapa yang Berhak Mengajukan Hak Merek?

Pihak yang memiliki hak untuk mengajukan hak merek adalah pemohon dari merek itu sendiri. Karena pemilik merek lah yang memiliki legal standing untuk hal tersebut. Jika diwakilkan tetapi tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus, maka tidak bisa mendaftarkan hak merek.

For your information, suatu merek dapat digunakan oleh siapapun, sampai merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu, dalam mendaftarkan hak merek terdapat istilah first to file, yaitu hak merek yang bisa diperoleh oleh siapa saja yang mengajukan permohonan lebih dulu.

Artikel menarik lainnya: TIPS MEMILIH JASA PERIZINAN USAHA YANG TEPAT

Cara Mendaftar Hak Merek

Untuk mendaftar sebuah hak merek memiliki proses dan waktu yang lama. Berikut ini beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar hak merek, di antaranya:

  1. Mengajukan pendaftaran pada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat dengan rangkap dua dan menggunakan Bahasa Indonesia dan mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan.
  2. Ada beberapa hal yang dicantumkan dalam permohonan, yaitu:
  3. Tanggar, bulan, dan tahun permohonan dibuat
  4. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon hak merek.
  5. Nama lengkap dan alamat peegang surat kuasa (bila diperlukan)
  6. Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftar menggunakan unsur warna tertentu.
  7. Nama negara dan tanggal permintaan hak merek yang pertama kali dalam permohonan yang diajukan dengan hak prioritas.
  8. Kelas produk barang atau jasa dan uraian jenis produk barang atau jenis kuasanya.

Selain itu, ada beberapa dokumen yangwajib dilengkapi untuk pembuatan hak merek, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi akta pendirian badan hokum yang sudah disahkan notaris
  3. Fotokopi surat peraturan kepemilikan Bersama
  4. Surat kuasa khusus
  5. Tanda biaya pembayaran permohonan hak merek
  6. Sepuluh lembar label merek atau etiket merek
  7. Surat pernyataan yang berisi bahwa hak merek yang dimohonkan adalah murni milik Anda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif pendaftaran hak merek jenis UMKM adalah Rp 500.000 secara online dan offline Rp 600.000.

Sedangkan, untuk usaha selain UMKM, tarifnya adalah Rp 1.800.000 secara online dan offline Rp 2.000.000. Berdasarkan tarif tersebut, bisa kita ketahui bahwa pendaftaran hak merek secara online lebih murah dibandingkan secara offline/langsung.

Setelah hak merek diajukan, Dirjen HKI selanjutnya akan melakukan pemeriksaan formalitas dan juga substantif. Bila terjadi kekurangan, maka akan diberikan kesempatan oleh Dirjen HKI untuk melengkapinya. Bila sudah lolos pemeriksaan, maka pemohon nantinya akan diperiksa.

Artikel menarik lainnya: MENILIK POTENSI EKSPOR INDONESIA KHUSUS UMKM

Jangka Waktu Berlakunya Hak Merek

Setiap hak merek memiliki jangka waktu berlaku yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Biasanya, masa berlaku hak merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaannya. Tetapi, Anda tidak periu risau, masa berlaku hak merek bisa diperpanjang kok!

Tujuan dari adanya jangka waktu berlakunya hak merek ini adalah guna memastikan bahwa merek yang terdaftar masih aktif dan diperdagangkan.

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di mana hak merek dapat disetujui permohonan perpanjangannya bisa merek tersebut masih digunakan secara aktif oleh produk/jasa bisnis Anda.

Demikianlah penjelasan seputar hak merek dan seberapa pentingnya dalam sebuah bisnis.

Bila Anda baru memulai bisnis, baiknya adalah melakukan pendaftaran hak merek. Karena selain bermanfaat bagi perekonomian bisnis Anda, juga sebagai bentuk perlindungan hokum.

Nah, untuk kemudahan pendaftaran merek dalam sebuah bisnis, Anda bisa konsultasi Bersama ISGroup Consulting.

Selain mampu membantu anda melakukan pendaftaran merek, melalui ISGroup Consulting dapat memfasilitasi bisnis Anda secara cepat, terpercaya, dan transparent. Kami juga akan membantu bisnis Anda berpeluang dengan inovasi-inovasi yang diberikan.

Kunjungi laman website ISGroup Consulting melalui www.isgroupconsulting.com atau telepon melalui 081387001998.

Layanan_ISGroup