Di Indonesia, berbagai macam produk yang dihasilkan oleh UMKM berhasil memasuki pasar pasar ekspor. Para UMKM yang berhasil memasuki pasar ekspor sudah melewati berbagai regulasi dan standar produk ekspor yang dibutuhkan.
Namun, di sisi lain masih banyak juga loh UMKM di Indonesia yang tidak dapat melakukan ekspor dikarenakan tidak memenuhi standar produk ekspor. Kenapa ya? Kok Bisa?
Emangnya, Apa sih standar produk ekspor? Dan seberapa pentingnya standar produk ekspor dalam keberlangsungan ekspor? Yuk, kita simak artikel berikut ini!
Definisi Standar Produk Ekspor
Standar produk ekspor terbagi menjadi dua, yaitu standar wajib dan standar umum. Di antaranya:
- Standar Wajib
Standar wajib atau standar primer merupakan persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui regulasi. Standar wajib ini merupakan standar produk ekspor yang harus diutamakan oleh pelaku UMKM untuk melakukan ekspor. Biasanya, standar wajib ini berupa spesifikasi batasan yang boleh terkandung dalam standar produk ekspor. Standar wajib ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan, mencegah penipuan, serta menghindari ketidaksesuain produk. Standar wajib ini harus dipatuhi untuk pemenuhan standar produk ekspor ke negara ekspor. Contohnya, jika Anda memiliki produk buah-buahan yang siap untuk dieskpor standar wajib yang harus dipatuhi adalah residu pestisida dan penyakit yang bisa terjadi ketika dikonsumsi.
- Standar Umum
Sedangkan, standar umum adalah standar produk ekspor yang dibutuhkan oleh pasar ekspor atau pihak swasta yang mana tujuannya lebih kepada mementingkan kualitas produk ekspor. Standar umum perlu disiapkan dalam melakukan ekspor. Contohnya, jika standar produk ekspor wajib lebih mementingkan tingkat keamanan produk, standar produk ekspor umum lebih kepada kualitas produk yang meliputi ukuran, warna, tingkat kemanisan, kesegaran, kecacatan, dan sebagainya.
Artikel menarik lainnya: MEMULAI EKSPOR MELALUI PLATFORM E-COMMERCE? BISA!
Tingkatan Standar Wajib Produk Ekspor
Ada tiga tingkatan standar produk ekspor yang wajib diketahui oleh para eksportir, di antaranya:
- Tingkat Nasional
Standar produk ekspor ini berjalan sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari masing-masing negara atau lembaga standarisasi nasional di negara tersebut.
- Tingkat Regional
Standar ini berjalan sesuai kesepakatan atau kerja sama antar negara yang bentuknya adalah pasar tunggal di wilayah atau Kawasan tertentu. Contohnya, Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) dan UNI EROPA yang menerapkan standar produk ekspor di Kawasan mereka.
- Tingkat Internasional
Standar produk ekspor ini berjalan dan diterapkan sesuai keputusan dari empat lembaga standarisasi internasional, yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC), International Telecommunication Union (ITU), International Electrotechnical Commission (IEC), dan International Standardization Organization (ISO).
Seberapa Penting Standar Produk Ekspor?
Nyatanya, standar produk ekspor itu sangat penting untuk dipenuhi, karena untuk mencirikan bahwa produk itu aman untuk dieskpor dan dikonsumsi. Keamanan produk ini diwajibkan melalui regulasi pemerintah masing-masing negara.
Maka, kegagalan yang dialami oleh para UMKM dalam mendistribusikan produknya ke pasar ekspor bukan karena sertifikasi produk, melainkan lemahnya tingkat keamanan produk. Faktor regulasi Indonesia yang longgar menyebabkan para UMKM sulit untuk meningkatkan standar keamanan produk.
Artikel menarik lainnya: SEBERAPA BESAR PENGARUH EKSPOR IMPOR BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA?
Akses Informasi Standar Produk Ekspor
Setiap negara biasanya memiliki portal atau website yang menyediakan informasi berkaitan dengan regulasi standar produk ekspor. Biasanya, informasi yang disediakan dalam portal atau websitenya berupa informasi seputar standar produk ekspor apa saja yang harus dipenuhi.
Di Indonesia, jika para UMKM atau eksportir pemula yang ingin mengetahui regulasi standar produk ekspor suatu negara dapat mengakses informasi melalui exim.kemendag.go.id yang dikoordinir di bahwa Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). Di tingkat regional UNI EROPA dapat mengakses portal atau website trade.eceuropa.eu. Di tingkat internasional International Trade Center (ITC) dapat mengakses informasi standar produk ekspor melalui exportpotential.intracen.org.
Artikel menarik lainnya: PT ISGROUP LOGISTIK GLOBAL BERPARTISIPASI DALAM TRADE EXPO INDONESIA KE-37
Standar Produk Ekspor Makanan dan Tekstil
Komponen paling penting dalam standar produk ekspor wajib pada produk makanan adalah kandungan bahannya seperti, residu pestisida, kontaminan, dan kontaminasi mikrobiologi. Standar produk ekspor tersebut tidak hanya berlaku pada produk makanan mentah, tetapi produk yang sudah diolah. Standar produk ekspor makanan wajib dibuktikan dengan laporan uji lab atau sertifikat kesehatan.
Selain itu, pengemasan dan label juga perlu diperhatikan. Walaupun standar produk makanan berbeda di setiap negara, tetapi standar produk ekspor harus mengacu pada standar internasional, contohnya CA yang dibentuk oleh FAO dan WHO.
Berbeda dengan tekstil, di mana memiliki standar produk ekspor yang luas. Tiap tahapan proses memiliki standar wajib yang berbeda-beda. Komponen paling penting dalam standar produk ekspor wajib di produk tekstil adalah penggunaan bahan pada produk, terutama bahan kimia yang biasanya diregulasikan secara ketat di beberapa negara. Lalu, standar produk ekspor yang harus dipenuhi berkaitan dengan pelabelan yang berlaku berbeda di tiap negara. Biasanya ada dua hal utama dalam pelabelan tekstil, yaitu komposisi bahan dan bagaimana produk dirawat sehari-hari.
Nah, seperti itulah pembahasan mengenai pentingnya standar produk ekspor yang wajib diketahui oleh para pelaku UMKM yang akan melakukan eksportir.
ISGroup Consulting sebagai anak dari perusahaan PT Indonesia Sejahtera Grup menghadirkan layanan terbaik dalam perizinan, ekspor impor, forwarding, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya. Kami akan memberikan solusi bisnis yang inovatif dan mumpuni bagi perkembangan usaha Anda.
Untuk informasi lebih lengkapnya di www.isgroupconsulting.com atau hubungi kami melalui telepon 081387001998.