Dalam mendirikan sebuah Gedung atau bangunan, hal yang tidak boleh luput dalam proses pembangunannya adalah menyelesaikan persyaratan dokumen legalitasnya. Salah satu dokumen legalitas yang harus diselesaikan adalah izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin PBG merupakan izin yang menggantikan izin sebelumnya, yaitu izin IMB. Lalu, apa itu sebenarnya izin PBG? Apa bedanya…