Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Artinya, pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB untuk mengurus izin usaha. Kementerian Investasi mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan bisnisnya. Dengan NIB, izin lainnya tidak diperlukan, seperti Surat…