Pada 11 Maret 2022 sebanyak 104 unit kapal pengangkut (shipment) produk Indonesia ditolak masuk oleh otoritas China karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang termaktub dalam Decree 248 dan 249. Hal tersebut dikarenakan dokumen SKE yang belum lengkap dan tuntas. Dalam ekspor pangan, seorang eksportir harus memiliki dokumen SKE guna memberikan…