Usaha frozen food atau makanan beku memerlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Makanan beku termasuk dalam jenis makanan pangan olahan. Oleh karenanya, usaha frozen food ini, baik yang diproduksi sendiri atau pabrik perlu mendapatkan izin edar. Kendati demikian, izin edar usaha frozen food…