Jika, surat izin IMB sudah diselesaikan, bangunan atau gedung dapat melakukan perencanaan dan kontruksi bangunan. Tetapi, sebelum bangunan tersebut selesai, pemilik bangunan harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa Sertifikat Laik Fungsi, sebuah bangunan mungkin bisa saja memiliki izin untuk berdiri, tetapi masih diragukan kepemilikannya. Lalu, apa itu Sertifikat Laik…