Tutupnya JD.ID, Bagaimana Prosedur Pembubaran PT?

pembubaranPT_ISGroup

Perusahaan yang bergerak di layanan belanja online, JD.ID mengumumkan akan menutup usahanya pada 31 Maret 2023 mendatang. Hal ini terbukti, sejak tanggal 15 Februari 2023 kemarin, JD.ID sudah menyetop menerima pesanan.

Setya Yudha Indraswara melalui keterangan resminya mengatakan, tutupnya JD.ID merupakan keputusan strategis dari JD.COM untuk berkembang di pasar internasional dengan fokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas-negara.

Seperti yang kita ketahui, setiap menjalankan perusahaan pastinya memiliki kegiatan yang penuh tantangan. Seiring berjalannya waktu, perusahaan bisa saja mengalami pailit dan kebangkrutan sehingga harus membubarkan PT. Seperti kasus yang terjadi pada JD.ID ini.

Lalu bagaimana prosedur pembubaran PT (Perseroan Terbatas)? Yuk, simak artikel berikut ini!

Pengertian Pembubaran PT

Pembubaran PT adalah proses menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.

Hilangnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuiditas atau pembubaran PT dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan.

Artikel menarik lainnya: KEKAYAAN INTELEKTUAL BISA JADI OBJEK JAMINAN PINJAMAN BANK

Dasar Terjadinya Pembubaran PT

Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab pembubaran PT, yaitu:

  1. Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) UU PT, yang berwenang untuk memutuskan pembubaran PT adalah RUPS. Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

  1. Berakhirnya jangka waktu pendirian PT

Ketika jangka waktu sudah habis, pembubaran PT dapat langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum.

  1. Penetapan Pengadilan

Jika PT melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang berkepentingan berhak pula untuk mengajukan permohonan untuk pembubaran PT.

  1. Harta pailit dan tidak cukup untuk membayar kepailitan

Harta pailit perusahaan dapat berimbas pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Jika hal ini terjadi, maka pembubaran PT dapat terjadi.

  1. Dicabutnya izin usaha PT

Berdasarkan Pasal 142 ayat 1 UU PT,, dicabutnya izin usaha akan berdampak pada pembubaran PT bila izin yang dicabut merupakan satu-satunya jenis usaha yang dimiliki.

Syarat Pembubaran PT

Ada beberapa syarat dalam pembubaran PT, di antaranya:

  1. KTP dan NPWP Direktur dan Komanditer;
  2. Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  3. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  4. Notulen/Berita Acara RUPS;
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  6. NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan TDP/NIB; serta
  7. Bukti laporan pajak bulanan dan tahunan PT.

Artikel menarik lainnya: KETAHUI PENTINGNYA IZIN EDAR BPOM BAGI PELAKU USAHA!

Prosedur Pembubaran PT

Sesuai dengan Pasal 143 Ayat (1) UU PT, kegiatan pembubaran dapat diakui setelah PT tersebut menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS.

Untuk melakukan proses likuidasi, sebuah PT harus melakukan beberapa tahapan, seperti:

  1. Melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi;
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya;
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan;
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS;
  5. Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada Menteri terkait pembubaran;
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar perseroan; dan
  7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Artikel menarik lainnya: YUK! KETAHUI MANFAAT LAYANAN OSS UNTUK PERIZINAN USAHA ANDA

Tahap-Tahap Pembubaran PT

Berikut ini adalah tahap-tahap pembubaran PT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 – 152 UU PT.

  1. Tahap pengumuman dan pemberitahuan pembubaran PT

Terhitung sejak tanggal pembubaran PT, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran PT dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia.

  1. Tahap pencatatan dan pembagian harta kekayaan

Menurut Pasal 149 ayat (1) UUPT, kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi harus meliputi pelaksanaan, seperti:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang PT.
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI mengenai rencana pembagian kekayaan hasil pembubaran PT.
  3. Pembayaran kepada kreditor.
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
  6. Tahap pengajuan keberatan kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT.

  1. Tahap pertanggungjawaban likuidator

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi PT yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi PT yang dilakukan.

  1. Tahap pengumuman hasil likuidasi

Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses pembubaran PT dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya.

Pembubaran PT bukanlah tujuan dan harapan dari pelaku bisnis, tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku bisnis akan menghadapi pailit atau bangkrut yang mengharuskan pembubaran PT.

Bagi Anda yang ingin mengurus pembuatan PT dengan proses yang cepat, terpercaya, dan transparan, konsultasikan bersama ISGroup Consulting. ISGroup Consulting adalah perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang PT, CV, serta legalitas lainnya.

Cek informasinya lebih lanjut di www.isgroupconsulting.com atau konsultasikan sekarang GRATIS di 0859106932753.

Layanan_ISGroup