Bagi pelaku bisnis yang tertarik membangun perusahaan jasa transportasi perlu mengetahui izin usaha SIUJPT agar bisnis tersebut legal secara hukum. Izin usaha jasa transportasi disebut juga sebagai SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Lalu, bagaimana cara mengurus izin usaha SIUJPT? Apa saja syarat dan ketentuan mengurus izin usaha SIUJPT? Yuk, simak artikel berikut ini!
Izin Usaha SIUJPT Itu Apa?
SIUJPT adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. SIUJPT merupakan persetujuan yang dikeluarkan pemerintah provinsi (Gubernur) untuk dijadikan dasar legalitas bagi perusahaan jasa transportasi dalam negeri.
Sedangkan, untuk perusahaan jasa transportasi yang didirikan oleh investor asing, maka izin usaha SIUJPT dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal.
Perusahaan pengurusan transportasi melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara.
Adapun izin usaha SIUJPT ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 yang mengatur pengiriman dan penerimaan barang. Yang meliputi, kegiatan penerimaan barang, sortasi barang, penyimpanan, pengemasan, pengiriman hingga sampai ke tangan penerima.
Artikel menarik lainnya: SEBELUM MULAI BERBISNIS, KENALI IZIN USAHA FRANCHISE!
Syarat Pengurusan Izin Usaha SIUJPT
Persyaratan mengurus izin usaha SIUJPT, di antaranya:
Persyaratan Teknis
Izin Usaha SIUJPT dapat dibantu pengurusannya dengan syarat memiliki kantor fisik yang dilengkapi dengan sistem sarana dan prasarana berupa peralatan lunak atau keras.
Selain itu, izin usaha SIUJPT harus memiliki sistem informasi dan komunikasi yang terintegrassi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, dan kereta api sesuai dengan perkembangan teknologi.
Persyaratan Administratif
Dalam mengurus izin usaha SIUJPT ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi, yaitu:
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan & SK Kemenkumham;
- KTP & NPWP Direksi dan Pemegang Saham;
- NPWP Badan Usaha;
- Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung minimal 2 tahun;
- Tenaga Ahli WNI, minimum D3 di bidang pelayaran/maritim/penerbangan/transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma/S1 Logistik atau memiliki sertifikasi kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhan (alternatif atau kumulatif);
- Izin usaha SIUJPT harus memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 miliar dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
- Izin usaha SIUJPT memerlukan proposal teknis, yang berisikan beberapa poin, di antaranya:
- Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
- Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool;
- Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
Persyaratan Tambahan Izin Usaha SIUJPT Jika Membuka Cabang
- Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Fotokopi);
- Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi Lainnya;
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan;
- KTP Kepala Cabang (Fotokopi);
- Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) terdahulu (Asli dan Fotokopi) (untuk perubahan data);
Persyaratan Izin Usaha SIUJPT Jika Perpanjang Perubahan Data
Laporan kegiatan perusahaan (disertai tanda tangan penanggung jawab dan dibubuhi stempel perusahaan).
Artikel menarik lainnya: HS CODE: SISTEM KODE EKSPOR YANG WAJIB DIKETAHUI!
Prosedur Membuat Izin Usaha SIUJPT
Setelah berkas/dokumen berada di tangan Dinas Perhubungan, maka akan diproses dalam waktu 14 hari. Setelah 14 hari, Dinas Perhubungan akan memberikan jawaban apakah permohonan diterima atau ditolak.
Apabila permohonan izin tersebut ditolak, maka perusahaan Anda dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi persyaratan yang kurang.
Apabila permohonan izin diterima, maka Dinas Perhubungan akan mengeluarkan izin usaha SIUJPT yang berlaku selama perusahaan beroperasi secara aktif. Akan tetapi harus dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 tahun sekali.
Apabila setelah mendapatkan izin, maka perusahaan harus beroperasional selama 3 bulan berturut-turut, serta membuat laporan secara rutin. Jika perusahaan tersebut mangkir dari tanggung jawab lapor, maka izin usahanya akan dibekukan/dicabut.
Hal yang Harus Diperhatikan Mengurus Izin Usaha SIUJPT
Sebagai catatan, perusahan jasa pengurusan transportasi harus bertanggung jawab kepada legalitas pemilik barang. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan kerugian. Perusahaan harus membuat proposal teknis. Isi dari proposal tersebut mencakup informasi penting terkait syarat pengajuan izin usaha SIUJPT.
Untuk pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini mengacu kepada Peraturan daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Artikel menarik lainnya: DOKUMEN SKDP YANG WAJIB DIKETAHUI PELAKU USAHA
Urus Izin Usaha SIUJPT bersama ISGroup Consulting
Mengurus izin usaha SIUJPT memiliki banyak prosedur yang harus dilalui dan tentunya cukup rumit. Belum lagi jika ada kesalahan pada saat pemberkasan, bisa-bisa harus mengulang prosedur dari awal. Untuk proses izin usaha SIUPT paling cepat 14/16 hari kerja dan selambat-lambatnya 30 hari kerja tentunya sangat memakan banyak waktu.
Bagi Anda yang tidak ingin ribet dan masih bingung dengan prosedur pengurusan izin usaha SIUJPT atau ingin izin usaha SIUJPT dengan cepat, maka langkah yang tepat adalah menggunakan jasa legalitas seperti ISGroup Consulting.
ISGroup Consulting dapat membantu izin usaha SIUJPT Anda dengan cepat, terpercaya, dan transparan.
Konsultasikan sekarang GRATIS melalui www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon 081387001998.